• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 001 s.d. 010 Asy Syariah Edisi 002

      Penjelasan Air Suci Tidak Menyucikan

      Oleh Redaksi
      11/11/2011
      di Asy Syariah Edisi 002, Seputar Hukum Islam
      0
      Penjelasan Air Suci Tidak Menyucikan

      Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Bahjatu Qulubil Abrar wa Qurratu ‘Uyunil Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar (hlm. 24—25) mengatakan bahwa Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata, “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

      الْمَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

      ‘Air itu suci tidak ada sesuatu pun yang dapat menajisinya’.” (Sahih, HR. Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan an-Nasa’i)

      Hadits yang sahih ini menunjukkan asal air secara keseluruhan (meliputi seluruh air yang keluar dari dalam bumi atau yang turun dari langit yang tetap sebagaimana asal penciptaannya, ataupun berubah karena tersimpan lama atau karena kemasukan/kejatuhan benda-benda yang suci, walaupun mengalami banyak perubahan) itu suci, bisa digunakan untuk thaharah dan selainnya. Kecuali air yang berubah warna, rasa, ataupun baunya karena kemasukan benda-benda yang najis, sebagaimana hal ini disebutkan pada sebagian lafadz hadits.

      Ulama telah bersepakat tentang najisnya air yang mengalami perubahan akibat kemasukan benda najis. Al-Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya mengambil dalil tentang perkara ini dari firman Allah subhanahu wa ta’ala:

      حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ

      “Diharamkan bagi kalian memakan bangkai, darah, dan daging babi, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan yang mati karena tercekik, yang dipukul dengan benda berat, yang jatuh dari tempat yang tinggi, yang ditanduk oleh hewan lain, yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kalian sembelih, dan diharamkan pula bagi kalian hewan yang disembelih untuk berhala dan diharamkan bagi kalian untuk mengundi nasib dengan anak panah….” (al-Ma’idah: 3)

      Sehingga kapan pun terlihat sifat-sifat dari benda-benda yang diharamkan ini di dalam air maka air tersebut menjadi najis.

      Hadits ini dan selainnya menunjukkan bahwa air yang berubah karena kemasukan benda-benda yang suci tetap dihukumi suci dan menyucikan. Juga menunjukkan tidak dilarangnya menggunakan air sisa seorang wanita secara mutlak, serta menunjukkan sucinya air bekas celupan tangan orang yang bangun dari tidur malam. Adapun larangan mencelupkan tangan yang datang dalam masalah ini ditujukan kepada orang yang bangun tidur tersebut, ia dilarang mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum mencucinya sebanyak tiga kali. Sedangkan pelarangan menggunakan air bekas celupannya tidak ditunjukkan dalam hadits ini.

      Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu di atas menunjukkan air itu terbagi dua:

      Pertama, air yang najis, yaitu air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda yang najis, sedikit ataupun banyak.

      Kedua, air suci menyucikan.

      Adapun menetapkan jenis air yang ketiga, yaitu air yang suci tapi tidak menyucikan dan bukan pula air yang najis, tidaklah ada dalil syar‘i yang menunjukkannya, sehingga air tersebut tetap di atas asal kesuciannya (yaitu suci dan menyucikan).

      Yang mendukung keumuman hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

      فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا

      “Jika kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan menggunakan tanah/debu yang bersih.” (al-Ma’idah: 6)

      Penyebutan air yang dalam ayat ini disebutkan secara umum, karena penyebutannya datang dalam bentuk nakirah (umum) dengan konteks penafian[1] (kalimat negatif). Dengan demikian, masuk di dalamnya seluruh air kecuali air yang najis karena adanya ijma’ tentang hal ini.

      Hadits ini menunjukkan pula bahwasanya hukum asal air itu suci, demikian pula hal-hal selain air. Maka kapan pun terjadi keraguan, apakah didapatkan padanya sebab kenajisan atau tidak, maka kembalinya pada hukum asal yaitu sesuatu itu tetap suci.


      [1] Yakni penyebutan ( ماء ) air dalam ayat disebutkan tanpa ال dan lafadz sebelumnya berisi kalimat penafian (kalimat negatif) فَلَمْ تَجِدُواْ  “Jika kalian tidak mendapatkan air”.

      Tags: air musta'mal
      Previous Post

      Air yang Menyucikan

      Next Post

      Fasiq

      Related Posts

      Parfum yang Mengandung Alkohol

      Parfum yang Mengandung Alkohol

      Oleh Redaksi
      06/02/2021
      0

      Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah seputar minyak wangi yang mengandung alkohol. Minyak wangi atau parfum yang mengandung bahan...

      Zikir Setelah Shalat Fardhu

      Zikir Setelah Shalat Fardhu

      Oleh Redaksi
      26/12/2020
      0

      Imam an-Nawawi berkata, “Ulama bersepakat tentang bahwa zikir setelah shalat hukumnya sunnah. Dalam hal ini terdapat banyak hadits yang sahih...

      Next Post
      Fasiq

      Fasiq

      Mahalnya Nilai Kehalalan

      Mahalnya Nilai Kehalalan

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.