• Majalah Islam AsySyariah
Kamis, April 15, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 031 s.d. 040 Asy Syariah Edisi 036

      Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

      Oleh Redaksi
      11/07/2020
      di Asy Syariah Edisi 036, Kajian Utama
      0
      Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
      1. Awal Waktu

      Awal waktu menyembelih hewan kurban adalah langsung setelah shalat Id; tidak dipersyaratkan menunggu hingga selesai khotbah. Apabila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Id, waktunya diperkirakan dengan panjangnya waktu pelaksanaan shalat Id.

      Barang siapa menyembelih sebelum waktunya, maka:

      • diqadha (menyembelih lagi) pada waktunya apabila kurbannya wajib karena nazar; atau
      • dinilai sebagai daging biasa apabila kurban yang sunnah, serta diperbolehkan untuk menggantinya pada waktunya jika menghendaki.

      Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

      1. Hadits al-Bara bin Azib radhiallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallambersabda,

      مَنْ صَلىَّ صَلَاتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى

      “Barang siapa mengerjakan shalat sebagaimana shalat yang kami kerjakan, dan menyembelih hewan kurban sebagaimana yang kami lakukan; maka telah benar kurbannya. Dan barang siapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553)

      Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu anhu, riwayat al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).

      1. Hadits al-Bara tentang kisah Abu Burdah radhiallahu anhuyang menyembelih sebelum shalat.

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

      “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” (HR. al-Bukhari no. 5556 dan selainnya)

      Dalam lafaz lain (no. 5560) disebutkan,

      وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ

      “Barang siapa menyembelih (sebelum shalat), itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikit pun.”

      1. Akhir Waktu

      Waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari: hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

      Ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu; al-Hasan al-Bashri, imam penduduk Bashrah; Atha bin Abi Rabah, imam penduduk Makkah; al-Auza’i, imam penduduk Syam; dan asy-Syafi’i, imam fuqaha dan ahli hadits; rahimahumullah.

      Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir; Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319); Ibnu Taimiyah; al-Lajnah ad-Daimah (11/406, fatwa no. 8790); dan Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (3/411—41).

      Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah sebagai berikut,

      • Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
      • Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
      • Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
      • Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan berpuasa padanya.

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى

      “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan zikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala.”

      Baca juga:

      Memilih Hewan Kurban

      Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiallahu anhu, dia berkata,

      كَانَ الْـمُسْلِمُونَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ الْأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَـحُهَا بَعْدَ الْأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ

      “Dahulu kaum muslimin, salah seorang dari mereka membeli hewan kurban lalu dia menggemukkannya. Kemudian dia menyembelihnya setelah Idul Adha di akhir Dzulhijjah.” (HR. al-Baihaqi, 9/298)

      Imam Ahmad rahimahullah mengingkari hadits ini dan berkata, “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.

      1. Menyembelih Pada Waktu Siang Atau Malam?

      Tidak ada khilaf di kalangan ulama mengenai bolehnya menyembelih kurban pada waktu pagi, siang, atau sore. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعۡلُومَٰتٍ

      “Dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan.” (al-Hajj: 28)

      Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban pada malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih (pendapat yang dikuatkan) Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa al-Lajnah ad-Daimah (11/395, fatwa no. 9525).

      Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keutamaannya, seperti kurang terkoordinasinya pembagian daging, dagingnya kurang segar, atau malah tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya, tidaklah mengapa.

      Ayat di atas (yang hanya menyebutkan hari-hari dan menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, tetapi hanya menunjukkan keutamaan.

      Baca juga:

      Sunnah yang Terabaikan Bagi Orang yang Mau Berkurban

      Adapun hadits yang diriwayatkan ath-Thabarani dalam al-Kabir, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dengan lafaz,

      نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَّبْحِ بِاللَّيْلِ

      “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menyembelih pada malam hari,”

      Al-Haitsami rahimahullah dalam al-Majma’ (4/23) menyatakan, “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah al-Janabizi. Dia matruk (tidak teranggap periwayatannya).”

      Dengan demikian, hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah). Wallahu a’lam (lihat asy-Syarhul Kabir, 5/194)

       

      Ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

       

      Tags: kurbanQurbanwaktu menyembelih kurbanwaktu penyembelihan
      Previous Post

      Iman

      Next Post

      E-Book Beberapa Manfaat & Faedah Mendoakan Kebaikan untuk Pemerintah

      Related Posts

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Oleh Redaksi
      30/03/2021
      0

      Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi...

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Oleh Redaksi
      28/03/2021
      0

      Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk....

      Next Post

      E-Book Beberapa Manfaat & Faedah Mendoakan Kebaikan untuk Pemerintah

      Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

      Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

      Aktual

      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar
      Aktual

      Pertanyaan: Dengan dasar ayat 66 dari Surah ke-9, bolehkah anak membunuh orang tuanya karena mengolok-olok cadar jika orang tuanya mengetahui...

      Selengkapnya

      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar
      Aktual

      Pertanyaan: Saat malam Lailatul Qadar, kita disunnahkan membaca doa “Allahuma innaka....” sampai selesai. Bolehkah kita berdoa dengan doa selain itu...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.