Tidak Wajib Berhijab di Hadapan Anak yang Belum Baligh
Pernah ditanyakan kepada al-Lajnah Daimah lil Buhuts al-’Ilmiyah wal Ifta’,
“Apakah ada dalil bahwa seorang wanita harus berhijab bila ditemui oleh anak kecil yang berusia 7 atau 9 tahun? Sebab, ada wanita yang jika melihat anak berusia tujuh tahun, dia mengenakan penutup wajahnya. Tentu tidak diragukan lagi, wahai Syaikh, wanita harus berhijab apabila bertemu dengan laki-laki yang sudah baligh. Ini hal yang disepakati.
Namun, apakah ada dalil tentang anak-anak? Jika memang harus berhijab, apakah makna ayat,
أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ
“Atau anak laki-laki yang belum mengerti tentang aurat wanita.”
Kami mengharapkan jawaban Anda.
Jawab:
Hijab wanita wajib hukumnya (bila berhadapan, -pent.) dengan lakilaki baligh yang bukan mahramnya. Adapun terhadap anak-anak atau laki-laki dari kalangan mahramnya, wanita tidak wajib berhijab. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
“Dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak dari mereka, dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka, atau anak laki-laki mereka, atau anak laki-laki suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki saudara mereka, atau anak laki-laki saudari mereka, atau wanita-wanita mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita, atau anakanak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan hendaknya mereka tidak memukulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan mereka, dan bertobatlah kalian semua kepada Allah, mudah-mudahan kalian beruntung.” (an-Nur: 31)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman pula,
وَإِذَا بَلَغَ ٱلۡأَطۡفَٰلُ مِنكُمُ ٱلۡحُلُمَ فَلۡيَسۡتَٔۡذِنُواْ كَمَا ٱسۡتَٔۡذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۚ
“Dan apabila anak-anak kalian telah sampai pada usia baligh, hendaknya mereka meminta izin sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin.” (an-Nur: 59)
(Fatawa al-Lajnah no. 16390)
Kapan Anak Laki-laki Dilarang Masuk Menemui Wanita?
Pernah ditanyakan kepada al-Lajnah Daimah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’,
“Kapan anak laki-laki dilarangmasuk menemui wanita yang bukan mahramnya? Dan apa makna firman Allah,
أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ
“Atau anak laki-laki yang belum mengerti tentang aurat wanita.”
Jawab:
Jika anak laki-laki itu masih kecil dan belum ihtilam, belum paham sedikit pun tentang berbagai keadaan wanita, tidak mengapa dia masuk menemui wanita.Para wanita pun tidak harus berhijab darinya.
Adapun makna firman Allah subhanahu wa ta’ala,
أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Karena kecilnya (usia, -pent.) mereka, mereka belum memahami segala macam keadaan wanita dan auratnya, seperti ucapan mereka yang lembut, gemulainya mereka ketika berjalan, gerakan dan diamnya mereka. Jika si anak masih kecil, belum memahami itu semua, ia boleh masuk menemui wanita.”
(Fatawa al-Lajnah no. 6011)
Usia Anak Laki-laki yang Mewajibkan Wanita Berhijab Darinya
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Berapa batasan usia anak laki-laki yang para wanita diwajibkan berhijab darinya? Apakah usia tamyiz ataukah baligh?”
Jawab:
“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ketika menerangkan pihak yang para wanita boleh menampakkan perhiasan mereka kepadanya,
أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ
“Atau anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.”
Jika anak kecil telah mengerti aurat wanita sehingga tertarik memandang wanita dan sering membicarakan tentang mereka, wanita tidak boleh membuka hijab di hadapannya. Ini berbeda-beda tergantung dengan siapa mereka biasa bergaul. Terkadang anak kecil punya pikiran tertentu tentang wanita karena sering bergaul dengan orang-orang yang sering membicarakan wanita. Kalau tidak demikian, biasanya anak kecil tidak punya perhatian khusus terhadap wanita.
(Majmu’atu As’ilah Tuhimmul Usrah)
Batasan Usia Anak Perempuan Harus Berhijab
Pernah ditanyakan kepada al-Lajnah Daimah lil Buhuts al-’Ilmi yah wal Ifta’,
“Berapa batasan usia seorang remaja putri diwajibkan mengenakan hijab? Apakah kami juga harus mewajibkannya terhadap para siswi, meski mereka tidak suka mengenakannya?”
Jawab:
“Jika anak perempuan telah mencapai usia baligh, dia wajib mengenakan pakaian yang menutup seluruh auratnya, termasuk wajah, kepala, dan telapak tangan, baik dia seorang siswi maupun bukan.
Walinya wajib mengharuskan dia untuk mengenakannya jika dia enggan. Semestinya, walinya melatihnya berhijab sebelum dia mencapai usia baligh sehingga akan terbiasa dan akhirnya mudah untuk melaksanakannya.”
(Fatawa al-Lajnah no. 4470)
Anak Perempuan Keluar Tanpa Mengenakan Hijab
Pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’,
“Bagaimana hukum anak perempuan yang belum baligh, bolehkah keluar tanpa mengenakan hijab? Bolehkah dia shalat tanpa mengenakan kerudung?”
Jawab:
“Wajib atas wali anak itu untuk mendidiknya dengan adab Islami. Maka dari itu, walinya harus memerintah si anak agar tidak keluar rumah kecuali mengenakan pakaian yang menutup auratnya karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Di samping itu, perintah ini juga agar anak mengenal akhlak yang mulia, sehingga dia tidak menjadi penyebab tersebarnya kerusakan.
Selain itu, hendaknya wali juga memerintahnya untuk shalat mengenakan kerudung. Kalaupun dia shalat tanpa mengenakan kerudung, shalatnya sah. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang telah haid kecuali dengan mengenakan kerudung.”
(Fatawa al-Lajnah no. 4246)
(Dinukil dan diterjemahkan oleh Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran dengan sedikit perubahan dari Fatawa Tarbiyatil Aulad, al-Qismu al-’Ilmi Dar al-Ikhlash wa ash-Shawab, cetakan ke-2, 1435H/2014M, hlm. 39—43)