• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 091 s.d. 100 Asy Syariah Edisi 095

      Mengenal Waliyyul Amr

      Oleh Redaksi
      11/10/2013
      di Asy Syariah Edisi 095, Kajian Utama
      1
      Mengenal Waliyyul Amr

      Tidak ada kehidupan tanpa ada kebersamaan. Urusan agama dan dunia juga tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada kebersamaan. Karena itulah, Allah Subhanahu wata’ala melarang berpecah belah dan berselisih, serta memerintahkan bersatu dan bersepakat di atas ketaatan kepada-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

      وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

      “Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan ketika itu kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” (Ali Imran: 103)

      وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

      “Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat.” (Ali Imran: 105)

      Kesatuan dan kebersamaan haruslah di bawah kepemimpinan. Sebab, dengan adanya pemimpin akan tercapailah kemaslahatan bersama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah mengatakan, “Wajib diketahui bahwa adanya pemimpin yang mengatur urusan manusia merupakan kewajiban agama yang agung. Sebab, urusan agama dan dunia tidak akan berjalan lancar kecuali dengan keberadaannya. Kemaslahatan bani Adam pun tidak akan sempurna kecuali dengan kebersamaan. Sebab, pada prinsipnya satu sama lain saling membutuhkan. Karena itu, kebersamaan haruslah di bawah seorang pemimpin.” (Majmu’ al-Fatawa)

      Di dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala secara khusus menyinggung dan memerintahkan ketaatan kepada waliyyul amri sebagai wujud dari pemimpin, setelah taat kepada-Nya, dan kepada Rasul-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

      “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kalian.” (an-Nisa’: 59)

      Siapakah Waliyyul Amri?

      Waliyyul amri adalah pemilik suatu hukum yang mempunyai kewenangan di dalamnya, seperti yang biasa disebutkan bahwa para ulama adalah yang mempunyai wewenang dalam hal agama, sedangkan penegak hukum mempunyai kewenangan dalam urusan dunia. Artinya, yang berkecimpung mengurusi urusan agama yang menyangkut tentang hukum halal dan haram, menjelaskan hukum yang datang dari Allah Rabbul ‘alamin adalah para ulama. Maka dari itu, ulama dari sisi ini disebut waliyyul amri.

      Begitu pun para penegak hukum yang mengurusi urusan dunia, yang kata-katanya didengar di hadapan rakyat, yang dapat memutuskan ini dipenjara dan itu dibebaskan, yang dapat menentukan bepergian dengan itu dan kembali dengan ini, yang memiliki kekuasaan dan berkuasa, maka itulah waliyyul amri.

      Berikut ini beberapa perkataan ulama tentang siapakah waliyyul amri.

      • Al-Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahumallah “Pendapat yang paling benar tentang (siapakah waliyyul amri), mereka adalah para umara dan pemimpin, karena sahihnya berita dari Rasulullah n agar taat kepada para imam dan pemimpin dalam urusan yang dituntut ketaatan di dalamnya dan bermaslahat bagi kaum muslimin.” (Tafsir ath-Thabari)

      • Al-Imam an-Nawawi rahimahumallah “Para ulama mengatakan bahwa yangdimaksud waliyyul amri ialah yang Allah Subhanahu wata’ala wajibkan untuk diberikan ketaatan kepadanya, yaitu para pemimpin dan umara/pemerintah. Inilah pernyataan jumhur salaf dan khalaf (ulama masa belakangan) dari kalangan ahli tafsir, fuqaha, dan selainnya. Ada yang mengatakan waliyyul amri adalah ulama, ada juga yang menyebutkan ulama dan umara. Adapun yang mengatakan waliyyul amri adalah para sahabat secara khusus, dia telah salah.” (Syarah Shahih Muslim)

      • Al-Imam asy-Syaukani rahimahumallah “Ulil amri ialah para imam, para penguasa, para hakim, dan setiap yang mempunyai wilayah/kewenangan yang syar’i.” (Fathul Qadir)

      Dengan demikian, banyaknya jumlah waliyyul amri adalah hal yang dimaklumi, yang tiap-tiap waliyyul amri itu mempunyai wilayah dan kekuasaan masing-masing.

      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah mengemukakan, “Yang sesuai dengan sunnah, hendaknya seluruh kaum muslimin memiliki satu imam/pemimpin, sedangkan yang lain menjadi perwakilannya. Jika

      keadaan umat menyelisihi hal ini karena sebab kemaksiatan, ketidakmampuan, atau sebab yang lain sehingga muncul sejumlah pemimpin negara, dalam kondisi seperti ini setiap pemimpin wajib menegakkan hudud dan menunaikan hak-hak.” (Majmu’ Fatawa)

      Al-Imam asy-Syaukani rahimahumallah berkata, “Sesudah menyebarnya Islam, meluasnya wilayah dan berjauhan batas-batasnya, merupakan hal yang dimaklumi bahwa setiap wilayah memiliki seorang imam atau penguasa yang kekuasaannya tidak berlaku di wilayah yang lain. Maka dari itu, tidak mengapa ada beberapa imam dan penguasa negeri. Penduduk setiap negeri wajib menaati penguasa masing-masing sesudah melakukan bai’at atasnya, dan berlakulah perintah dan larangannya.” (as-Sailul Jarrar)

      Pemimpin Jamaah/Organisasi Bukan Waliyyul Amri Waliyyul amri adalah yang memimpin urusan manusia, mempunyai wilayah dan kekuasaan yang jelas, sebagaimana telah dijelaskan. Adapun pemimpin sebuah jamaah atau organisasi, tidaklah disebut sebagai waliyyul amri secara istilah. Apalagi tidak sedikit pengikut sebuah jamaah yang hingga bertahuntahun hidup dalam ikatan jamaahnya tanpa mengetahui siapa pemimpinnya. Bagaimana bisa pemimpin itu akan diketahui oleh orang-orang yang di luar jamaahnya jika seperti itu?

      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah menegaskan, “Sesungguhnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menaati para imam (penguasa) yang ada, diketahui (siapa dia), dan memiliki kekuasaan yang menjadikannya mampu mengatur urusan manusia; tidak menaati imam yang tidak ada, tidak dikenal, tidak memiliki kekuasaan, dan tidak memiliki kekuatan sama sekali.” (Minhajus Sunnah)

      Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf

      Tags: Taat pemerintahWaliyyul amri
      Previous Post

      Eksistensi Waliyyul Amri

      Next Post

      Hubungan Antara Rakyat dan Pemerintah Dalam Pandangan Islam

      Related Posts

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Oleh Redaksi
      30/03/2021
      0

      Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi...

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Oleh Redaksi
      28/03/2021
      0

      Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk....

      Next Post
      perumpamaan hubungan antara Islam Pemerintah dan rakyat

      Hubungan Antara Rakyat dan Pemerintah Dalam Pandangan Islam

      Surat Pembaca Edisi 95

      Surat Pembaca Edisi 95

      Please login to join discussion

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.