Saat itu di kota Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, fajar shadiq baru saja menyingsing. Suara azan pun menyambutnya, menggema menembus setiap sudut kota Madinah yang sarat dengan keimanan. Rasul yang agung shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah menunaikan qabliyah fajar di rumah, beliau keluar untuk memimpin shalat subuh. Di belakang beliau, berbaris rapi insan-insan mulia.
Ketika hari masih pekat itulah, Qailah bintu Makhramah radhiallahu ‘anha, seorang wanita dari Bani Tamim yang baru saja menanggalkan keimanannya kepada berhala menuju kepada penyembahan kepada Rabbul Alamin semata, masuk dalam shaf untuk turut menjalankan ibadah shalat berjamaah. Namun, terjadi kesalahan karena ketidaktahuannya.
Qailah menuturkan kisahnya. “Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau shalat subuh mengimami manusia. Shalat ditegakkan di awal waktu, saat fajar baru membelah kegelapan malam. Bintang-bintang masih terlihat banyak di langit sana.
Karena masih tersisa gelapnya malam, hampir-hampir orang-orang yang ikut shalat berjamaah tidak saling mengenal satu sama lain. Aku bergabung dalam shaf jamaah lelaki karena ketidaktahuanku tentang hukumnya karena aku baru saja meninggalkan masa jahiliah.”[1]
Selanjutnya Qailah berkisah, Lelaki yang berada di sebelahku dalam barisan shaf bertanya, “Kamu perempuan atau lelaki?”
“Aku bukan lelaki, melainkan perempuan,” jawabku.
Lelaki itu berkata, “Hampir-hampir kamu menjadi fitnah bagiku. Jangan shalat di sini, shalatlah di shaf perempuan di belakangmu.”
Qailah akhirnya mengetahui kekeliruannya. Dia pun menuju shaf perempuan. Katanya, “Ternyata shaf perempuan berada di sisi kamar-kamar. Saat masuk masjid aku tidak melihatnya. Aku pun bergabung dalam shaf perempuan.”
Kisah Qailah ini panjang, dibawakan secara lengkap oleh ath-Thabarani dalam kitabnya, al-Mu’jam al-Kabir no. 20525. Adapun kisah di atas hanyalah penggalannya.
Perhatikanlah kisah Qailah di atas. Dia keliru masuk ke shaf lelaki karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Dia meminta uzur atas kealpaannya dengan menyatakan bahwa dia baru saja meninggalkan agama kekafiran, lalu masuk Islam. Dia belum mengerti tentang Islam, rinciannya, hukum-hukumnya, dan bimbingannya.
Peristiwa itu terjadi di tempat yang mulia, yaitu Masjid Nabawi, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, pada waktu yang memiliki keutamaan, yaitu waktu dilaksanakannya shalat subuh. Bersamaan dengan itu semua, lelaki yang menegur Qailah berkata dengan khawatir, “Hampir-hampir kamu menjadi fitnah bagiku.”
Apa maksudnya? Silakan cermati sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma berikut ini,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku godaan yang lebih berbahaya bagi lelaki selain godaan wanita.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَاتَّقُوْا الدُّنْيَا وَاتَّقُوْا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Berhati-hatilah kalian dari dunia dan berhati-hatilah kalian dari wanita, karena awal bencana yang menimpa Bani Israil adalah pada wanitanya.” (HR. Muslim)
Wanita merupakan godaan syahwat yang bisa mengguncang seorang lelaki. Seorang lelaki bisa terbius oleh kecantikan seorang perempuan, keindahan tubuh, perhiasan, dandanan, aroma yang harum semerbak, tutur kata yang lembut manja lagi menggoda, atau terpesona memandang gerak-gerik tubuhnya.
Dia bisa lupa diri sehingga dia bisa terjerumus ke dalam dosa dan maksiat. Imannya goyah! Jarang lelaki yang selamat saat berhadapan dengan godaan wanita.
Sahabat yang mulia, dalam kisah di atas, khawatir terhadap Qailah sebagai seorang perempuan. Padahal dia berada di dalam Masjid Nabawi, sedang shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada waktu yang masih tersaput sisa gelapnya malam, tidak jelas terlihat siapa di sebelahnya. Akan tetapi, dia tetap bertanya, “Lelaki atau perempuankah engkau?”
Lantas bagaimana halnya ketika perempuan bercampur baur dengan lelaki dalam keadaan bisa saling melihat dengan jelas?
Ditambah lagi, ini terjadi bukan di tempat yang mulia, melainkan di ranah publik: jalan, pasar, pertokoan atau pusat perbelanjaan, perkantoran, perkumpulan atau komunitas, tempat-tempat pesta, dan sebagainya. Lebih parah lagi, si perempuan berhias sempurna, mengenakan aksesoris lengkap dan parfumnya harum semerbak.
Tentu sangat mengerikan akibat yang akan timbul, seperti yang dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bani Israil menjadi hina, moral dan akhlak mereka hancur karena wanita mereka “dibebaskan” bercampur baur dengan para lelakinya. Para wanita dibiarkan tampil bersolek di hadapan lelaki ajnabi hingga menggoda para lelaki. Terjadilah kerusakan!
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umat beliau dari bahaya godaan perempuan sebagaimana yang telah menimpa Bani Israil. Namun, apa yang dilakukan oleh sebagian umat beliau? Peringatan sang Rasul mereka tabrak! Nas’alullah assalamah wal ‘afiyah….
Di masjid saja, salah satu tempat yang mulia di kolong langit ini, tempat ketenteraman, keimanan, dan tempat menghadap dengan tulus kepada ar-Rahman, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan lelaki dari wanita. Hal ini dipahami dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf lelaki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)
Shaf terdepan lelaki jauh dari jamaah perempuan. Sebaliknya, shaf terakhirnya dekat dengan jamaah perempuan. Sebab, setelah shaf terakhir jamaah lelaki adalah shaf pertamanya jamaah perempuan.
Dipahami dari hadits di atas, sekalipun dalam masjid, manakala kaum perempuan terpisah jauh dari lelaki, keadaan itu paling baik dan paling utama bagi kaum perempuan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendorong kaum perempuan untuk mengerjakan shalat fardhu di rumah mereka. Dengan demikian, mereka tidak harus keluar ke masjid yang memungkinkan mereka bercampur dengan lelaki. Mereka melihat lelaki, lelaki melihat mereka.
Ummu Humaid as-Sa’diyah radhiallahu ‘anha berkata,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ وَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ مَعَكَ فِي مَسْجِدِكَ هَذَا. قَالَ :قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ، وَصَلاَتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِيْ
Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kunyatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, sungguh aku suka shalat bersamamu di masjidmu ini.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku. Akan tetapi, shalatmu di dalam rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di hujrah (teras rumah)mu. Shalatmu di hujrahmu lebih baik daripada shalatmu di daar (halaman rumah)mu. Shalatmu di daarmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dll, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Albani rahimahullah dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 155)
Ummu Salamah radhiallahu ‘anha memberitakan,
أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُوْلُ اللهِ وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللهُ. فَإِذَا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ قَامَ الرِّجَالُ
“Para wanita pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah salam dari shalat wajib, mereka bangkit. Sementara itu, Rasulullah dan jamaah lelaki tetap di tempat mereka sekadar waktu yang Allah subhanahu wa ta’ala inginkan. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, bangkit pula para lelaki.” (HR. al-Bukhari)
Dalam riwayat lain,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِيْنَ يَقْضِي تَسْلِيْمَهُ وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيْرًا قَبْلَ أَنْ يَقُوْمَ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah salam dari shalat, bangkitlah para wanita (meninggalkan masjid) saat selesai salamnya beliau. Sementara itu, beliau tetap diam sebentar di tempatnya sebelum bangkit berdiri.”
Az-Zuhri rahimahullah, perawi hadits di atas, berkata, “Kami memandang, wallahu a’lam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut agar wanita (yang ikut shalat berjamaah) pulang ke rumah mereka sebelum seorang lelaki pun sempat berpapasan dengan mereka.” (HR. al-Bukhari)
Menghindari ikhtilath, campur baur lelaki dan perempuan yang bukan mahram, ternyata telah dilakukan oleh umat terdahulu.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang pelarian Nabi Musa ‘alaihissalam ke negeri Madyan,
وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدۡيَنَ وَجَدَ عَلَيۡهِ أُمَّةٗ مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسۡقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمۡرَأَتَيۡنِ تَذُودَانِۖ قَالَ مَا خَطۡبُكُمَاۖ قَالَتَا لَا نَسۡقِي حَتَّىٰ يُصۡدِرَ ٱلرِّعَآءُۖ وَأَبُونَا شَيۡخٞ كَبِيرٞ ٢٣ فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰٓ إِلَى ٱلظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَآ أَنزَلۡتَ إِلَيَّ مِنۡ خَيۡرٖ فَقِيرٞ ٢٤
Ketika Musa sampai di sumber air negeri Madyan, dia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang memberi minum kepada ternak-ternak mereka. Musa mendapati di belakang mereka ada dua perempuan yang sedang menghambat ternak-ternaknya agar tidak bercampur dengan ternak-ternak yang lain.
Musa bertanya kepada kedua perempuan tersebut, “Mengapa kalian berdua melakukan hal ini?”
Keduanya menjawab, “Kami tidak bisa memberi minum ternak-ternak kami sampai para penggembala itu memulangkan ternak mereka. Sementara itu, ayah kami sudah tua renta (tidak memungkinkan melakukan pekerjaan ini).”
Musa pun membantu memberikan minum untuk ternak-ternak keduanya. (al-Qashash: 23—24)
Lihat dua perempuan putri seorang yang saleh dari negeri Madyan pada ayat di atas. Keduanya enggan dan merasa malu untuk bercampur baur dengan penggembala—yang semuanya lelaki—untuk memberi minum hewan-hewan gembalaan mereka.
Keduanya memilih menunggu dengan sabar, walau hewan-hewannya sudah tidak sabar. Keduanya menunggu para penggembala yang lain selesai meminumkan hewan gembalaan mereka dan berlalu dari tempat tersebut.
Mengapa keduanya memaksakan diri keluar rumah untuk memberi minum hewan gembalaan mereka, sementara mereka berdua tahu bahwa sumber air dipenuhi oleh para lelaki?
Keduanya memberi jawaban tatkala ditanya Nabi Musa ‘alaihissalam, “Ayah kami sudah tua renta.” Itulah alasan mereka berdua.
Engkau, wahai muslimah, hendaknya memerhatikan bimbingan agamamu untuk menghindari ikhtilath. Engkau tidak boleh meremehkan hal ini. Kelak engkau akan ditanya di akhirat tentang pengamalanmu terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasul, maka siapkanlah jawaban yang tepat!
Jawaban itu hanyalah dengan engkau bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, menjalankan syariat-Nya, berpegang dengan ajaran agama-Nya, dan adab agama ini. Hal itu adalah kemuliaan, kesuksesan, dan kebahagiaanmu di dunia dan di akhirat.
Wallahu a’lam bish-shawab
Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
[1] Pada zaman itu belum ada penerangan seperti sekarang.