• Majalah Islam AsySyariah
Sabtu, Januari 16, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 071 s.d. 080 Asy Syariah Edisi 072

      Khulu’ yang Tercela

      Oleh Redaksi
      26/04/2012
      di Asy Syariah Edisi 072
      0

      (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)

      Tidak boleh meminta khulu’ melainkan karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah l.
      Dalilnya adalah firman Allah l:
      “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (al-Baqarah: 229)
      Ayat ini secara jelas menyatakan haramnya khulu’ yang dilakukan bukan dengan alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah l. Selanjutnya Allah l berfirman:
      “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
      Ayat ini menyiratkan bahwa keduanya terkena dosa jika khulu’ dilakukan bukan dengan alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah l. Berikut Allah l menutup ayat-Nya dengan ancaman keras bagi pelakunya, Allah l berfirman:
      “Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (al-Baqarah: 229)
      Telah datang pula ancaman keras dalam hadits Tsauban z:
      أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
      “Siapa saja wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya, disahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ no. 2035)
      Hadits ini menunjukkan bahwa hal itu adalah dosa besar, sebagaimana kata Ibnu ‘Utsaimin.
      Kedua dalil tersebut menunjukkan secara jelas haramnya khulu’ yang dilakukan tanpa ada tuntutan hajat untuk itu, sebab hal itu mengandung mudarat terhadap keduanya dan menghilangkan maslahat pernikahan tanpa adanya tuntutan hajat. Karena hal itu merupakan amalan yang tidak syar’i, maka tidak sah dan tebusan dikembalikan. Rasulullah n bersabda,
      مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
      “Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama ini yang bukan darinya maka perkara itu tertolak.” (Muttafaq ‘alaih dari ‘Aisyah x)
      Dalam riwayat Muslim dengan lafadz:
      مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
      “Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dalam agama ini maka amalannya tertolak.”
      Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad dan pendapat Dawud azh-Zhahiri, dirajihkan Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, dan Ibnu ‘Utsaimin.

      Pendapat kedua, hal itu makruh dan sah. Ini adalah mazhab Hanbali dan jumhur ulama.
      Namun, pendapat pertama lebih kuat.

      Kesimpulannya, yang benar khulu’ tidak sah dan tebusan dikembalikan.
      Namun, apakah bisa jatuh sebagai talak? Terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini.
      – Menurut mazhab Hanbali, jika dijatuhkan dengan lafadz talak yang khas atau selainnya dengan niat talak berarti jatuh sebagai talak.
      – Menurut Ibnu ‘Utsaimin, tidak terjadi sesuatu pada seluruh rincian tersebut, baik dijatuhkan dengan lafadz khas talak maupun selainnya yang disertai niat talak. Khulu’ tidak terjadi karena tidak ada tebusan (tebusan tidak dianggap). Talak juga tidak terjadi karena khulu’ selamanya adalah fasakh dan tidak bisa sebagai talak.
      Wallahu a’lam.

       

      Previous Post

      Hukum Khulu'

      Next Post

      Tanya Jawab Ringkas edisi 72

      Related Posts

      saksi talak cerai

      Mempersaksikan Talak dan Rujuk

      Oleh Redaksi
      15/08/2020
      0

      Mempersaksikan Talak Ketika seseorang telah menyatakan talak terhadap istrinya, dia harus mempersaksikan talaknya tersebut kepada dua orang lelaki yang adil...

      talak raj'i dan talak bain

      Talak Raj’i dan Talak Ba’in

      Oleh Redaksi
      15/06/2020
      0

      Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya...

      Next Post

      Tanya Jawab Ringkas edisi 72

      Mut'ah untuk Wanita yang Dicerai

      Aktual

      Menaruh Catatan Taklim di Jok Motor

      Oleh Redaksi
      16/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apa hukum meletakkan buku catatan taklim, yang berisi ilmu agama, di jok motor? Apakah perbuatan itu termasuk salah satu...

      Selengkapnya

      Tata Cara Shalat Gaib

      Oleh Redaksi
      16/01/2021
      0
      Aktual

      Pertanyaan: Bagaimana tata cara shalat gaib? Jawab: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang tata cara shalat gaib....

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.