Tanya Jawab Ringkas edisi 72

Adakah Zakat atas Penjualan Tanah?
Ana menjual tanah untuk membangun rumah, bagaimana cara membayar zakatnya?
UD. Al-Barakah

Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada zakatnya. Hanya saja, uang hasil penjualan tanah itu jika nilainya mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat sempurna periode setahun (haul) sebesar 2,5%. Lihat rinciannya pada Problema Anda tentang Zakat Uang di Majalah Asy-Syariah edisi 45.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Tukang Servis TV
Profesi sebagai montir alat-alat eletronik (TV, tape, alat-alat hiburan) itu syar’i apa tidak?

Tidak syar’i dan penuh dengan syubhat. Televisi jelas haram dan merusak moral, tidak boleh saling membantu dalam perbuatan dosa. Adapun tape dan semacamnya yang tidak bergambar memiliki fungsi ganda. Artinya, bisa digunakan untuk mendengar musik/lagu dan ini maksiat, bisa pula untuk mendengar murattal (bacaan) Al-Qur’an, ceramah Islami atau hal lainnya yang bermanfaat.
Dengan demikian, yang seperti ini ada rinciannya. Jika Anda tahu atau berprasangka kuat (dengan indikasi yang ada) bahwa alat itu digunakan pemiliknya untuk mendengar musik/lagu, tidak boleh melayaninya karena berarti membantu dalam hal maksiat. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Adakah Zakat Setiap Gajian?
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?
********@gmail.com

Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian. Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki. Lihat rinciannya pada Problema Anda tentang Zakat Uang di Majalah Asy-Syariah edisi 45.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Menjual Barang dengan Dua Harga
Ana mau tanya, bagaimana hukumnya kita menjual suatu barang dengan dua harga? Gambarannya, saya menjual sebuah handphone. Jika pembeli membayar kontan, harganya Rp1,5 juta. Tetapi, jika pembeli membayarnya satu minggu setelah waktu pengambilan barang, atau 1 bulan kemudian, harganya menjadi Rp1,6 juta. Mohon penjelasannya, ustadz! Soalnya kami ini orang lapangan yang sering kali mengalami hal ini. Syukran atas penjelasannya!
********@gmail.com

Boleh, selama ada penentuan salah satunya pada saat akad. Jadi, transaksinya hanya satu pada saat akad, apakah yang pertama atau yang kedua. Hal ini menurut pendapat yang rajih.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Sepupu Bisa Menjadi Wali?
Insya Allah saya akan menikah dalam waktu dekat ini. Tetapi, saya bingung masalah walinya. Ayah saya sudah meninggal. Abang ayah saya juga sudah meninggal. Saya juga tidak punya saudara laki-laki kandung.
Adat di kampung saya mengatakan bahwa sepupu saya yang dari pihak ayah bisa menjadi wali. Tetapi, ada juga yang bilang bahwa sepupu ayah saya juga bisa menjadi wali. Jadi, pilihannya ada dua: sepupu ayah yang laki-laki dari garis keturunan laki-laki, atau sepupu saya yang laki-laki garis ayah saya.
Setahu saya mereka itu bukan mahram saya dan tidak bisa menjadi wali. Mohon penjelasan dari Asy-Syariah. Saya tunggu balasannya. Terima kasih.
**********@ymail.com

Ya, benar apa yang Anda sampaikan bahwa sepupu bukan mahram. Akan tetapi, sepupu laki-laki dari garis ayah bisa menjadi wali nikah. Begitu pula, sepupu ayah yang laki-laki dari garis keturunan laki-laki bisa menjadi wali. Yang lebih berhak di antara keduanya adalah sepupu laki-laki Anda karena lebih dekat.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Membeli Rumah Secara Kredit
Bismillah. Ana membeli sebuah rumah sederhana. Rumah tersebut dikelola dan dijual oleh perusahaan pengembang dan bank. Oleh bank, diberikan dua pilihan, yaitu membeli dengan mengangsur atau tunai. Karena ana tidak mampu membeli dengan harga tunai, ana memilih untuk membelinya dengan cara mengangsur, yang harga rumahnya jatuhnya lebih tinggi dibandingkan dengan harga tunai. Yang ingin ana tanyakan, apakah perbedaan harga tersebut termasuk bantu-membantu dalam riba? Jika hal tersebut haram, bagaimana cara taubatnya kepada Allah l? Jazakumullah khairan katsiran.
Abu Furqan

Dapat dipastikan bahwa sistem transaksi kredit tersebut mengandung riba, meskipun kami tidak melihat surat akad perjanjiannya. Kami memastikan demikian berdasarkan apa yang telah diketahui bersama bahwa bank tidak pernah terlepas dari sistem riba. Kami juga yakin bahwa sistem angsurannya mesti disertai dengan denda jika menunggak. Kalau demikian, berarti termasuk dalam kategori transaksi dua harga dalam satu akad dan hal ini adalah riba yang dimaksud oleh hadits yang sahih.
Di sisi lain, kalau pembayaran angsurannya ke perusahaan yang bersangkutan melalui bank, hal ini juga mengandung riba dan termasuk dalam kategori transaksi ‘inah yang
terlarang dalam hadits yang sahih. Hendaklah Anda bertaubat kepada Allah l dan berusaha membatalkan akad yang ada tanpa menanggung kerugian, jika memungkinkan.
Jika tidak memungkinkan, berusahalah melunasinya tanpa terkena denda disertai taubat yang nashuh (benar).
Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini