Hukum Qunut Witir

Pendahuluan

Kesimpulan masalah qunut witir kami rangkum sebagai berikut.

  1. Hukumnya sunnah, tidak hanya di separuh terakhir Ramadhan, tetapi disunnahkan dilakukan sepanjang tahun; tidak secara terus-menerus setiap kali witir, tetapi terkadang qunut dan terkadang tidak. Ini menurut pendapat yang rajih.
  2. Dilakukan di rakaat terakhir, bisa sebelum rukuk (setelah membaca surat) atau setelah rukuk (seusai baca zikir i’tidal).
  3. Qunut dilakukan dengan mengangkat kedua tangan.
  4. Membaca doa qunut yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada al-Hasan radhiallahu ‘anhu dan bershalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Pada shalat jamaah, imam mengeraskan doa qunut dengan mengganti dhamir (kata ganti diri) dengan dhamir yang bermakna “kami” agar doa itu mencakup imam dan makmum. Adapun makmum cukup mengaminkan saja.

Adapun keterangannya secara detail akan kami jabarkan satu per satu, bi idznillah.

Hukum Qunut Witir

Terdapat perbedaan pendapat yang cukup alot di antara ulama mengenai hukum qunut witir dan intensitas pelaksanaannya. Kami menyimpulkan pendapat-pendapat itu menjadi tiga golongan.

  1. Golongan yang tidak qunut witir dan mengingkari qunut witir.
  2. Golongan yang berpendapat tidak ada ada hadits yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut witir. Akan tetapi, diriwayatkan dari ‘Umar radhiallahu ‘anhu dan sekelompok sahabat lainnya pada separuh terakhir Ramadhan.
  3. Golongan yang berpendapat telah datang hadits yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut witir secara mutlak. Hal ini didukung oleh amalan sekelompok sahabat yang melakukan qunut witir sepanjang tahun, tanpa pembatasan di separuh terakhir Ramadhan.

Golongan pertama, ulama yang tidak qunut witir dan mengingkari qunut witir.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau tidak qunut witir. Diriwayatkan pula pengingkaran terhadap qunut witir dari al-Imam Malik.

Ibnu Abdil Barr menerangkan dalam kitab al-Istidzkar (2/Kitab ash-Shalah fi Ramadhan, Bab Ma Ja’a fi Qiyam Ramadhan) bahwa ada perbedaan versi riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma. Salah satunya adalah riwayat Ibnu Numair, dari ‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma,

إِنَّهُ كَانَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ وَلاَ فِي الْوِتْرِ

“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma tidak pernah qunut pada shalat subuh dan shalat witir.”[1]

Riwayat Malik dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma semisal dengan itu.”

Riwayat dengan versi lain dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma akan disebutkan pada pengkhususan qunut witir di pertengahan terakhir Ramadhan.

Dalam kitab al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr menukil pengingkaran al-Imam Malik terhadap riwayat ahlu Mishr (sahabat Malik dari kalangan penduduk Mesir, yaitu Ibnul Qasim, Asyhab, dan Ibnu Wahbin). Malik ditanya apakah disyariatkan seseorang melakukan qunut witir? Ia menjawab, “Tidak.”

Golongan kedua, yang berpandangan tidak ada hadits yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut witir. Akan tetapi, diriwayatkan dari ‘Umar dan sekelompok sahabat lainnya pada separuh terakhir Ramadhan.

Al-Khallal meriwayatkan bahwa al-Imam Ahmad berkata, “Tidak ada hadits sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut witir. Akan tetapi, ‘Umar radhiallahu ‘anhu lah yang melakukan qunut witir.”

Kata Ibnu ‘Abdil Barr dalam al-Istidzkar, “Tidak ada hadits musnad (yang sanadnya bersambung) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih tentang qunut witir.”

Ibnul ‘Abdil Barr juga berkata, “Adapun (pengamalan) qunut witir oleh sahabat radhiallahu ‘anhum telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat radhiallahu ‘anhum.”

Ibnu ‘Abdil Barr kemudian berkata, “Ulama yang membolehkan qunut pada shalat witir pada rangkaian shalat tarawih di sepuluh terakhir Ramadhan berhujah dengan riwayat-riwayat tersebut. Sebab, hal itu telah dicontohkan oleh sejumlah sahabat yang mulia. Ia adalah amalan yang nyata di kota Madinah di zaman itu. Tidak diketahui seorang pun dari kalangan sahabat yang mengingkarinya.”

Di antara riwayat itu adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (2/no. 1100, terbitan al-Maktab al-Islami) dengan sanad yang dinilai sahih oleh al-Albani[2] dengan lafadz,

أَنَّ عُمَرَ خَرَجَ لَيْلَةَ فِي رَمَضَانَ، فَخَرَجَ مَعَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْقَارِي، فَطَافَ بِالْمَسْجِدِ وَأَهْلُ الْمَسْجِدِ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُوْنَ يُصَلِّيْ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّيْ الرَّجُلُ فَيُصَلِّيْ بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ.

Sesungguhnya Umar radhiallahu ‘anhu pernah keluar dari rumahnya di bulan Ramadhan. Abdur Rahman bin Abdil Qari ikut keluar bersamanya. Umar radhiallahu ‘anhu berkeliling di dalam masjid. Sementara itu, penghuni masjid shalat tarawih berjamaah dengan berpencar-pencar. Setiap imam mengimami sekitar 3—10 orang.

فَقَالَ عُمَرُ: وَاللهِ إِنِّيْ أَظُنُّ لَوْ جَمَعْنَا هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ. ثُمَّ عَزَمَ عُمَرُ عَلَى ذَلِكَ وَأَمَرَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ أَنْ يَقُوْمَ لَهُمْ فِي رَمَضَانَ، فَخَرَجَ عُمَرُ عَلَيْهِمْ وَالنَّاسُ يُصَلُّوْنَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ.

Lantas Umar berkata, “Demi Allah, sungguh aku beranggapan bahwa seandainya kami kumpulkan mereka semua dengan seorang imam, hal itu lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Umar kemudian bertekad atas hal itu. Dia memerintah Ubay bin Ka’ab mengimami mereka shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Lalu Umar keluar untuk melihat mereka, sementara mereka shalat tarawih berjamaah dengan imam mereka.

فَقَالَ عُمَرُ: نِعْمَ الْبِدْعَةُ هِيَ، وَالَّتِيْ تَنَامُوْنَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِيْ تَقُوْمُوْنَ-يُرِيْدُ آخِرَ اللَّيْلِ-فَكَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ أَوَّلَهُ.

Umar berkata, “Ini adalah sebaik-baik perkara baru (yang dihidupkan kembali setelah lama ditinggalkan). Shalat tarawih di akhir malam (saat kalian tidur) lebih baik daripada shalat yang kalian laksanakan sekarang di awal malam.”

وَكَانُوْا يَلْعَنُوْنَ الْكَفَرَةَ فِي النِّصْفِ: اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ، وَيُكَذِّبُوْنَ رُسُلَكَ، وَلاَ يُؤْمِنُوْنَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلهُ الْحَقُّ.

Mereka melaksanakannya di awal malam. Mereka berdoa qunut melaknat orang-orang kafir di separuh terakhir Ramadhan, “Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi dari jalan-Mu, mendustakan para rasul-Mu, tidak beriman dengan janji-Mu. Cerai-beraikanlah persatuan mereka. Campakkanlah ke dalam kalbu-kalbu mereka rasa takut. Timpakanlah azab atas mereka. Engkaulah Ilah (sembahan) yang Mahabenar.”

