Di Balik Perhiasanmu

Wanita memang mempunyai kecenderungan untuk tampil cantik. Tak heran kalau kemudian ada yang meluangkan waktu secara khusus untuk perawatan kecantikan di salon ataupun spa. Bahkan ada yang melakukannya dengan cara yang lebih ekstrem, seperti mengerik alis mata, bertato, dan sebagainya. Bagaimana sesungguhnya Islam mengatur ini semua? Simak bahasan berikut!

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

أَوَ مَن يُنَشَّؤُاْ فِي ٱلۡحِلۡيَةِ وَهُوَ فِي ٱلۡخِصَامِ غَيۡرُ مُبِينٖ ١٨

“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (az-Zukhruf: 18)

Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan wanita dengan tabiat senang terhadap perhiasan dan kecantikan. Allah subhanahu wa ta’ala juga menciptakan pria dengan tabiat senang terhadap perhiasan wanita dan kecantikannya. Ini adalah dua kutub yang tarik-menarik. Syariat pun menetapkan halalnya seorang pria menikmati perhiasan dan kecantikan seorang wanita melalui lembaga pernikahan yang suci.

Dengan pernikahan ini, jadilah upaya seorang istri untuk menghias dirinya guna tampil menawan dan cantik di hadapan suami, bernilai ibadah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Tentunya sepanjang perhiasan dan cara berhias yang dilakukannya tidak melanggar batasan dan apa yang dikehendaki oleh syariat.

Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/keindahannya, sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangan yang ada. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir al-Karimirir Rahman, hlm. 764)

Hal yang demikian ini bukanlah suatu cela bagi wanita. Bahkan sebagaimana yang telah disinggung di atas, hal ini merupakan fitrah wanita yang Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan mereka di atas fitrah tersebut. Terlebih lagi bila ia adalah seorang istri, ia dituntut untuk memerhatikan penampilan di hadapan suami dan tentunya ia tidak dapat lepas dari upaya berhias.

Dalam agama Islam, perhiasan wanita itu memiliki hukum-hukum khusus. Di antaranya ada yang halal, seperti wanita berhias untuk tampil di hadapan suaminya dalam batasan yang tidak melanggar syariat. Di antara perhiasan itu ada juga yang haram. Untuk yang kedua ini, bisa jadi keharamannya pada jenis perhiasan itu sendiri sehingga sekalipun hanya diperlihatkan di hadapan suami dan mahram lainnya tetap haram hukumnya. Namun ada pula keharamannya dari sisi siapa yang melihat perhiasan yang dikenakan wanita tersebut. Misalnya seorang wanita menampakkan diri dan perhiasan yang dikenakannya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, maka ini haram hukumnya. Ataupun keharaman perhiasan tersebut sebatas waktu tertentu, seperti ketika seorang wanita menjalani ihdad[1]nya.

Perkara Fitrah

Satu hal yang tidak boleh diabaikan seorang muslimah dalam berhias adalah memerhatikan perkara-perkara fitrah. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالْاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ

“Perkara fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5889 dan Muslim no. 257)

Hampir semua perkara fitrah di atas tidaklah wajib hukumnya menurut kesepakatan ulama, namun ada pula perkara yang diperselisihkan kewajibannya seperti khitan[2]. (Syarh Shahih Muslim, 3/148)

Walaupun hukum dalam perkara fitrah ini tidaklah wajib, namun seorang muslimah dituntut untuk melakukannya, tentunya dalam hal-hal yang sesuai baginya. Karena itu ia tidak boleh membiarkan kukunya terus memanjang, demikian pula rambut yang tumbuh di ketiak dan kemaluannya. Ia harus menghilangkannya guna menjaga kebersihan dan keindahan.

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Menggunting kuku sunnah hukumnya dengan kesepakatan ulama, karena ia termasuk perkara fitrah yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu menggunting kuku merupakan upaya menjaga kebersihan dan keindahan, sementara membiarkannya tetap tumbuh memanjang menunjukkan kejelekan dan menyerupai binatang buas. Selain itu kuku yang panjang akan berpotensi menyimpan kotoran di bawahnya dan menahan sampainya air ke bawah kuku. Sangat disayangkan, sebagian muslimah telah ditimpa musibah dengan kebiasaan memanjangkan kuku karena mengikuti wanita-wanita kafir dan karena bodoh, tidak mengerti tentang Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Beliau hafizhahullah juga menyatakan, “Disunnahkan bagi wanita untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua ketiaknya dan pada kemaluannya, dalam rangka mengamalkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perkara fitrah, di samping hal ini merupakan satu upaya berhias diri. Jangan ia biarkan rambut itu tumbuh lebih dari empat puluh hari.” (al-Mu’minat, hlm. 20)

Perhiasan Wajah

Wajah merupakan pusat kecantikan para wanita, sehingga kita melihat bagaimana mereka menaruh perhatian terhadap bagian tubuhnya yang satu ini lebih dari bagian tubuhnya yang lain. Dibolehkan bagi wanita untuk menambah ataupun menutupi kekurangan pada bagian wajahnya dengan suatu perhiasan selama perhiasan atau cara berhias tersebut tidak dilarang oleh syariat dan tidak mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai wanita kafir). Dengan demikian, dibolehkan bagi wanita untuk menghiasi matanya dengan celak, terlebih lagi bila ia bercelak dengan itsmid karena akan memberi faedah bagi kesehatan matanya. (asy-Syarhul Mumti’, 1/128)

Zainab, putri Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, mengisahkan dari ibunya: Pernah datang seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, putriku ditimpa musibah dengan meninggalnya suaminya, sementara ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah boleh ia mencelaki matanya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ia tidak boleh bercelak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5336 dan Muslim no. 1488)

Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ia tidak boleh bercelak”, terdapat dalil tentang haramnya bagi wanita yang suaminya baru meninggal (wanita yang sedang ber-ihdad) untuk memakai celak, sama saja ia membutuhkannya ataupun tidak. (Syarah Shahih Muslim, 10/114)

Dari sini dipahami, bila wanita yang ber-ihdad dilarang bercelak, berarti selain wanita yang ber-ihdad dibolehkan untuk memakai celak. (Jami’ Ahkamin Nisa’, 4/419)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menuntunkan dalam sabdanya:

وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid, ia dapat mempertajam pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.” (HR. Abu Dawud no. 3878. Dihasankan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad, 1/452)

عَلَيْكُمْ بِالإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Gunakanlah itsmid oleh kalian ketika hendak tidur karena ia dapat mempertajam pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.” (HR. Ibnu Majah no. 3495 Disahihkan sanadnya oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 724)

Adapun tentang pemakaian make-up pada wajah, hal ini pernah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Beliau menjawab, “Jika make-up itu mempercantik wajah namun tidak memudaratkannya (membahayakan) dan tidak memengaruhi wajah sedikit pun maka tidak apa-apa. Namun bila sebaliknya maka terlarang.” (Zinatul Mar’ah baina ath-Thibbi wasy Syar’i, hlm. 23)

Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab permasalahan yang sama. Beliau berkata, “Jika memakainya karena ada kebutuhan/keperluan maka tidak mengapa. Akan tetapi bila tidak ada keperluan maka meninggalkannya lebih baik, khususnya bila harganya mahal. Karena hal itu membawa pada perbuatan israf (berlebihan) yang diharamkan, juga mengarah pada  penipuan dan pemalsuan karena menampakkan yang bukan hakikatnya tanpa adanya keperluan.” (Zinatul Mar’ah, hlm. 26)

Ada beberapa cara menghias bagian wajah yang diharamkan dalam syariat yang mulia ini. Di antaranya:

  1. Mencabut bulu/rambut alis atau mencukurnya sampai habis

Cara berhias seperti ini diharamkan,  baik menghilangkannya itu dengan cara dicukur, dipotong, maupun menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bulu/ rambut tersebut seluruhnya, atau sebagian. (al-Mu’minat, hlm. 27)

‘Alqamah berkata bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu melaknat para wanita yang mentato dan minta ditato, wanita yang menghilangkan rambut alis, wanita yang minta dihilangkan rambut alisnya, dan wanita yang mengikir giginya agar terlihat bagus, wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala.

