Memakai Perhiasan Emas yang Melingkar

Bagaimana hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar, misalnya gelang, kalung, cincin, atau yang lainnya bagi wanita?
nuu…@plasa.com

Jawab:

Masalah hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar bagi wanita diperselisihkan oleh ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Namun, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama, yaitu dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas tanpa dibedakan bentuknya melingkar ataupun tidak.

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah dalam fatwanya memberikan bantahan terhadap mereka yang berpendapat haramnya wanita mengenakan perhiasan emas melingkar. Antara lain beliau rahimahullah mengatakan, “Halal bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, baik bentuknya melingkar ataupun tidak, karena keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

أَوَ مَن يُنَشَّؤُاْ فِي ٱلۡحِلۡيَةِ وَهُوَ فِي ٱلۡخِصَامِ غَيۡرُ مُبِينٖ ١٨

“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (az-Zukhruf: 18)

Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan bahwa suka memakai perhiasan termasuk salah satu sifat wanita. Perhiasan di sini umum, mencakup emas dan selainnya.

Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-lmam Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i, dengan sanad yang jayyid (bagus) dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian bersabda,

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي

“Sesungguhnya dua benda ini haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku.”

lbnu Majah rahimahullah menambahkan dalam riwayatnya,

حِلٌّ لِإِنَاثِهْمْ

“Namun, halal bagi kaum wanitanya.”

Kemudian asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah membawakan dalil lain yang mendukung pendapat ini berikut ucapan para ulama, seperti al-Baihaqi, an-Nawawi, al-Hafizh lbnu Hajar, dan selain mereka.

Beliau menegaskan, “Adapun hadits-hadits yang lahiriahnya melarang wanita mengenakan emas maka hadits-hadits tersebut syadz (ganjil), karena menyelisihi hadits lain yang lebih sahih dan lebih kokoh.”

Di akhir fatwanya, beliau rahimahullah menyatakan tidak benarnya pendapat yang mengatakan dalil-dalil yang melarang pemakaian emas dibawa pemahamannya kepada emas yang melingkar, sedangkan dalil-dalil yang menghalalkan dibawa pemahamannya kepada emas yang tidak melingkar. Sebab, di antara hadits yang menghalalkan emas bagi wanita ada yang menyebutkan halalnya cincin padahal cincin bentuknya melingkar. Ada pula yang menyebutkan halalnya gelang sementara gelang bentuknya melingkar. Selain itu, hadits-hadits yang menunjukkan halalnya emas menyebutkan secara mutlak tanpa memberikan batasan bentuk tertentu, maka wajib mengambil pemahamannya secara umum.

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat permasalahan ini dalam al-Fatawa Kitabud Da’wah (1/242—247) karya asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah atau sebagaimana dinukilkan dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah (1/453—457).

Wallahu ta‘ala a‘lam.

Comments are closed.