Beranda
Tulisan Terbaru
Tanya Jawab Ringkas edisi 72
Adakah Zakat atas Penjualan Tanah? Ana menjual tanah untuk membangun rumah, bagaimana cara membayar zakatnya? UD. Al-Barakah Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada
Khulu’ yang Tercela
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Tidak boleh meminta khulu’ melainkan karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah l. Dalilnya adalah firman Allah l:
Hukum Khulu’
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Syariat Khulu’ dan Hikmahnya Terdapat dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah tentang disyariatkannya khulu’, di antaranya adalah: 1. Firman Allah l:
Hukum Ruju’ dan Tata Caranya
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Hukum Rujuk Rujuk adalah hak mutlak suami di masa ‘iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak artinya tanpa syarat
Hukum Wanita yang Ditalak
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Telah dijelaskan sebelumnya bahwa talak ada dua macam: talak raj’i dan talak ba’in. Berikut keterangan hukum masing-masing dari wanita
Lafadz-lafadz Talak
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Lafadz-lafadz yang digunakan mencerai istri diklasifikasikan menjadi dua kelompok: 1. Lafadz yang jelas Lafadz yang jelas untuk talak adalah
Yang Berwenang Menjatuhkan Talak
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini) Talak hanya jatuh jika diucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa diucapkan, tidak terhitung talak. Ini merupakan pendapat jumhur
Rumah Tanga dalam Problema
(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi, Lc.) Bertemunya sepasang insan—dalam lembaga rumah tangga—dari jenis yang berbeda (laki-laki dan perempuan), dengan latar belakang yang berbeda, karakter yang




















