Jika Makmum Ragu Mendahului Imam Atau Tidak

Pertanyaan:

Jika seseorang merasa ragu apakah dia mendahului imam dengan sengaja atau tidak, apa asumsi yang hendaknya dia yakini?

Jawab:

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (4/185) berkata,

“Yang benar, ketika seorang makmum (dengan sengaja) mendahului imam dalam keadaan dia mengetahui dan sadar, shalatnya batal… Jika (bukan karena kesengajaan), tidak tahu, atau lupa, shalatnya sah.”

Tentunya ketika seseorang menyadari bahwa dia telah mendahului imamnya, hendaknya dia kembali ke posisi imam berada. Artinya, jika dia telanjur bangun dan ternyata imam masih sujud, dia kembali sujud agar kembali mengikuti imamnya.

Akan tetapi, jika setelah mengetahuinya dia tidak kembali ke posisi imam berada—misalnya, dia tidak kembali ke posisi sujud padahal imam masih sujud—, shalatnya batal. Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah secara makna. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Tata Cara Sujud Sesuai Sunnah Rasulullah

Adapun terkait dengan keraguannya apakah dia sengaja mendahului imamnya atau tidak, biasanya hal seperti ini menimpa seseorang yang memiliki penyakit waswas. Dia wajib melawannya dengan berasumsi bahwa apa yang terjadi bukan karena kesengajaan. Allah subhanahu wa ta’ala memaafkan hamba-Nya dalam hal yang keliru (tidak sengaja) dan lupa, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Baca juga: Waswas ketika Shalat

Perlu diketahui bahwasanya sengaja mendahului imam dalam gerakan yang merupakan rukun shalat (seperti rukuk, i’tidal, sujud, dan bangkit dari sujud), di samping membatalkan shalat, juga termasuk salah satu dosa besar, berdasarkan dalil As-Sunnah. Demikian kata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Wallahu a’lam, dalil yang dimaksud adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ، أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ؟

“Apakah tidak takut orang yang mengangkat kepala sebelum imamnya, Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR. Muslim no. 427)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah