Lelaki tidak diperbolehkan melakukan isbal dalam berpakaian. Isbal adalah menjulurkan atau memanjangkan kain, baju, sarung, celana, jubah, atau semisalnya di bawah mata kaki. Pendapat yang rajih (kuat) adalah semata-mata isbal hukumnya haram, diancam dengan neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang di bawah kedua mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. al-Bukhari no. 5785)
Apabila dia isbal disertai dengan kesombongan, ancamannya lebih keras lagi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاََ يَنْظُرُ ا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
“Pada hari kiamat nanti, Allah Subhanahu wata’ala tidak akan melihat seseorang yang menjulurkan sarungnya karena sombong.” (HR. al-Bukhari no. 5785 dan Muslim no. 2087)
Isbal itu sendiri sudah menunjukkan kesombongan, sebagaimana disebutkan oleh hadits Jabir bin Sulaim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ ا لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
“ Angkat sarung mu hingga pertengahan betis. Apabila engkau enggan, sampai (atas) mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal sarung, karena hal itu adalah kesombongan, dan Allah Subhanahu wata’ala tidak menyukai kesombongan.” (Shahih lighairihi, HR. Abu Dawud no. 4084 dan Ahmad 5/63)
Yang menjelaskan masalah ini adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِزْرَةُ الْمُسْلِم إِِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ- فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ، مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ
“Sarung seorang muslim sampai pertengahan betis dan tak mengapa antara itu dan kedua mata kaki. Adapun yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. Barang siapa yang menjulurkan (isbal) sarungnya karena sombong maka Allah Subhanahu wata’ala tidak akan melihat dia.” (Sahih, HR. Abu Dawud no. 4093)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berfatwa, “Tidak boleh bagi laki-laki menjulurkan (isbal) pakaiannya di bawah kedua mata kaki. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya dan mengancam dengan neraka, isbal termasuk dosa besar. Jika isbal dilakukan karena sombong dan angkuh, dosanya lebih keras lagi. Adapun jika tidak ada unsur sombong dan angkuh, hukumnya juga haram karena keumuman larangan (dalam hadits).” (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan 3/436)
Adapun wanita dianjurkan menjulurkan pakaiannya di bawah kedua mata kaki hingga tidak tampak kedua telapak kakinya, namun tidak boleh lebih dari satu hasta (dzira’). Jika ditambah dengan memakai kaos kaki, itu lebih bagus lagi. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah boleh memanjangkan pakaian wanita 5 cm di bawah telapak kaki?” Beliau menjawab, “Ya, diperbolehkan bagi wanita menjulurkan pakaiannya hingga di bawah kedua mata kaki. Bahkan, hal ini termasuk disyariatkan bagi kaum wanita dengan tujuan menutup kedua telapak kakinya.
Sebab, menutup kedua telapak kaki wanita termasuk hal yang syar’i, bahkan wajib menurut kebanyakan ulama. Seyogianya wanita menutupi kedua telapak kakinya, bisa dengan pakaian panjang, memakai kaos kaki, atau yang semisalnya.” Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Yang dituntut dari seorang wanita muslimah adalah menutup seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki. Karena itulah, dia diberi rukhshah memanjangkan pakaiannya seukuran satu hasta dari pertengahan betis untuk menutupi kedua telapak kakinya.
Adapun laki-laki dilarang memanjangkan pakaiannya di bawah kedua mata kaki. Ini semua menunjukkan, yang dituntut bagi wanita adalah menutup badannya secara sempuna. Memakai kaos kaki termasuk tindakan ekstra hati-hati dalam menutupi tubuh termasuk hal yang bagus, namun tetap disertai dengan pakaian yang dipanjangkan, sebagaimana yang tertera dalam hadits.” (lihat Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 244, dikumpulkan oleh Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab, cet. Darul Bashirah Mesir, tanpa tahun)
Hadits yang dimaksud adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4117) dengan sanad yang sahih, dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Abu Dawud juga (no. 4119) dan Ibnu Majah (no. 3581). Ibnu Raslan rahimahullah menjelaskan, “Yang tampak (dari lafadz hadits) adalah bahwa yang dimaksud satu jengkal (syibr) dan satu hasta (dzira’) adalah ukuran lebih dari gamis laki-laki, bukan ukuran yang lebih dari tanah.” (‘Aunul Ma’bud 11/138)
Dalam ‘Aunul Ma’bud 11/137 disebutkan bahwa tambahan satu jengkal atau satu hasta dari mulai pertengahan betis karena itu adalah posisi sarung/ pakaian laki-laki yang sunnah. Oleh karena itu, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam manambahkan satu jengkal untuk wanita, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menyatakan,
إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا
(kalau demikian, akan terbuka [telapak kaki]nya ketika berjalan).”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menambahkan satu hasta, sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud di atas. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Comments are closed.