 ثُمَّ يُصَلِّيْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَدْعُو لِلْمُسْلِمِيْنَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ خَيْرٍ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ. وَكَانَ يَقُوْلُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ وَصَلاَتِهِ عَلَى النَّبِيِّ وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَمَسْأَلَتَهُ:

Ubay kemudian bershalawat atas Nabi dan mendoakan semampunya kebaikan bagi kaum muslimin, kemudian memintakan ampun bagi mereka. Setelah melaknat orang-orang kafir, bershalawat atas Nabi , beristigfar untuk kaum mukminin dan mukminat, dan apa yang dimintanya, Ubay membaca

اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُوْ رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الجِدَّ، إِنْ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ؛ ثُمَّ يُكَبِّرُ وَيَهْوِيْ سَاجِدًا.

“Ya Allah, hanya kepada-Mu kami menyembah. Hanya untuk-Mu kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami bergegas dan bersegera dalam beramal. Kami berharap rahmat-Mu, wahai Rabb kami. Kami takut azab-Mu yang benar adanya. Sesungguhnya azab-Mu pasti akan menimpa orang yang memusuhi-Mu.”

Ia kemudian bertakbir dan sujud.

Baca juga: Hukum Qunut Subuh

Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan riwayat Ibnu Juraij dari Atha’ dari Umar radhiallahu ‘anhuma,

قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: الْقُنُوتُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ؟ قَالَ: عُمَرُ أَوَّلُ مَنْ قَنَتَ. قُلْتُ: النِّصْفُ الْآخِرُ؟ قَالَ: نَعَمْ.

Kata Ibnu Juraij, “Aku berkata kepada Atha’, apakah qunut dilakukan pada bulan Ramadhan?”

Atha’ menjawab, “Yang pertama kali melakukannya adalah ‘Umar radhiallahu ‘anhu.”

Ibnu Juraij berkata, “Di pertengahan terakhir Ramadhan?”

Atha’ menjawab, “Ya.”[3]

Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya dan Abu Dawud dalam Sunan-nya juga mengeluarkan riwayat al-Hasan al-Bashri bahwa Umar radhiallahu ‘anhu memerintah Ubay bin Ka’b radhiallahu ‘anhu mengimami kaum muslimin shalat tarawih. Umar juga menyuruhnya qunut witir di separuh terakhir Ramadhan.

Namun, riwayat ini divonis dha’if (lemah) oleh al-Albani dalam kitab Dha’if Sunan Abi Dawud—al-Umm (2/no. 258, terbitan Muassasah Ghiras). Sebab, sanadnya terputus antara al-Hasan dan ‘Umar radhiallahu ‘anhu.

Hal ini juga telah diamalkan oleh Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma pada riwayat versi kedua darinya yang dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab al-Istidzkar. Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Ulayyah, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَنَّهُ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ فِي النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ.

“Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tidak melakukan qunut witir kecuali pada separuh terakhir Ramadhan.”[4]

Kata asy-Syaukani dalam Nailul Authar (Kitab ash-Shalah, Bab Waqti Shalatil Witri wal Qira’ah fiha wal Qunut), “Muhammad bin Nashr telah meriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma tidak qunut subuh dan tidak qunut witir selain pada separuh terakhir Ramadhan.”

Berdasarkan ini, muncullah pendapat bahwa qunut hanya disunnahkan pada rakaat terakhir shalat witir pada separuh terakhir Ramadhan (setelah 16 Ramadhan), tidak di malam-malam selainnya sepanjang tahun.

An-Nawawi menukil dalam kitab al-Majmu’ (3/510) bahwa ini yang masyhur pada mazhab Syafi’i. Pendapat ini pula yang dipegang oleh jumhur fuqaha mazhab Syafi’i dan telah ditegaskan langsung oleh Imam asy-Syafi’i.

Ibnu ‘Abdil Barr dalam al-Istidzkar menukil pendapat ini dari Malik pada riwayat penduduk Madinah.

Adapun Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (2/580) dan al-Murdawi dalam kitab al-Inshaf (2/170) menukil bahwa ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad.

Ibnu Qudamah juga menukil bahwa ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan az-Zuhri dari kalangan tabi’in, sebagaimana telah diriwayatkan hal itu dari keduanya.[5]

Golongan ketiga, yang berpendapat telah datang hadits yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut witir secara mutlak. Hal ini didukung oleh amalan sekelompok sahabat melakukan qunut witir sepanjang tahun di setiap shalat, tanpa pembatasan pada separuh terakhir Ramadhan.

