• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 091 s.d. 100 Asy Syariah Edisi 095

      Menghormati Pemerintah Sebagai Waliyyul Amri

      Oleh Redaksi
      11/10/2013
      di Asy Syariah Edisi 095, Kajian Utama
      0
      Menghormati Pemerintah Sebagai Waliyyul Amri

      Pemerintah adalah waliyyul amri.

      Rasulullah n telah menjelaskan bahwa al-hakim al-muslim (pemerintah yang muslim), tidak lepas dari dua keadaan:

      1. Pemerintah ini adalah seorang muslim, adil, bijaksana, taat beragama, tepercaya, menampakkan kasih sayang kepada kaum muslimin, mengerahkan segenap upayanya demi kebaikan kaum muslimin dan kebaikan Islam. Pemerintah yang seperti ini wajib dihormati dan dimuliakan sebagai bagian dari mengagungkan Allah Subhanahu wata’ala, seperti yang disinggung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits yang sahih,

      إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِجْلَالُ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِم،ِ وَذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ، وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرُ الْغَالِي فِيهِ أَوِ الْجَافِي عَنْهُ

      “ Sesungguhnya termasuk mengagungkan Allah adalah menghormati orang tua yang muslim, penguasa yang adil, dan penghafal al-Qur’an; tanpa berlebihan di dalamnya atau menyepelekannya.” (HR. Abu Dawud no. 4843)

      Penguasa yang adil adalah yang memimpin manusia dengan perintah dari Allah Subhanahu wata’ala dan perintah Rasul- Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam, menerapkan syariat Allah Subhanahu wata’ala, menegakkan keadilan, dan kasih sayang. Penguasa seperti ini wajib dimuliakan, dihormati, dan diagungkan, karena hal ini bagian dari mengagungkan Allah Subhanahu wata’ala. Penguasa ini adalah naungan Allah Subhanahu wata’ala di muka bumi, sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

      السُّلْطَانُ ظِلُّ اللهِ فِي الْأَرْضِ، مَنْ أَكْرَمَهُ أَكْرَمَهُ اللهُ وَمَنْ أَهَانَهُ أَهَانَهُ ا للهُ

      “Penguasa adalah naungan Allah Subhanahu wata’ala di muka bumi, siapa yang memuliakannya, Allah Subhanahu wata’ala akan memuliakannya, dan siapa yang menghinakannya Allah Subhanahu wata’ala akan menghinakannya.” (HR. Ibnu Abi Ashim, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Zhilalul Jannah)

      2. Pemerintah yang muslim, namun zalim atau pribadinya fasik, dan pelaku kemaksiatan, tetapi tidak sampai keluar dari ruang lingkup keislaman. Pemerintah seperti ini tidak boleh diberontak dan tidak boleh (bagi siapa pun) untuk memprovokasi rakyat melakukan pemberontakan kepadanya, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

      إِنَّهُ سَيَكُو ن عَلَيْكم أُ مَرَ ا ءُ تَعرِ فُو ن وَ تنْكرُ و نَ

      “Sesungguhnya akan ada para umara yang memimpin kalian, kalian mengenal (perbuatan baiknya) dan mengingkari (perbuatan buruknya).”

      Beliau juga mengabarkan bahwa di akhir zaman akan ada para pemimpin yang memberi petunjuk tidak dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan menetapkan sunnah tidak dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau ditanya, “Apa yang harus dilakukan menghadapi pemimpin yang seperti ini?” Beliau menjawab ditujukan kepada semua orang, “Kita hendaknya memohon (hak kita) kepada Allah Subhanahu wata’ala dan tetap taat (kepada mereka).”

      Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, bahwa di akhir zaman akan ada para pemimpin atau umara yang bertindak semenamena— korupsi, kolusi, dan nepotisme— terhadap dunia dan harta benda serta berbagai kemungkaran yang diingkari, namun beliau tetap memerintahkan agar kita mendengar dan taat kepada pemimpin itu.

      Beliau mengabarkan, kita akan dipimpin oleh umara yang mengakhirakhirkan shalat dari waktunya, tetapi masih menunaikan shalat. Sebagian sahabat beliau bertanya, “Bolehkah kami bunuh? Kami penggal dengan pedang?” Beliau menjawab, “Tidak! Selama mereka masih menunaikan shalat.”

      Dalam sebagian riwayat, beliau memerintah para sahabatnya agar bersabar. Bahkan, beliau memerintah orang yang datang bersama mereka (umara) agar menunaikan shalat pada waktunya, dan jika kebetulan mereka sedang menunaikan shalat, hendaknya shalat bersamanya.

      Semua itu, sebagai bentuk penjagaan terhadap kewibawaan pemerintah, menjaga persatuan kaum muslimin, mengatur urusan-urusannya, dan menguatkan barisannya. Sebab, kewibawaan Islam tidak akan tegak kecuali dengan adanya kewibawaan pemerintah dalam setiap jiwa. Kewibawaan itu tidak dapat dicapai kecuali dengan penghormatan terhadap mereka yang tertanam dalam setiap dada manusia, mengajak semua pihak untuk memuliakan mereka, taat dan mendengar, serta tidak merendahkannya. Kemaslahatan seluruh rakyat dalam urusan agama dan dunianya tidak akan terwujud kecuali dengan kewibawaan pemerintah dan kehormatannya yang ada dalam diri setiap orang.

      Al-Imam Ibnu Hazm rahimahumallah telah menukil kesepakatan ulama menyangkut persoalan ini, (beliau menyatakan), “Sesungguhnya kemaslahatan Islam tidak akan tegak kecuali dengan dihormatinya (pemerintah), dipenuhinya hak-haknya, dan adanya kewibawaan mereka dalam jiwa-jiwa manusia. Dengan inilah urusan agama dan dunia berjalan, sebagaimana pernyataan para ulama Islam, (al-Imam al-Qarafi) dalam adz-Dzakhirah, (al- Imam Badruddin Ibnu Jamaah) dalam Tahrir al-Ahkam bi Tadbir Ahli al- Islam, dan selainnya. Semoga Allah Subhanahu wata’ala merahmati mereka. Semua menegaskan bahwa tertatanya kemaslahatan rakyat dan negara adalah dengan cara mewujudkan apa yang menjadi faktor pendukungnya. Apa yang menjadi faktor pendukungnya? Ya, menumbuhkan kewibawaan pemerintah dalam dada kaum muslimin.

      Apabila pemerintah tidak lagi memiliki kewibawaan, bahkan diupayakan agar kewibawaannya lenyap dari hati manusia, lepaslah ikatan kepemimpinan itu. Saat itu pula tidak ada sikap taat dan mendengar (dari rakyat) sehingga terjadilah berbagai kekacauan dan kerusakan.” (diambil dari ceramah asy-Syaikh Dr. Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah, 10 Jumadil Akhir 1432 H, yang kemudian diberi judul al-Hakim wa Anwa’uhu fi Sunnah an-Nabawiyyah)

      Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf

      Tags: Taat pemerintahWaliyyul amri
      Previous Post

      Hukum Merendahkan Waliyyul Amri

      Next Post

      Eksistensi Waliyyul Amri

      Related Posts

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Oleh Redaksi
      30/03/2021
      0

      Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi...

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Oleh Redaksi
      28/03/2021
      0

      Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk....

      Next Post
      Eksistensi Waliyyul Amri

      Eksistensi Waliyyul Amri

      Mengenal Waliyyul Amr

      Mengenal Waliyyul Amr

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.