Tata Cara Bersuci Orang yang Sakit

  1. Orang yang sakit wajib bersuci menggunakan air dengan berwudhu untuk hadas kecil dan mandi untuk hadas besar.

  2. Apabila dia tidak dapat bersuci dengan air karena:

  • tidak mampu (sakit atau lemah, -pent.), atau
  • khawatir sakitnya akan bertambah parah, atau
  • khawatir (apabila terkena air mengakibatkan) sembuhnya bertambah lama;

hendaknya dia bertayamum.

  1. Tata cara bertayamum:

  • menepuk tanah/debu yang suci dengan kedua telapak tangan sebanyak satu kali,
  • kemudian diusapkan ke seluruh wajah,
  • setelah itu tangan yang satu mengusap tangan yang lain (kedua tangan saling mengusap, baik telapak tangan maupun punggungnya sebatas sampai pergelangan tangan, -pent.)
  1. Apabila orang yang sakit tidak bisa bersuci sendiri, dapat diwudhukan atau ditayamumkan oleh orang lain.

  2. Apabila pada sebagian anggota wudhu terdapat luka:

  • (jika memungkinkan/tidak memudaratkan, tetap) dibasuh dengan air.
  • jika basuhan dengan air tersebut memudaratkan/membahayakan, cukup diusap dengan tangan yang telah dibasahi dengan disapukan sekali usapan.
  • apabila usapan (dengan tangan yang telah dibasahi) tersebut juga memudaratkan/membahayakan, cukup ditayamumkan. (Yakni berwudhu seperti biasa dengan meninggalkan bagian yang luka tersebut, lalu setelah wudhunya selesai, bertayamum; -pent.)
  1. Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah sehingga dibalut dengan kain perban atau gips, bagian tersebut cukup diusap dengan air (yang menempel membasahi tangan, -pent.) sebagai ganti membasuhnya.

Dalam keadaan ini, tidak perlu tayamum. Sebab, usapan tersebut adalah pengganti dari basuhan.

  1. Boleh bertayamum pada tembok, atau apa saja yang suci dan berdebu.

Apabila tembok tersebut dilapisi sesuatu yang terbuat bukan dari komponen tanah—misalnya (tembok tersebut dilapisi) cat—, tidak boleh dijadikan sebagai media tayamum, kecuali jika tembok (yang berlapis cat tersebut) berdebu.

  1. Jika tidak memungkinkan bertayamum dengan tanah, tembok, atau apa pun yang berdebu; boleh mengambil tanah lalu ditempatkan dalam wadah atau sapu tangan, lalu digunakan untuk bertayamum.

  2. Apabila seseorang bertayamum untuk shalat dan dia masih tetap suci (tidak batal) sampai (tiba) waktu shalat berikutnya, dia shalat dengan tayamumnya tadi.

Dia tidak perlu mengulangi tayamum lagi untuk shalat yang kedua. Sebab, dia masih dalam keadaan suci (dari hadas) dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.

  1. Orang yang sakit diwajibkan membersihkan badannya dari najis.

Apabila tidak mampu, hendaknya dia tetap shalat dalam keadaan apa adanya. Shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.

  1. Orang yang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci.

Apabila pakaiannya terkena najis, pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun, apabila tidak mampu, hendaknya dia tetap shalat dalam keadaan apa adanya. Shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.

  1. Orang yang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci.

Apabila tempatnya terkena najis, tempat shalat tersebut wajib dicuci atau diganti dengan tempat lain yang suci. Atau bisa juga dengan diberi alas dengan sesuatu yang suci. Namun, jika semua itu tidak memungkinkan, hendaknya dia tetap shalat dalam keadaan apa adanya. Shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.

  1. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat (sampai keluar) dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci.

Ia harus bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya; walaupun pada badan, pakaian, atau tempatnya terdapat najis yang tidak bisa dihilangkan.

Sumber:

Kaifa Yatathahhar al-Mariidh wa Yushallii dari Risaalah fii al-Wudhuu` wa al-Ghusl wa ash-Shalaah, hlm. 12—16 karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

(Ustadz Abu Ismail Arif)