Hadits itu adalah hadits al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku kalimat-kalimat untuk kubaca pada qunut witir,

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.

 “Ya Allah, berilah aku hidayah bersama orang-orang yang Engkau beri hidayah. Berilah aku keselamatan dunia akhirat bersama orang-orang yang Engkau beri keselamatan dunia akhirat. Perhatikan dan jagalah urusan-urusanku bersama orang-orang yang Engkau perhatikan dan jaga urusannya. Berkahilah aku pada apa-apa yang yang Engkau berikan. Jagalah aku dari kejelekan apa saja yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau yang memutuskan dan tidak ada yang bisa menolak keputusan-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang menjadi wali-Mu (dalam penjagaan dan pertolongan-Mu) dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahaberkah Engkau, wahai Rabb kami, lagi Mahatinggi.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi, dan lainnya. Dinilai sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’ [2/no. 429] dan al-Wadi’i dalam al-Jami’ ash-Shahih [2/144—147])[6]

Hal ini didukung pula oleh amalan beberapa sahabat yang melakukan qunut witir sepanjang tahun. Di antaranya adalah atsar Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud yang dikeluarkan oleh Muhammad bin Nashr. Demikian yang dikatakan oleh al-Albani dalam kitab Ashlu Shifati ash-Shalah.

Berdasarkan ini semua, sebagian ulama berpendapat disunnahkan qunut pada rakaat terakhir setiap shalat witir yang dilakukan sepanjang tahun, bukan hanya pada separuh terakhir Ramadhan.

Setelah meriwayatkan hadits al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma tersebut, at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi (2/Kitab ash-Shalah, bab Ma Ja’a fil Qunut fil Witri) mengatakan, “Ini adalah pendapat sebagian ulama. Yang berpendapat dengan ini ialah Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ishaq, dan ulama penduduk Kufah.”

Ini juga pendapat al-Imam Ahmad—pada riwayat lain darinya—yang dipilih oleh mayoritas fuqaha mazhab Hanbali dan menjadi pegangan pada mazhab tersebut.

Ibnu Qudamah menukil riwayat al-Marrudzi dari Ahmad bahwa beliau rujuk kepada pendapat ini dan meninggalkan pendapat yang mengkhususkan qunut witir hanya dilakukan pada pertengahan terakhir Ramadhan. Al-Murdawi juga menukil riwayat Khaththab dari Ahmad mengenai rujuknya beliau dalam masalah ini.

Al-Imam Ibnu Baz mendukung pendapat ini dalam Majmu’ al-Fatawa (30/32—33).

Hujahnya ialah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma doa qunut witir, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahnya untuk terkadang meninggalkannya ataupun terus-menerus melakukannya.

Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa qunut witir disunnahkan terus-menerus sepanjang tahun.

Menurut Ibnu Baz, amalan Ubay bin Ka’b radhiallahu ‘anhu meninggalkannya pada separuh pertama Ramadhan, barangkali untuk menunjukkan bahwa qunut witir tidak wajib.

Adapun al-‘Utsaimin dan al-Albani, keduanya berpendapat bahwa qunut witir disunnahkan secara mutlak kapan saja sepanjang tahun, tidak khusus pada separuh terakhir Ramadhan. Hanya saja, qunut tidak dilakukan terus-menerus setiap kali witir, tetapi terkadang dilakukan dan terkadang tidak.

Kata al-‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (4/19-20),

“Yang mengamati shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak qunut pada witirnya. Akan tetapi, beliau hanya mengakhiri shalat malamnya dengan satu rakaat witir. Inilah yang terbaik.

“Anda jangan melakukan qunut witir terus menerus. Sebab, hal itu tidak tsabit (benar) riwayatnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma doa yang dibaca pada qunut witir, yang menunjukkan bahwa qunut witir hukumnya sunnah. Hal itu berdasarkan sabdanya, bukan berdasarkan amalannya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Bahkan, dalam hal ini al-Albani menilai sahih hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu dengan lafadz,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa qunut witir sebelum rukuk.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, dan lainnya)

Dengan pendapat ini, al-Albani menyelisihi sejumlah imam-imam ahli hadits masa lalu yang memvonis hadits ini dha’if (lemah), terutama al-Imam Ahmad—sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Abu Dawud memvonis hadits ini cacat dengan alasan penyebutan qunut pada riwayat ini berstatus syadz (keliru/ganjil). Begitu pula Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan al-Baihaqi memvonisnya dha’if.

Akan tetapi, al-Albani berupaya menghukuminya dengan menilainya sebagai tambahan riwayat dari sejumlah rawi tsiqah (tepercaya) yang patut diterima (ziyadah ats-tsiqah) dan dikuatkan pula oleh hadits-hadits yang semakna dengannya (syawahid).[7]

Lantas al-Albani berkata dalam Ashlu Shifat ash-Shalah (3/970),

“Ketahuilah, kami mengatakan bahwa qunut witir hanyalah disunnahkan dengan sifat kadang-kadang (tidak terus-menerus setiap kali witir). Sebab, kami telah menelusuri/meneliti hadits-hadits mengenai witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang jumlahnya banyak. Lantas kami menemukan bahwa mayoritas hadits-hadits itu tidak menyinggung qunut sama sekali, seperti hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dan lainnya.

“Kaidah menuntut untuk memadukan antara hadits-hadits itu, hadits Ubay, dan hadits yang semakna dengannya, dengan mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang qunut witir dan terkadang tidak. Sebab, andaikan beliau melakukan qunut terus-menerus, tentulah tidak akan tersembunyi dari pengetahuan mayoritas sahabat yang telah meriwayatkan shalat witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[8]

Inilah yang terbaik dalam masalah ini. Wallahul muwaffiq.


Catatan Kaki

[1] Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (Kitab ash-Shalah, bab Man Kana La Yaqnutu fil witri, no. 7018).

[2] Pada kitab Shifat ash-Shalah (hlm. 180).

[3] Lihat kitab Mushannaf Abdir Razzaq (4/Kitab ash-Shiyam, bab Qiyam Ramadhan, no. 7728, terbitan al-Maktabah al-Islami) dan Mushannaf Ibni Abi Syaibah (Kitab ash-Shalah, bab Man Qala al-Qunut fi an-Nishfi min Ramadhan, no. 7009).

[4] Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (Kitab ash-Shalah, bab Man Qala al-Qunut fi an-Nishfi min Ramadhan, no. 7005)

[5] Sebagian ulama berpendapat disunnahkan qunut pada shalat witir pada rangkaian shalat tarwih di bulan Ramadhan sebulan penuh, tidak di luar Ramadhan. Ibnu ‘Abdil Barr menukil pendapat ini dari al-Auza’i; dan an-Nawawi menukilnya dari sebagian fuqaha mazhab Syafi’i.

[6] Guru besar kami, Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah, menukil bahwa hadits ini termasuk dari sederetan hadits-hadits yang ad-Daraquthni menuntut al-Imam al-Bukhari dan Muslim seharusnya mengeluarkannya dalam kitab Shahih keduanya.

[7] Lihat kitab Talkhish Habir (2/39, no. 533, Muassasah Qurthubah), al-Irwa’ (2/167-168, no. 426), dan Ashlu Shifat ash-Shalah (3/968-969).

[8] Kata al-Albani dalam kitab Ashlu Shifati ash-Shalati (3/970) , “Hal itu menunjukkan bahwa qunut witir tidak wajib, tetapi hanya sunnah sebagaimana mazhab jumhur sahabat, tabi’in dan ulama setelahnya. Ini pula mazhab Abu Yusuf dan Muhammad (asy-Syaibani), berbeda dengan mazhab ustadz mereka yang mengatakan bahwa qunut witir wajib.” Maksudnya, wajib pada setiap kali witir.

(Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini)