Pertanyaan:
Apa hukum mandi junub yang dikerjakan dengan mandi biasa? Yang pertama, dia niatkan mandi untuk bersih-bersih diri, memakai sampo, sabun, juga menggosok gigi. Setelah itu, ia mandi lagi dengan meniatkan mandi junub untuk mengangkat hadats besarnya.
Yang saya tanyakan, apakah boleh sering melakukan yang demikian? Apakah yang demikian hukum mandi junubnya tetap sah?
Jawab:
Mandi junub bisa dilakukan bersamaan dengan mandi biasa. Sebab, arti dari mandi junub atau mandi wajib adalah membasahi seluruh badan dengan air yang diniatkan untuk bersuci dari hadats besar. (al-Fiqh al-Muyassar hlm. 44)
Baca juga: Mandi Janabah (bagian 1)
Berdasarkan pengertian di atas, bisa dipahami bahwa dengan cara apa pun dia membasahi seluruh badannya dengan air, selama diniatkan untuk mandi junub atau mandi wajib, maka dia sudah suci dari hadats besar.
Namun, tata cara yang sunnah ialah dengan melakukan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yaitu:
- membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu,
- kemudian membasuh kemaluan,
- kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat,
- setelah itu menciduk air dengan tangan untuk dituang di kepala sembari menyela-nyela rambut dengan jari-jemari,
- kemudian menuangkan air ke kepala sebanyak tiga cidukan air,
- kemudian meratakan air ke seluruh tubuh.
Baca juga: Menghidupkan Sunnah Nabi yang Kian Terasing
Tata cara mandi junub ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh,
كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ، بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي المَاءِ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ، ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ، ثُمَّ يُفِيضُ المَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
“Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangan beliau. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut dengan jari jemarinya. Selanjutnya, beliau menuangkan air ke kepalanya tiga kali cidukan. Setelah itu, beliau meratakan air ke seluruh kulit tubuh beliau.” (HR. al-Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316 dari Aisyah radhiallahu anha)
Wallahu a’lam bish-shawab.