Adzan dan Iqomah (bagian satu)

(dituis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

 

 

Makna dan Tujuan Adzan

Secara bahasa, adzan bermakna i’lam yaitu pengumuman, pemberitahuan atau pemakluman, sebagaimana disebutkan dalam Mukhtarush Shihhah (hal. 16), At-Ta’rifat oleh Al-Jurjani (hal. 23), dan selainnya. Allah k berfirman:

”Dan inilah suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar…” (At-Taubah: 3)

Adapun secara syariat, adzan adalah pemberitahuan datangnya waktu shalat dengan menyebutkan lafadz-lafadz yang khusus. (Fathul Bari 2/102, Al-Mughni Kitabush Shalah, bab Al-Adzan)

Abul Hasan Al-Mawardi t menerangkan, asal adzan ini adalah firman Allah k:

”Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk mengerjakan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah…” (Al-Jumu’ah: 9)

Dan firman-Nya:

“Dan apabila kalian menyeru mereka untuk mengerjakan shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan…” (Al-Maidah: 58) [Al-Hawil Kabir, 2/40]

Ibnu Mulaqqin t berkata, “Ulama menyebutkan empat hikmah adzan:

1. Menampakkan syiar Islam

2. Kalimat tauhid

3. Pemberitahuan telah masuknya waktu shalat dan pemberitahuan tempat pelaksanaan shalat.

4. Ajakan untuk menunaikan shalat berjamaah.” (dinukil dari Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 1/513 )

 

Keutamaan Adzan dan Muadzin

Banyak hadits yang datang menyebutkan keutamaan adzan dan orang yang menyerukan adzan (muadzin). Di antaranya berikut ini:

Abu Hurairah z mengatakan, Rasulullah n bersabda:

إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ، حَتَّى لاَ يَسْمَعَ التَّأْذِيْنَ، فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا ثَوَّبَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ….

”Apabila diserukan adzan untuk shalat, syaitan pergi berlalu dalam keadaan ia kentut hingga tidak mendengar adzan. Bila muadzin selesai mengumandangkan adzan, ia datang hingga ketika diserukan iqamat ia berlalu lagi…” (HR. Al-Bukhari no. 608 dan Muslim no. 1267)

Dari Abu Hurairah z juga, ia mengabarkan sabda Rasulullah n:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوْا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوْا….

”Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala yang didapatkan dalam adzan dan shaf yang awal kemudian mereka tidak dapat memperolehnya kecuali dengan berundi niscaya mereka rela berundi untuk mendapatkannya…” (HR. Al-Bukhari no. 615 dan Muslim no. 980)

Muawiyah z berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

الْمؤَذِّنُوْنَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

”Para muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya1 pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 850)

Abu Sa’id Al-Khudri z mengabarkan dari Rasulullah n:

لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

”Tidaklah jin dan manusia serta tidak ada sesuatupun yang mendengar suara lantunan adzan dari seorang muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si muadzin pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 609)

Ibnu ’Umar c berkata: Rasulullah n bersabda:

يُغْفَرُ لِلْمْؤَذِّنِ مُنْتَهَى أََذَانِهِ وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ سَمِعَهُ

”Diampuni bagi muadzin pada akhir adzannya. Dan setiap yang basah ataupun yang kering yang mendengar adzannya akan memintakan ampun untuknya.” (HR. Ahmad 2/136. Asy-Syaikh Ahmad Syakir t berkata: “Sanad hadits ini shahih.”)

Ibnu Mas’ud z berkata: Ketika kami bersama Rasulullah n dalam satu safar, kami mendengar seseorang menyerukan, ”Allahu Akbar, Allahu Akbar.” Nabiyullah n bersabda, ”Dia di atas fithrah.” Terdengar lagi seruannya, ”Asyhadu an laa ilaaha illallah.” ”Ia keluar dari api neraka,” kata Rasulullah n. Kami pun bersegera ke arah suara seruan tersebut. Ternyata orang itu adalah pemilik ternak yang mendapati waktu shalat ketika sedang menggembalakan hewannya, lalu ia menyerukan adzan. (HR. Ahmad 1/407-408. Guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t berkata, ”Hadits ini shahih di atas syarat Syaikhain.” Lihat Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/56, 57)

Rasulullah n mendoakan para imam dan muadzin:

اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمّةَ وَاغْفِرْ لِلَمْؤَذِّنِيْنَ

”Ya Allah berikan kelurusan2 bagi para imam dan ampunilah para muadzin.” (HR. Abu Dawud no. 517 dan At-Tirmidzi no. 207, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 217, Al-Misykat no. 663)

Aisyah x berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، فَأَرْشَدَ اللهُ الْأَئِمّةَ وَعَفَا عَنِ المْؤَذِّنِيْنَ

“Imam adalah penjamin sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi, maka semoga Allah memberikan kelurusan kepada para imam dan memaafkan para muadzin.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)

 

Awal Pensyariatan Adzan

Ibnu Umar c berkata, “Ketika awal kedatangan kaum muslimin di Madinah, mereka datang untuk mengerjakan shalat dengan memperkirakan waktu berkumpulnya mereka, karena tidak ada orang yang khusus bertugas menyeru mereka berkumpul untuk shalat. Suatu hari mereka mempercakapkan hal ini. Sebagian mereka berkata, ‘Kita akan menggunakan lonceng seperti loncengnya Nasrani untuk memanggil orang-orang agar berkumpul untuk mengerjakan shalat.’ Sebagian lain mengatakan, ‘Kita pakai terompet seperti terompetnya Yahudi.’  Namun Umar mengusulkan, ‘Tidakkah sebaiknya kalian mengutus seseorang untuk menyerukan panggilan shalat?’ Nabi n pun bersabda:

يَا بِلاَلُ، قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ

“Bangkitlah wahai Bilal, kumandangkanlah seruan untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 604 dan Muslim no. 835)

Dalam hadits Anas bin Malik z yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari t (no. 603) juga disebutkan ada yang mengusulkan untuk menyalakan api sebagai tanda ajakan shalat.

Namun semua usulan ditolak oleh Rasululllah n karena ada unsur penyerupaan dengan orang-orang kafir. Sementara kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) dengan ashabul jahim (para penghuni neraka) ini.

Dari hadits Ibnu Umar c di atas, tampak bagi kita beberapa perkara:

1. Seruan untuk berkumpul mengerjakan shalat baru disyariatkan di Madinah setelah kedatangan Rasulullah n. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa adzan telah disyariatkan di Makkah atau pada malam Isra’, tidak ada satu pun yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Al-Hafizh t dalam Fathul Bari (2/104).

2. Seruan untuk shalat yang diperintahkan Rasulullah n kepada Bilal z bukanlah lafadz-lafadz adzan yang kita kenal, karena lafadz-lafadz tersebut baru dikumandangkan Bilal setelah Abdullah bin Zaid z bermimpi mendengar lafadz-lafadz adzan.

Al-Qadhi Iyadh t berkata, “Disebutkan dalam hadits bahwa Umar mengisyaratkan kepada mereka untuk mengumandangkan seruan. Ia berkata, ‘Tidakkah sebaiknya kalian mengutus seseorang untuk menyerukan panggilan shalat?’ Zahir dari ucapan ini bahwa seruan tersebut berupa pemberitahuan semata, bukan adzan yang khusus sebagaimana yang disyariatkan. Tetapi berupa pemberitahuan untuk shalat, bagaimana pun caranya.” (Al-Ikmal, 2/237)

Tentang awal pensyariatan adzan ini juga disebutkan dalam hadits berikut ini:

Abu Umair bin Anas mengabarkan dari pamannya seorang dari kalangan Anshar: Nabi n memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang-orang untuk mengerjakan shalat berjamaah. Ada yang mengusulkan pada beliau, ”Pancangkan bendera ketika telah tiba waktu shalat, sehingga bila orang-orang melihatnya, mereka akan saling memanggil untuk menghadiri shalat.” Namun usulan tersebut tidak berkenan di hati Rasulullah n.

Ada yang mengusulkan terompet, namun Rasulullah n juga tidak berkenan menerimanya, bahkan beliau mengatakan, ”Itu perbuatan Yahudi.”

Ada yang usul lonceng, beliau bersabda, ”Itu urusan Nasrani.”

Pulanglah Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi z dalam keadaan hatinya dipenuhi pikiran tentang kegelisahan Rasulullah n. Ketika tidur, ia bermimpi mendengar adzan3.

Di pagi harinya ia menemui Rasulullah n untuk memberitakan mimpi tersebut, ”Wahai Rasulullah, aku berada di antara tidur dan jaga ketika datang kepadaku seseorang lalu ia menunjukkan adzan kepadaku.” Sebelumnya Umar ibnul Khaththab z telah bermimpi tentang adzan namun ia menyembunyikannya (tidak memberitahukan tentang mimpinya) selama 20 hari. Setelahnya barulah Umar memberitakan mimpinya kepada Nabi n4. ”Apa yang menghalangimu untuk memberitahukan mimpimu kepadaku?” tanya Rasulullah n kepada Umar z. Kata Umar, ”Abdullah bin Zaid telah mendahului saya, saya pun malu.” Rasulullah n bersabda, ”Wahai Bilal, bangkitlah, perhatikan apa yang diajarkan Abdullah bin Zaid lalu ucapkanlah.” Bilal pun mengumandangkan adzan. (HR. Abu Dawud no. 498, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam Fathul Bari 2/107, ”Sanadnya shahih.” Hadits ini dihasankan dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Al-Jami’ush Shahih 2/62)

Dengan demikian, seruan untuk shalat telah melewati tiga tahapan:

Pertama: Ketika awal diwajibkan shalat di Makkah (tiga tahun sebelum hijrah), belum ada seruan untuk shalat sama sekali. Hal ini terus berlangsung sampai Nabi n hijrah ke Madinah. Pada masa itu, untuk berkumpul kaum muslimin hanya memperkirakan waktunya.

Kedua: Ada seruan umum yang dikumandangkan Bilal untuk berkumpul guna mengerjakan shalat setelah terjadi musyawarah Rasulullah n dan para sahabatnya, atas usulan Umar ibnul Khaththab z.

Ketiga: Dikumandangkannya adzan yang syar’i setelah Abdullah bin Zaid z mendengarnya dalam mimpinya.

 

Hukum Adzan

Al-Imam An-Nawawi t berkata tentang pendapat ulama dalam masalah hukum adzan berikut iqamat, “Mazhab kami (Syafi’iyyah) yang masyhur menetapkan hukum keduanya sunnah bagi setiap shalat, baik yang mukim ataupun safar, baik shalat jamaah ataupun shalat sendiri. Keduanya tidaklah wajib. Bila ditinggalkan, sah shalat orang yang sendirian atau berjamaah. Demikian pula pendapat Abu Hanifah t dan murid-muridnya, serta pendapat Ishaq bin Rahawaih t. As-Sarkhasi t menukilkannya dari jumhur ulama. Ibnul Mundzir t berkata, “Adzan dan iqamat wajib hukumnya dalam shalat berjamaah baik di waktu mukim ataupun safar.” Al-Imam Malik menyatakan, “Wajib dikumandangkan di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah di dalamnya.”

Atha dan Al-Auza’i rahimahumallah berkata, “Bila lupa iqamat, shalat harus diulangi.” Dalam satu riwayat dari Al-Auza’i t, “Orang itu mengulangi shalatnya selama waktu shalat masih ada.”

Al-‘Abdari t berkata, “Hukum keduanya sunnah menurut Al-Imam Malik t, dan fardhu kifayah menurut Al-Imam Ahmad t.”

Dawud t mengatakan, “Keduanya wajib bagi shalat berjamaah, namun bukan syarat sahnya.”

Mujahid berpendapat, “Bila lupa iqamat dalam shalat ketika safar, ia harus mengulangi shalatnya.”

