Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?


08152404xxxx@satelindogsm.com 

 

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafizhahullah menjawab, “Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang, maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang saleh. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang saleh disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya. Namun bila engkau menolaknya dan tidak menyukainya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang saleh dan berpegang teguh dengan agama, maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah ‘azza wa jalla. Engkau juga berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan kesalehannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam.” (al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/226—227, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/706—707)

Comments are closed.