Hubungan Pranikah

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan agama terhadap hubungan yang terjalin sebelum pernikahan?

 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,

Apabila yang dimaksud dengan hubungan sebelum pernikahan adalah sebelum dukhul (jima’) setelah dilangsungkannya akad nikah, tidak ada dosa dalam hubungan tersebut. Sebab, itu terjadi setelah akad nikah dan si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum terjadi dukhul.

Adapun hubungan yang terjalin sebelum akad nikah, di tengah-tengah masa pinangan atau sebelumnya, tidak dibolehkan. Hukumnya haram. Seorang laki-laki tidak diperkenankan bernikmat-nikmat mendengarkan ucapan seorang wanita ajnabiyah (bukan mahramnya), memandang wajahnya, atau berkhalwat (berdua-duaan) dengannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

        لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

Kesimpulannya, apabila seorang laki-laki berkumpul dengan seorang wanita setelah terjadi akad nikah, tidak ada dosa dalam hal ini.

Adapun sebelum akad, walaupun telah diadakan pinangan dan pinangan tersebut diterima, tidak boleh. Haram hukumnya. Sebab, wanita itu belum menjadi istri/mahramnya sampai terjalin akad nikah di antara keduanya. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/600)

Comments are closed.