Bagaimana hukumnya mengucapkan selamat ulang tahun, adakah penggantinya yang lebih baik dari ucapan itu?
Rasyid Ariefiandysalafy…@myquran.com
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari
Berkaitan dengan masalah ini ada dua pembahasan:
Pertama, hukum perayaan ulang tahun itu sendiri.
Kedua, hukum mengucapkan selamat ulang tahun.
Permasalahan pertama telah dibahas oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab al-Qaulul Mufid (1/382). Beliau mengatakan, “Setiap perkara yang dijadikan ‘ied atau perayaan berulang setiap pekan atau setiap tahun, dan tidak disyariatkan, maka itu termasuk perkara bid’ah. Dalil yang menunjukkan bid’ahnya perayaan hari ulang tahun (kelahiran) adalah bahwa pembuat syariat ini, yaitu Allah ‘azza wa jalla, yang mewahyukannya kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan acara aqiqah untuk kelahiran seorang anak dan tidak menetapkan selain dari itu. Sedangkan kegiatan mereka merayakan hari-hari tersebut yang berulang setiap pekan atau setiap tahun berarti menyamakannya dengan hari raya Islam. Padahal tidak ada dalam Islam kecuali tiga hari raya atau ‘ied yaitu ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha, dan ‘Iedul Usbu’ (hari raya tiap pekan), yaitu hari Jum’at. Ini bukanlah perkara adat kebiasaan belaka, karena dilakukan berulang-ulang. Oleh karena itu, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah dan mendapati kaum Anshar merayakan dua ‘ied, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya, yaitu ‘Iedul Adha dan ‘Iedul Fitri.”[1]
Padahal kedua hari yang mereka rayakan itu merupakan perkara yang biasa bagi mereka.”
Begitu pula asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah telah berfatwa yang sama, kata beliau, “Tidak boleh mengadakan perayaan maulid, baik hari kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun (hari kelahiran) selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya itu merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para al-Khulafa ar-Rasyidin serta yang lainnya dari kalangan sahabat radhiallahu ‘anhum, tidak pernah mengadakannya. Tidak pula para tabi’in dan tabi’ut tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik dari generasi-generasi yang mufadhdhalah (dipersaksikan keutamaannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari generasi-generasi yang lainnya). Padahal mereka rahimahumullah adalah orang-orang yang paling mengetahui tentang sunnah dan paling sempurna kecintaan dan mutaba’ah-nya (pengikutannya) terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan kami (agama ini) yang bukan darinya maka tertolak.”[2]
Kemudian asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan hadits-hadits lainnya dan ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum dalam menjalani kehidupan ini. (Majmu’ al-Fatawa, 1/178—182)
Adapun hukum mengucapkan selamat ulang tahun, pembahasannya sama dengan permasalahan pertama karena merupakan bagian dari perayaan. Tidak dibenarkan seseorang untuk turut andil dalam menyukseskan acara tersebut, seperti membantu menata ruang tempat acara atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:
وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)
Bahkan sekadar hadir pun tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:
وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ
“Dan mereka hamba-hamba Allah yang beriman tidak menyaksikan/menghadiri perkara yang mungkar.” (al-Furqan: 72)
Semoga Allah ‘azza wa jalla memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua sehingga kita terjaga dari amalan yang tidak diridhai oleh-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
[1] HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan yang lainnya, disahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/442) dan al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1134.
[2] Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah.