• Majalah Islam AsySyariah
Kamis, April 15, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 031 s.d. 040 Asy Syariah Edisi 036

      Hukum & Adab Terkait dengan Orang yang Berkurban

      Oleh Redaksi
      13/07/2020
      di Asy Syariah Edisi 036, Kajian Utama
      0
      Hukum & Adab Terkait dengan Orang yang Berkurban
      1. Syariat berkurban adalah umum; mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga atau lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada bersifat

      2. Diperbolehkan berkurban dari harta anak yatim jika mereka menghendakinya—menurut kebiasaan.

      Artinya, apabila tidak disembelihkan kurban, mereka akan bersedih karena tidak bisa memakan daging kurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (asy-Syarhul Mumti’, 3/427)

      1. Seseorang boleh berutang untuk berkurban apabila dia mampu membayarnya. Sebab, berkurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syiar Islam. (Syarh Bulughul Maram, 6/84, bagian catatan kaki)

      Al-Lajnah Ad-Daimah juga berfatwa tentang diperbolehkannya menyembelih kurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa al-Lajnah, 11/411, fatwa no. 11698)

      1. Dipersyaratkan bahwa hewan tersebut adalah miliknya, bisa dengan cara membeli atau yang lainnya.

      Adapun jika hewan tersebut adalah hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai kurban, kurbannya tidak sah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا

      “Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik; tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)

      Baca juga:

      Memilih Hewan Kurban

      Begitu pula apabila dia menyembelih hewan milik orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, hal tersebut tidak sah.

      1. Apabila dia meninggal setelah menakyin hewan kurbannya, hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi utangnya, tetapi tetap disembelih oleh ahli warisnya.

      2. Disunnahkan baginya untuk menyembelih kurban dengan tangannya sendiri, boleh juga mewakilkannya.

      Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dalam hadits,

      ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

      “Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

      Baca juga:

      Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

      Demikian pula hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu yang telah lalu, ketika beliau diperintah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk menangani penyembelihan unta-unta beliau.

      1. Disyariatkan bagi orang yang berkurban, apabila telah masuk bulan Dzulhijjah, agar tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.

      Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

      “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga dia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)

      Baca juga:

      Sunnah yang Terabaikan Bagi Orang yang Mau Berkurban

      Dalam lafaz yang lain,

      وَلَا بَشَرَتِهِ

      “Tidak pula kulitnya.”

      Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berkurban, bukan pada hewannya. Sebab, mengambil bulu hewan untuk dimanfaatkan adalah diperbolehkan, sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

      Demikian pula, dhamir (kata ganti) “ه” pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berkurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berkurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut, dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berkurban saja.

      • Apabila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, kurbannya tetap sah. Namun, dia berdosa jika melakukannya dengan sengaja. Jika lupa atau tidak sengaja, tidak mengapa.
      • Apabila dia baru mampu berkurban di pertengahan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, larangan ini berlaku saat dia telah berniat dan mentakyin kurbannya.
      • Orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain tidak terkena larangan di atas.
      • Larangan di atas dikecualikan apabila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      1. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan kurban tersebut.

      Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      فَكُلُواْ مِنۡهَا

      “Maka makanlah sebagian darinya.” (al-Hajj: 28)

      Demikian pula perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan kurbannya.

      1. Diperbolehkan menyimpan daging kurban tersebut lebih dari tiga hari.

      Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

      “Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiallahu anhu)

      1. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin.

      Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ

      “Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (al-Hajj: 28)

      Demikian pula firman-Nya,

      وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ

      “Beri makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (al-Hajj: 36)

      Baca juga:

      Hukum-Hukum Seputar Hewan Kurban

      Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah ‘orang fakir yang menjaga kehormatan dirinya’. Ia tidak mengemis walaupun sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.

      Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah ‘orang yang meminta-minta daging kurban’.

      Adapun الْـمُعْتَرَّ adalah ‘orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya’.

      Demikian penjelasan Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah.

      1. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah, untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.

      2. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati.

      Sebab, kurban bagaikan sedekah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun sedekah wajib seperti zakat, tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

      Yang dimaksud dengan “kafir” disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah ad-Daimah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424—425, no. 1997).

      1. Diperbolehkan membagikan daging kurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.

      Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan orang yang berkurban yang dapat dipaparkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

       

      Ditulis oleh Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin

       

       

       

      Tags: adabkurbanorang yang berkurbanQurbantata cara
      Previous Post

      Hukum-Hukum Seputar Hewan Kurban

      Next Post

      Pembagian Kitab Catatan Amal

      Related Posts

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Oleh Redaksi
      30/03/2021
      0

      Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi...

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Oleh Redaksi
      28/03/2021
      0

      Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk....

      Next Post
      Pembagian Kitab Catatan Amal

      Pembagian Kitab Catatan Amal

      Telaga Nabi yang Dijanjikan

      Telaga Nabi yang Dijanjikan

      Aktual

      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar
      Aktual

      Pertanyaan: Dengan dasar ayat 66 dari Surah ke-9, bolehkah anak membunuh orang tuanya karena mengolok-olok cadar jika orang tuanya mengetahui...

      Selengkapnya

      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar
      Aktual

      Pertanyaan: Saat malam Lailatul Qadar, kita disunnahkan membaca doa “Allahuma innaka....” sampai selesai. Bolehkah kita berdoa dengan doa selain itu...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.