Al-Muhamili t mengatakan, “Ahlu zahir berkata bahwa adzan dan iqamat wajib bagi seluruh shalat, namun mereka berbeda pendapat tentang keberadaannya apakah sebagai syarat sahnya shalat ataukah tidak.” (Al-Majmu’, 3/90)

Di antara pendapat yang ada, maka yang kuat dalam pandangan penulis adalah pendapat yang menyatakan wajib/fardhu kifayah, dengan dalil-dalil berikut ini:

1. Hadits Malik ibnul Huwairits z, ia berkata: Kami mendatangi Nabi n di Madinah dalam keadaan kami adalah anak-anak muda yang sebaya. Kami tinggal di sisi beliau selama 20 hari 20 malam. Adalah Rasulullah n seorang yang pengasih lagi penyayang. Ketika beliau yakin kami telah merindukan keluarga kami, beliau menanyakan tentang keluarga yang kami tinggalkan, maka kami pun menyampaikannya. Beliau bersabda:

ارْجِعُوْا إِلَى أَهْلِيْكُمْ، فَأَقِيْمُوا فِيْهِمْ وَعَلِّمُوْهُمْ وَمُرُوْهُمْ– وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لاَ أَحْفَظُهَا –وَصَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Kembalilah kalian menemui keluarga kalian, tinggallah bersama mereka, ajari dan perintahkan mereka –beliau lalu menyebut beberapa perkara ada yang aku ingat dan ada yang tidak–. Shalatlah kalian sebagaimana cara shalatku yang kalian lihat. Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang paling besar/tua dari kalian menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)

2. Hadits Amr bin Salamah, di dalamnya disebutkan sabda Rasulullah n:

صَلُّوا صَلاَةَ كَذَا فِي حِيْنِ كَذَا، وَصَلُّوا كَذَا فِي حِيْنِ كَذَا، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا

“Kerjakanlah oleh kalian shalat ini di waktu ini dan shalat itu di waktu itu. Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang mengimami kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Qur’annya.” (HR. Al-Bukhari no. 4302)

Ibnu Hazm t berkata, “Dengan dua hadits ini pastilah kebenaran pendapat yang mengatakan adzan itu wajib secara umum bagi setiap shalat, dan bahwa adzan baru diserukan setelah masuknya waktu shalat. Iqamat juga masuk dalam perkara ini.” (Al-Muhalla, 2/165)

Beliau juga berkata, “Di antara yang berpendapat wajibnya adzan adalah Abu Sulaiman dan murid-muridnya. Kami tidak mengetahui adanya hujjah sama sekali bagi yang berpendapat adzan itu tidak wajib. Seandainya tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya adzan kecuali penghalalan Rasulullah n terhadap darah orang-orang yang tinggal di sebuah negeri karena tidak terdengar adzan diserukan di negeri tersebut, dihalalkan harta mereka dan menawan mereka, niscaya ini sudah cukup untuk menyatakan wajibnya. Pendapat ini merupakan kesepakatan yang diyakini oleh seluruh sahabat g tanpa diragukan, maka ini merupakan ijma’ yang dipastikan kebenarannya.” (Al-Muhalla, 2/166)

Ibnul Mundzir t dalam Al-Ausath (3/24) berkata, “Adzan dan iqamat adalah dua kewajiban bagi setiap (shalat) berjamaah, baik dalam keadaan mukim (tidak bepergian/safar) maupun sedang safar. Karena Nabi n memerintahkan agar adzan diserukan. Perintah beliau menunjukkan wajib. Nabi n pernah memerintahkan Abu Mahdzurah agar menyerukan adzan di Makkah dan beliau juga pernah menyuruh Bilal adzan. Semua ini menunjukkan wajibnya adzan.”

Al-Imam Al-Albani t berkata, “Secara mutlak, tidak diragukan lagi batilnya pendapat yang mengatakan adzan hukumnya mustahab. Bagaimana bisa dihukumi mustahab, sementara adzan termasuk syiar Islam yang terbesar, yang mana dahulu Nabi n bila tidak mendengar seruan adzan di daerah suatu kaum, beliau mendatangi mereka untuk memerangi mereka dan melakukan penyerangan terhadap mereka. Sebaliknya bila mendengar adzan diserukan di tengah mereka, beliau menahan diri dari memerangi mereka sebagaimana disebutkan haditsnya dalam Shahihain dan selainnya. Telah pasti pula adanya hadits shahih dari selain Shahihain yang berisi perintah untuk mengumandangkan adzan. Yang namanya kewajiban bisa ditetapkan dengan yang lebih sedikit dari apa yang telah disebutkan. Maka pendapat yang benar adalah adzan hukumnya fardhu kifayah. Pendapat inilah yang dishahihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam Al-Fatawa (1/67-68 dan 4/20). Bahkan adzan diwajibkan walaupun seseorang shalat sendirian sebagaimana akan disebutkan dalilnya.” (Tamamul Minnah, hal. 144)

Di antaranya riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (no.1203), An-Nasa’i (no. 666), dan Ahmad (4/157) dari hadits Uqbah bin Amir z secara marfu’:

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي، فَيَقُوْلُ اللهُ k: انْظُرُوْا إِلَى عَبْدِيْ هَذَا، يُؤَذِّنُ وَيُقِيْمُ الصَّلاَةَ، يَخَافُ مِنِّي، فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

Rabb kalian kagum dengan seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan setelahnya ia menunaikan shalat. Allah k berfirman, “Lihatlah oleh kalian hamba-Ku ini, ia adzan dan menegakkan shalat dalam keadaan takut kepada-Ku, maka Aku ampuni hamba-Ku ini dan Aku masukkan ia ke dalam surga.” (Al-Imam Al-Albani t berkata dalam Ash-Shahihah no. 41, “Hadits ini shahih.”)
Adapun iqamat, menurut Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan seluruh fuqaha rahimahumullah, hukumnya sunnah muakkadah, dan orang yang meninggalkannya tidak perlu mengulang shalatnya.
Sedangkan menurut Al-Auza’i, Atha’, Mujahid, dan Ibnu Abi Laila, iqamat ini wajib, dan yang meninggalkannya harus mengulangi shalatnya. Demikian pula pendapat ahlu zahir. Wallahu a’lam. (Al-Ikmal, 2/232-234)
Yang rajih adalah pendapat yang menyatakan iqamat hukumnya fardhu kifayah dalam shalat berjamaah, baik dalam shalat mukim ataupun safar dengan dalil hadits Malik ibnul Huwairits z. Adapun bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) hukumnya mustahab, tidak wajib. Dalilnya adalah hadits Salman z:
إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضِ قِيّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفَاهُ
“Apabila seseorang berada di padang tandus, lalu datang waktu shalat hendaklah ia berwudhu. Bila ia tidak mendapati air hendaklah ia bertayammum. Bila ia bangkit mengerjakan shalat, ikut shalat bersamanya dua malaikat. Jika ia adzan dan shalat maka turut shalat di belakangnya para tentara Allah yang tidak terhitung jumlahnya.” (HR. Abdurrazzaq no. 1955. Al-Imam Al-Albani t mengatakan,”Sanad hadits ini shahih sesuai syarat para imam yang enam.”; Ats-Tsamar, 1/145)
(bersambung, insya Allah)

1 Ahlul ilmi berselisih pendapat dalam memaknakan lafadz ini. Ada yang mengatakan, maknanya adalah orang yang paling banyak melihat pahala. An-Nadhr ibnu Syumail t berkata, “Apabila manusia pada hari kiamat nanti dikekang dengan keringat mereka, menjadi panjanglah leher para muadzin agar mereka tidak mendapatkan bencana tersebut dan tidak ditenggelamkan oleh keringat.”
Adapula yang memaknakannya dengan tokoh, karena orang Arab menyifatkan tokoh/pimpinan dengan leher panjang.
Adapula yang memaknakan banyak pengikutnya. Ibnul Arabi mengatakan, “Orang yang paling banyak amalnya.”
Al-Qadhi Iyadh t dan selainnya berkata, “Sebagian ulama ada yang meriwayatkan lafadz ini dengan mengkasrah hamzah, sehingga dibaca i’naqan yang bermakna paling cepat menuju ke surga.”
Ibnu Abi Dawud berkata: Aku mendengar ayahku berkata tentang maknanya, “Manusia pada hari kiamat nanti akan kehausan. Bila seseorang haus terlipatlah lehernya sedangkan para muadzin tidak merasakan haus, maka leher-leher mereka tetap tegak.” (Nailul Authar, 1/485-486)
2 Mengetahui al-haq dan mau mengikutinya.
3 Mimpinya terjadi pada tahun pertama hijriyah setelah selesai pembangunan masjid Nabawi.
4 Yaitu setelah Umar z mendengar adzan itu dikumandangkan oleh Bilal z sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abdullah bin Zaid z.