Ketika ucapan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu ini sampai kepada Ummu Ya’qub, salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa membaca Al-Qur’an, ia mendatangi Abdullah seraya berkata, “Berita yang sampai kepadaku tentangmu bahwasanya engkau melaknat wanita-wanita yang demikian (Ummu Ya’qub menyebutkannya satu persatu)?”

Abdullah menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini ada dalam Kitabullah?”

Ummu Ya’qub berkata, “Demi Allah, aku telah membaca lembaran-lembaran Al-Qur’an, namun aku tidak mendapatkan laknat yang engkau sebutkan.”

Abdullah menimpali, “Demi Allah, bila engkau membacanya niscaya engkau akan mendapatkannya, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ

“Apa yang dibawa oleh Rasulullah untuk kalian maka ambillah dan apa yang beliau larang maka tinggalkanlah.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5939 dan Muslim no. 2125)

Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Wanita tidak boleh mengubah sedikit pun ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala yang ada pada dirinya, baik dengan menambah maupun menguranginya, dalam rangka untuk memperindah diri, bukan untuk suami atau untuk selainnya. Seperti seorang wanita yang kedua alisnya bersambung, lalu ia menghilangkan bagian yang tersambung tersebut sehingga terkesan kedua alisnya itu terpisah atau sebaliknya. Demikian pula wanita yang memiliki gigi yang lebih dari yang semestinya, lalu ia mencabutnya atau ia memiliki gigi yang panjang kemudian ia memotong sebagian gigi tersebut. Atau seseorang yang memiliki rambut yang pendek kemudian ia menyambungnya dengan rambut yang lain. Semua ini masuk dalam larangan karena termasuk mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala.”

Beliau melanjutkan, “Dikecualikan dalam pelarangan ini bila hal tersebut mengakibatkan kemudaratan dan mengganggu (menyakiti), seperti seorang wanita yang memiliki gigi berlebihan atau panjang hingga menyulitkannya ketika makan.” (Fathul Bari, 10/390)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah (termasuk rambut alis) dan meminta orang lain untuk menghilangkannya adalah perbuatan yang haram, terkecuali bila tumbuh jenggot atau kumis di wajah seorang wanita, maka tidak diharamkan baginya untuk menghilangkannya. Bahkan disenangi hal ini di sisi kami.” (Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mensyaratkan kebolehan di atas dengan izin suami dan sepengetahuannya. (Fathul Bari, 10/391)

  1. Membuat tato

Larangan membuat tato ini umum, sama saja baik tato tersebut pada bagian wajah atau bagian tubuh lainnya. (Fathul Bari, 10/385)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang berbuat demikian, sama saja baik ia sebagai pelaku maupun sebagai objek, sebagaimana haditsnya telah disinggung di atas. Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma juga mengabarkan:

لَعَنَ النَّبِيُّ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِـمَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)

  1. Mengikir gigi

Mengikir gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri diharamkan dalam syariat yang mulia, sebagaimana datang isyarat pelarangannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Adapun bila gigi-gigi tersebut jelek atau tidak teratur, hingga perlu merapikannya guna menghilangkan kejelekan tersebut atau karena ada kerusakan hingga perlu diperbaiki maka tidaklah terlarang, karena hal ini termasuk dalam pengobatan dan menghilangkan sesuatu yang tampak jelek. (Fathul Bari, 10/385)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(bersambung)

Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah


[1] Ihdad adalah saat di mana seorang wanita diperintahkan untuk meninggalkan perhiasan, wewangian, dan selain keduanya dari perkara yang mengundang keinginan jima’ atau keinginan untuk dipinang, seperti celak, minyak wangi, dan sebagainya. Hal ini dilakukan ketika si wanita sedang berkabung, khususnya karena menghadapi kematian suaminya. Ihdad ini dilakukan selama 4 bulan 10 hari. (Asrarul Jamal waz Zinah, hlm. 6—7)

[2] Lihat pembahasan khitan dalam Asy-Syariah Vol. 1/No. 02, rubrik “Permata Hati” atau klik di sini.