Pertanyaan:
Terkait dengan ditutupnya penerbangan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi, kami mohon nasihat ustadz. Jazakumullah khairan.
Jawab:
Yang pertama, kita perlu terlebih dahulu mengetahui atau berusaha mengetahui penyebab utama ditutupnya visa umrah yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan umrah, agar kita bisa menyikapi masalah ini dengan baik dan benar.
Yang kedua, yang saya pahami dari berbagai berita, alasannya adalah untuk mencegah persebaran virus Corona.
Seperti yang kita ketahui, virus ini telah membunuh banyak orang dan virus ini telah muncul di berbagai negara, bukan hanya di China.
Oleh karena itu, Arab Saudi mengambil putusan ini untuk mencegah persebarannya yang lebih jauh, di berbagai belahan dunia.
Kita pun telah mengetahui bahwa Arab Saudi, terkhusus Makkah dan Madinah, adalah tempat berkumpulnya kaum muslimin dari seluruh dunia saat ibadah umrah dan haji.
Jadi, seandainya virus tersebut masuk ke wilayah Arab Saudi melalui seseorang, hal itu dikhawatirkan membuat persebarannya menjadi lebih luas lagi.
Langkah ini merupakan langkah yang sangat bijak, wallahu a’lam, menurut pandangan saya; ini pun demi maslahat kaum muslimin.
Yang ketiga, yang perlu kita pahami bahwa upaya pencegahan adalah upaya yang dibenarkan secara syariat karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga memberikan beberapa contoh terkait dengan adanya suatu wabah di suatu tempat.
Beliau melarang orang-orang untuk mendatangi tempat tersebut.
Orang yang sudah berada di tempat tersebut pun dilarang keluar darinya dan mereka diperintahkan untuk bersabar menghadapinya.
Seandainya dia meninggal karena wabah itu, dia tergolong sebagai syahid jika dia bersabar dan meyakini ketetapan Allah serta mengharap pahala darinya.
Nabi pun pernah bersabda dalam suatu hadits,
فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ
“Menjauhlah dari orang yang terkena penyakit lepra sebagaimana engkau berlari dari seekor singa.”
Adapun kebijakan berdasarkan pertimbangan lain, tentu mereka (Pemerintah Arab Saudi) telah mempertimbangkannya. Mereka mengambil kebijakan dengan melihat (keadaan) berbagai negeri sehingga mereka telah mempertimbangkannya secara matang.
Berikutnya…
(Yang Keempat), jamaah yang sudah berniat umrah dan mendaftarkan diri hendaknya berbaik sangka, terkhusus kepada Allah, agar masalah ini segera selesai; dan hendaklah mereka berdoa kepada Allah agar bisa segera melaksanakan ibadah umrah, menjaga diri dan kaum muslimin dari hal yang dikhawatirkan.
Orang yang sudah berniat, harapan kebaikan dari niat yang sudah ditekadkan itu tetaplah ada. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً
“Barang siapa bertekad untuk melakukan suatu amalan kebaikan, tetapi dia belum mampu melakukannya, Allah telah menuliskan satu kebaikan yang sempurna untuknya.”
Jadi, ketika para jamaah umrah sudah benar-benar ikhlas dan bertekad, Allah akan menetapkan suatu kebaikan jika mereka memang terhalangi untuk melakukannya.
Allah adakah Dzat Yang Maha Pemurah; dan kita selalu mengharap kebaikan-Nya.
Semoga nasihat ini cukup dan bermanfaat bagi kita semua. Kita tetap berdoa dan memohon kebaikan untuk kita semua.
Wallahu a’lam.