• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Syariah Syariah Edisi 3

      Nahkoda dalam Bahteraku

      Oleh Redaksi
      10/11/2011
      di Syariah Edisi 3
      0

      (ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Al-Atsariyyah)

      “Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas sebagian yang lain (kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka…” (An-Nisa: 34)

      Demikian indahnya tuturan kalam Ilahi di atas menetapkan tatanan hidup yang pasti mengantarkan kepada kebahagiaan. Namun manusia yang durjana ingin mengubah keindahan tatanan tersebut. Akibatnya musibah datang silih berganti dan malapetaka semakin meluas. Wanita yang seharusnya tunduk di bawah kepemimpinan pria menjadi sebaliknya, ia yang memimpin. Padahal Rasul yang mulia r jauh sebelumnya telah berpesan dalam sabdanya yang agung :

      “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (Shahih, HR. Al-Al-Bukhari no. 4425)
      Pembaca yang mulia…
      Kita tahu setiap rumah tangga butuh seorang pemimpin untuk mengatur keperluan rumah tersebut berikut penghuninya dan ia bertanggung jawab atas seluruh penghuni rumah. Karena begitu besar perannya maka ia harus didengar dan ditaati selama tidak memerintahkan maksiat kepada Allah I. Dan dengan hikmah-Nya yang agung, Allah I memilih pria untuk menjadi pemimpin tersebut!

      “Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita…” (An-Nisa: 34)
      Al-Imam Ath-Thabari t berkata menafsirkan ayat di atas: “Kaum pria merupakan pemimpin bagi para wanita dalam mendidik dan membimbing mereka untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah dan kepada suami-suami mereka. Karena Allah telah melebihkan kaum pria di atas istri-istri mereka dalam hal pemberian mahar dan infak (belanja) dari harta mereka guna mencukupi kebutuhan keluarga. Hal itu merupakan keutamaan Allah tabaraka wa ta’ala kepada kaum pria hingga pantaslah mereka menjadi pemimpin kaum wanita…”
      Kemudian Al-Imam Ath-Thabari t menukilkan tafsiran Ibnu ‘Abbas c terhadap ayat di atas: “Pria (suami) merupakan pemimpin wanita (istri) agar wanita itu menaatinya dalam perkara yang Allah perintahkan dan menaatinya dengan berbuat baik kepada keluarganya dan menjaga hartanya. Bila si istri enggan untuk taat kepada Allah, boleh bagi suami untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak memberi cacat…”
      Ibnu ‘Abbas c juga menyatakan bahwa pria lebih utama dari wanita dengan nafkah yang diberikannya dan usahanya. (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 5/57-58)
      Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di t berkata setelah membawakan ayat ini dalam tafsir beliau: “Pria memimpin wanita dengan mengharuskan mereka menunaikan hak-hak Allah I seperti menjaga apa yang diwajibkan Allah dan mencegah mereka dari kerusakan. Mereka juga memimpin kaum wanita dengan memberi belanja/nafkah, memberi pakaian dan tempat tinggal.” (Taisir Al-Karimir Rahman fi Tafsir Al-Kalamin Mannan hal. 177)
      Dari ayat Allah I yang telah lewat, dapatlah dipahami bahwa pria dijadikan pemimpin bagi wanita karena dua perkara:
      Pertama, Allah telah melebihkan pria atas wanita dari berbagai sisi di antaranya pria secara khusus diberi wewenang untuk memimpin negara, sementara bila ada wanita yang memimpin negara maka ditujukan kepadanya sabda Nabi r:

      “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
      Demikian pula dalam masalah kenabian dan kerasulan, khusus diangkat dari kalangan pria sebagaimana firman-Nya:

      “Tidaklah Kami mengutus rasul-rasul sebelummu (wahai Muhammad) melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka.” (Al-Anbiya: 7)
      Allah I mengkhususkan kaum pria dalam banyak ibadah seperti jihad, shalat Jum’at dan lainnya. Demikian pula Allah anugerahkan kepada mereka akal yang kuat, kesabaran dan keteguhan hati yang tidak dimiliki oleh wanita. (Taisir Al-Karimir Rahman fi Tafsir Al-Kalamin Mannan hal. 177)
      Kedua, Allah membebankan kepada pria (suami) untuk menafkahi istrinya.
      Ibnu Katsir t ketika menafsirkan firman Allah I:

      “…dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka…” (An-Nisa: 34)
      Beliau menyatakan: (Harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan pada mereka seperti yang tersebut  dalam kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya r. Maka pria lebih utama dari wanita dan ia memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita karena itu ia pantas menjadi pemimpin bagi wanita sebagaimana Allah I berfirman:

      “Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri.” (Al-Baqarah: 228)
      Ketika menafsirkan ayat di atas, beliau t menyatakan: “Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri yaitu dalam keutamaan, dalam penciptaan, tabiat, kedudukan, keharusan menaati perintahnya (yakni istri harus taat kepada suaminya selama tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah I), dalam memberikan infak/belanja…” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/278)
      Nabi r dalam sabda-sabdanya juga banyak menyinggung kelebihan pria atau suami dibanding wanita. Di antaranya bisa kita baca berikut ini:

      “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi, dan dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 926: hasan shahih)

      “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri dapat menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya seluruhnya. Sampai-sampai seandainya suaminya meminta dirinya (mengajaknya bersenggama) sementara dia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa`ul Ghalil no. 1998)
      Istri yang menolak ajakan senggama dari suaminya diancam oleh Rasulullah r dengan sabda beliau:

      “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak untuk datang maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5193 dan Muslim no.1436)
      Dalam riwayat Muslim (no. 1436):

      “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha padanya.”
      Nabi r bersabda ketika ditanya kriteria istri yang baik:

      “Istri yang menyenangkan ketika dipandang oleh suaminya, taat kepada suaminya ketika diperintah dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara yang tidak disukai suaminya baik dalam dirinya maupun harta suaminya.” (HR. Ahmad. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihul Jami’ no. 3398, Al-Misykat no. 3272 dan Ash-Shahihah no. 1838)
      Seorang istri tidak diperkenankan puasa sunnah ketika suaminya berada di rumah kecuali setelah mendapat izin darinya, sebagaimana sabda Nabi r:

      “Tidak boleh seorang istri puasa sunnah sementara suaminya ada di rumah kecuali setelah mendapat izin dari suaminya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)
      Seorang istri diperkenankan keluar rumah untuk shalat di masjid bila telah mendapatkan izin suaminya. Nabi r menuntunkan:

      “Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5238 dan Muslim no. 442)
      Dari beberapa dalil yang telah disebutkan jelaslah bagaimana tingginya kedudukan seorang suami. Semua itu menunjukkan bahwa suamilah yang berhak memimpin keluarganya. Dialah yang pantas sebagai nahkoda bagi sebuah bahtera yang ingin pelayarannya berakhir dengan selamat ke tempat tujuan. Inilah pembagian Allah I yang Maha Adil, maka tidak pantas seorang hamba yang menaati-Nya untuk memprotes ketetapan-Nya. Bukankah Dia Yang Maha Tinggi telah berfirman:

      “Dan janganlah kalian iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak daripada sebagian yang lain. (Karena) bagi kaum pria ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi kaum wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Karena itu mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (An-Nisa: 32)
      Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

      Previous Post

      Noda-noda Dosa

      Next Post

      Suapan Pertama untuk Anakku

      Related Posts

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Oleh Redaksi
      25/12/2020
      0

      Iblis telah bersumpah akan menghalangi manusia dari jalan Allah. Dengan berbagai cara, ia berusaha menyesatkan manusia. Namun, Allah tidak membiarkan...

      definisi Iman

      Iman

      Oleh Redaksi
      11/07/2020
      0

      Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah keyakinan dengan hati, pengikraran dengan lisan, dan pengamalan dengan anggota badan. Iman bertambah...

      Next Post

      Suapan Pertama untuk Anakku

      Aisyah Bintu Abu Bakr

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.