• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, Januari 26, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 021 s.d. 030 Asy Syariah Edisi 026

      Melatih Anak Berpuasa

      Oleh Redaksi
      28/04/2020
      di Asy Syariah Edisi 026, Permata Hati
      0
      melatih anak puasa

      Anak yang belum balig memang tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Namun, tentu tidak ada salahnya apabila para orang tua mulai melatih mereka untuk berpuasa. Latihan ini insya Allah akan memberi banyak manfaat pada diri anak.

      Ramadhan telah tiba kembali. Seluruh kaum muslimin menyongsong bulan ini dengan penuh kerinduan dan merenda harapan, semoga mendapatkan pahala yang berlipat dalam segala kebaikan yang ditunaikan. Mereka bersemangat menyambut perintah Allah subhanahu wa ta’ala,

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

      “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (al-Baqarah: 183)

      Anak-anak kecil pun tak luput dari kegembiraan ini. Mereka berlomba-lomba berpuasa. Orang tua pun turut mendorong mereka untuk menunaikan ibadah ini. Bahkan, terkadang dengan iming-iming hadiah apabila anak menyelesaikan puasa hingga Ramadhan berakhir.

      Para Sahabat Melatih Anak Berpuasa

      Namun, bagaimana yang dilakukan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terhadap anak-anak mereka yang belum balig saat menghadapi perintah puasa? Adakah di antara mereka yang menyuruh anak-anak mereka berpuasa sebagaimana yang banyak dilakukan kaum muslimin sekarang ini?

      Dikisahkan oleh seorang sahabiyah, ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu anha, tentang hal ini. Ketika itu, datang perintah puasa Asyura, puasa wajib sebelum difardukannya puasa Ramadhan.

      أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى اْلأَنْصَارِ: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ. قَالَ: فَكُنَّا نَصُوْمُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ. فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ اْلإِفْطَارِ

      “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari Asyura ke kampung-kampung Anshar untuk memerintahkan, ‘Barang siapa yang pagi hari itu dalam keadaan tidak berpuasa, hendaklah dia menyempurnakan hari itu dengan puasa. Barang siapa yang pagi itu berpuasa, hendaklah melanjutkan puasanya.’

      Kami pun menunaikan puasa Asyura setelah itu. Kami menyuruh anak-anak kami berpuasa. Kami membuatkan mainan dari wol untuk mereka. Apabila mereka menangis karena meminta makanan, kami berikan mainan itu. Demikian hingga tiba waktu berbuka.” (HR. al-Bukhari, “Kitab ash-Shaum”, “Bab Shaum ash-Shibyan” no. 1961; dan Muslim, “Kitab ash-Shiyam”, “Bab Man Akala fi ‘Asyura’ falyakuffa Baqiyyata Yaumihi” no. 1136)

      Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat hujah disyariatkannya melatih anak-anak berpuasa. Sebab, siapa pun termasuk usia kanak-kanak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, belum mukallaf (dibebani pelaksanaan syariat). Namun, perintah berpuasa itu semata sebagai latihan. (Fathul Bari, 4/257)

      An-Nawawi rahimahullah juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya latihan bagi anak-anak untuk melaksanakan ketaatan dan membiasakan mereka untuk beribadah, meskipun mereka bukan mukallaf. Al-Qadhi mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari ‘Urwah, ketika anak-anak mampu berpuasa, mereka wajib berpuasa. Ini adalah pendapat yang keliru yang terbantah dengan hadits sahih,

      رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ. وَفِي رِوَايَةٍ: يَبْلُغَ

      “Pena (catatan amalan) diangkat dari tiga golongan, … (di antaranya) dari anak kecil sampai dia ihtilam[1].” Dalam riwayat yang lain, “Hingga dia balig.”

      Wallahu a’lam. (al-Minhaj, 8/13)

      Usia Berapa Anak Dilatih Berpuasa?

      Para ulama berbeda pendapat tentang batasan usia seorang anak mulai dilatih untuk berpuasa.

      • Imam asy-Syaukani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan disenanginya memerintah anak-anak berpuasa untuk melatih mereka apabila mereka mampu. Yang berpendapat seperti ini adalah sekelompok salaf: Ibnu Sirin, az-Zuhri, dan asy-Syafi’i dan yang lainnya.
      • Murid-murid Imam asy-Syafi’i berselisih dalam hal batasan usia seorang anak mulai diperintahkan untuk puasa. Ada yang berpendapat 7 tahun. Ada pula yang berpendapat 10 tahun dan ini pendapat yang dipegangi oleh Imam Ahmad. Ada pula yang berpendapat 12 tahun, seperti Ishaq.
      • Sementara itu, Imam al-Auza’i berpendapat, apabila seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak menjadi lemah karena puasanya, dia diperintahkan untuk berpuasa.
      • Pendapat yang masyhur dari kalangan ulama mazhab Maliki, puasa tidaklah disyariatkan pada anak-anak. Namun, pendapat ini terbantah oleh hadits di atas. Sebab, sungguh sangat tidak mungkin Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengetahui hal ini. (Nailul Authar, 4/250—251)

      Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,

      Apakah anak-anak kecil di bawah usia lima belas tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana mereka diperintah shalat?

      Beliau rahimahullah menjawab,

      “Ya. Anak-anak yang belum mencapai balig diperintahkan untuk berpuasa apabila mereka mampu. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu anhum terhadap anak-anak mereka.

      Para ulama telah menyatakan, wali memerintah anak-anak yang ada di bawah perwaliannya untuk berpuasa agar mereka terlatih dan terbiasa melakukannya. Demikian juga agar pokok-pokok agama Islam pun terbentuk dalam jiwa mereka sehingga menjadi tabiat pada diri mereka. Akan tetapi, apabila hal ini berat atau membahayakan mereka, mereka tidak diharuskan berpuasa.

      Saya juga ingin memperingatkan suatu permasalahan yang dilakukan oleh beberapa ayah atau ibu, yaitu melarang anak-anak mereka berpuasa. Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu anhum. Sebagian orang tua itu beranggapan, mereka melarang anak-anak berpuasa karena rasa sayang dan iba terhadap anak-anak. Realitasnya, kasih sayang terhadap anak-anak itu dilakukan justru dengan memerintah mereka melaksanakan syariat Islam dan membiasakan mereka melakukannya. Tidak diragukan lagi, hal ini merupakan pendidikan yang baik dan penjagaan yang sempurna.

      Telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

      إِنَّ الرَّجُلَ رَاعٍ فِي أَهْلِ بَيْتِهِ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

      “Sesungguhnya seorang laki-laki bertanggung jawab terhadap keluarganya dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya.”[2]

      Jadi, para wali hendaklah bertakwa kepada Allah dalam mengurusi orang yang Allah jadikan di bawah perwaliannya, baik keluarga maupun anak-anak kecil. Hendaklah para wali memerintah mereka untuk melaksanakan segala syariat Islam yang diperintahkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, 19/83—84)

      Berkaitan dengan hal ini, ada satu catatan penting yang diberikan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

      Beliau pernah ditanya tentang:

      seorang anak kecil yang ingin terus menunaikan puasa, sementara orang tuanya khawatir karena usianya yang masih kecil. Orang tua juga khawatir kalua berpuasa akan mengganggu kesehatan anaknya.

      Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,

      “Apabila dia masih kecil dan belum balig, tidak diharuskan berpuasa. Akan tetapi, jika dia mampu dan tidak merasa berat, dia diperintahkan berpuasa. Dahulu para sahabat menyuruh anak-anak mereka berpuasa. Sampai-sampai, jika ada di antara anak-anak itu menangis, mereka memberikan mainan agar mereka lupa.

      Namun, jika hal ini benar-benar membahayakan anak, orang tua boleh melarangnya. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala melarang kita memberikan harta milik anak-anak kepada mereka karena khawatir rusaknya harta tersebut. Tentu saja, kekhawatiran akan bahaya yang menimpa badan lebih utama untuk dicegah. Akan tetapi, larangan tersebut bukan dengan cara yang keras. Sebab, hal ini tidak layak dilakukan terhadap anak-anak pada saat mendidik mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, 19/83)

      Demikian yang dapat terbaca dari teladan para sahabat radhiyallahu anhum saat menyongsong perintah berpuasa. Mereka mendorong anak-anak mereka untuk melaksanakan syariat Allah yang mulia hingga syariat Allah tertancap kuat dalam diri mereka.

      Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


      [1]  Ihtilam yang dimaksud adalah balig.

      [2] HR. al-Bukhari, “Kitab al-Jumu’ah”, “Bab al-Jumu’ah fil Qura wal Mudun” no. 893; dan Muslim, “Kitab al-Imarah”, “Bab Fadhilatil Imamil ‘Adil wa ‘Uqubatil Ja`ir” no. 1829.

       

      Ditulis oleh Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran

      Tags: anakanak berpuasamelatih anakpuasa
      Previous Post

      Kurma Tak Sekadar Hidangan Berbuka Puasa

      Next Post

      Ketika Dunia Menjadi Harga Keyakinan

      Related Posts

      Saat Pengabulan Doa

      Saat Pengabulan Doa

      Oleh Redaksi
      03/12/2020
      0

      Allah Yang Maha Penyayang pasti mengabulkan doa-doa hamba-Nya, karena Dia Yang Mahatinggi telah berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ...

      jumlah khotbah id

      Jumlah Khotbah dalam Shalat Id

      Oleh Redaksi
      27/05/2020
      0

      Apakah praktik khotbah Id sama dengan praktik khotbah Jumat atau tidak? Zalmi 085223xxxxxx Dijawab oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari...

      Next Post
      dunia sebagai ujian

      Ketika Dunia Menjadi Harga Keyakinan

      memuliakan Al-Quran

      Memuliakan Al-Qur'an Bukan dengan Menciumnya

      Aktual

      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim

      Oleh Redaksi
      26/01/2021
      0
      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim
      Aktual

      Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tercampur antara jenazah dari umat Islam dan jenazah dari kaum musyrikin, tanpa bisa dibedakan,...

      Selengkapnya

      Seserahan Manten untuk Acara Pernikahan di Gereja

      Oleh Redaksi
      25/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.