Metode Tafsir Al-Qur’an

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memerhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (Shad: 29)

Ibnu Jarir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, “(Yaitu) agar mereka mentadaburi hujah-hujah Allah ‘azza wa jalla yang ada di dalamnya dan syariat yang ditetapkan-Nya, sehingga mereka memetik pelajaran dan mengamalkannya.”

Dari sinilah pentingnya ilmu tafsir, yaitu untuk mengenal makna-makna Kalam Allah ‘azza wa jalla, memahami sasarannya, serta menggali hukum dan hikmahnya. Namun, tidak setiap orang bisa dan berhak menafsirkan al-Qur’an. Sebab, di dalam makna-makna dan hukumhukum al-Qur’an terkandung hikmah dan rahasia yang dalam.

Semoga Allah ‘azza wa jalla merahmati Sahl bin ‘Abdullah at-Tustari yang pernah mengatakan, “Seandainya seorang hamba diberi seribu pemahaman terhadap masing-masing huruf al-Qur’an, belum tentu dia dapat mencapai batas akhir apa yang Allah ‘azza wa jalla letakkan di dalam satu ayat dari Kitab-Nya. Sebab, al-Qur’an adalah Kalam Allah ‘azza wa jalla, sedangkan Kalam-Nya adalah sifat-Nya. Dan sebagaimana tidak adanya batas bagi Allah ‘azza wa jalla, demikian pula tidak ada batas akhir untuk memahami Kalam-Nya….

Akan tetapi, Kalam Allah ‘azza wa jalla dapat dipahami sesuai dengan apa yang dibukakan oleh Allah ‘azza wa jalla bagi hati hamba tersebut, dan Kalam Allah ‘azza wa jalla bukanlah makhluk, sehingga tidak mungkin pemahaman makhluk yang muhdats ini dapat mencapai batas akhir memahami Kalam-Nya.”

Ungkapan beliau adalah fakta yang juga dapat diperoleh dari pengalaman. Sebab, tingkatan pemahaman setiap manusia berbeda-beda, demikian pula daya tangkapnya terhadap ayat-ayat al-Qur’anul Karim, dan kemampuannya mengaplikasikan ayat-ayat itu dalam semua aspek kehidupannya. Selain itu, masing-masing orang bisa jadi saat itu diberi pemahaman terhadap sebagian ayat dan memperoleh kesan yang sangat mendalam, namun pada kesempatan lain dia terpaku di hadapan beberapa ayat tanpa bisa memahaminya, ke mana hilangnya pemahaman dan kesan tersebut?

 cahaya

Manhaj Tafsir yang Benar

Tujuan utama mempelajari ilmu tafsir adalah mengenal makna-makna Kalam Allah ‘azza wa jalla, memahami sasarannya, serta menggali hukum dan hikmahnya. Adapun penafsiran yang paling utama untuk memahami hal ini adalah tafsir bil ma’tsur atau tafsir bir riwayah ash-shahihah. Sebab, kedudukannya yang sangat penting dalam memahami al-Qur’anul Karim dengan pemahaman yang benar serta selamat dari kesalahan dan penyimpangan.

Dari segi sumber dan asalnya, tafsir terbagi dua:

 

  1. Tafsir bil ma’tsur atau tafsir bir riwayah

Yaitu menafsirkan al-Qur’an dengan menukil riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau dari para sahabat, dari tabi’in, tanpa tambahan apa pun kecuali dari segi bahasa, atau penggabungan beberapa pendapat yang ma’tsur yang datang tentang suatu ayat.

Para ahli yang menggunakan manhaj ini berusaha untuk tidak melakukan istinbath selama mereka merasa cukup dengan riwayat yang mereka terima dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerima al-Qur’an, atau dari orang-orang yang semasa dengan beliau dan mendengar dari beliau. Inilah manhaj penafsiran yang lebih dahulu diterapkan, lebih tepat, dan lebih selamat, serta menjadi dasar semua penafsiran, sehingga wajib merujuk kepada manhaj ini apabila sudah jelas kesahihan sanadnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang tafsir yang dinukil dari tabi’in. Sebagian ulama memasukkan tafsir tabi’in ke dalam tafsir bil ma’tsur dengan pertimbangan mereka hidup sezaman dengan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengambil ilmu dari mereka.

Yang jelas, tafsir bil ma’tsur adalah manhaj penafsiran yang paling baik secara mutlak dan wajib diikuti serta dijadikan pedoman. Inilah jalan yang paling aman untuk terjaga dari kesalahan dan penyimpangan dari Kitab Allah.

Ada empat bentuk tafsir bil ma’tsur:

 

  1. Tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an

Inilah cara menafsirkan al-Qur’an yang paling baik dan paling sahih. Hal yang mujmal (global) di satu ayat, akan diuraikan pada tempat yang lain. Hal-hal yang ringkas di satu tempat akan dijelaskan panjang lebar pada tempat yang lain.[1]

Demikian pula mengembalikan ayat-ayat mutasyabihnya kepada yang muhkamnya.[2]

Asy-Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah menyebutkan bahwa ulama sepakat (ijma) bahwa jenis tafsir yang paling utama dan mulia adalah menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an.[3]

Ada banyak bentuk tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an, antara lain:

Yang pertama, penjelasannya tersembunyi di dalam ayat itu sendiri, seperti firman Allah ‘azza wa jalla,

“Dan sekiranya ada suatu bacaan (kitab suci) yang dengan bacaan itu gunung-gunung dapat digoncangkan atau bumi jadi terbelah atau oleh karenanya orang-orang yang sudah mati dapat berbicara.” (ar-Ra’d: 31)

Kalimat dalam ayat di atas belum lengkap meski telah dipahami kelengkapannya, ‘tentu al-Qur’an itulah dia’. Artinya, seandainya ada bacaan yang membuat gunung-gunung digoncangkan, bumi menjadi terbelah, dan orang-orang yang sudah mati dapat berbicara, maka al-Qur’an inilah yang dimaksud. Wallahu a’lam.

Yang kedua, suatu ayat mengisyaratkan kepada makna yang dikhususkan dari tengah-tengah ayat itu meskipun tidak secara tegas menerangkannya. Misalnya firman Allah ‘azza wa jalla,

“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (az-Zumar 22)

Syarat yang terdapat dalam ayat ini, tidak ada jawabnya, tetapi diisyaratkan pada bagian akhir ayat, yaitu firman Allah ‘azza wa jalla,

“Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah.”

Maka dari itu, diperkirakan bahwa makna ayat ini ialah “Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam sama dengan orang yang membatu hatinya?” Wallahu a’lam.

 

Yang ketiga, penjelasannya sudah terang bagi siapa saja yang memerhatikan Kitab Allah ‘azza wa jalla dan kadang-kadang ada juga keterangannya langsung sesudah memaparkan yang mubham (belum jelas), seperti firman Allah ‘azza wa jalla,

“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir.” (al-Ma’arij: 19—21)

Kalimat halu’a (keluh kesah lagi kikir) pada ayat pertama masih belum jelas dari sisi apa, lalu diterangkan oleh ayat berikutnya. Wallahu a’lam.

Bisa jadi pula penjelasannya terpisah pada bagian lain, seperti tafsir firman Allah ‘azza wa jalla,

“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (al-Fatihah: 7)

Allah ‘azza wa jalla menerangkan siapa orang-orang yang telah diberi nikmat ini dalam firman-Nya,

“Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (an-Nisa: 69)

Masih banyak contoh lainnya di dalam al-Qur’an.[4] Wallahu a’lam.

 

  1. Tafsir al-Qur’an dengan as-Sunnah

Allah ‘azza wa jalla mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa petunjuk dan agama yang haq. Allah ‘azza wa jalla memberi beliau mukjizat yang paling agung dan kekal serta memerintahkan beliau agar menyampaikannya kepada seluruh manusia. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

 “Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.(al-Maidah: 67)

Beliau pun menyampaikannya dengan sempurna dan sejelas-jelasnya sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wa jalla. Tidak ada yang beliau sembunyikan atau beliau kurangi. Menyampaikan (wahyu -red.) adalah sebuah keharusan dari sebuah penjelasan. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Nabi yang menerima al-Qur’an dan ditugaskan oleh Allah ‘azza wa jalla untuk menjelaskan al-Qur’an ini dari Allah ‘azza wa jalla. Beliaulah orang pertama yang berhak menafsirkan Kitab Suci ini.

Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (an-Nahl: 44)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ

 أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا

 وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ

“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab (al-Qur’an) dan yang serupa dengannya bersamanya. Ingatlah, hampir-hampir seseorang yang kekenyangan di atas dipannya berkata, ‘Tetaplah kamu berpegang dengan al-Qur’an ini. Apa yang kamu dapatkan di dalamnya tentang yang halal, maka halalkanlah dia, dan apa saja yang kamu dapati tentang yang haram di dalamnya, maka haramkanlah dia.’

Ketahuilah, tidak halal bagi kamu daging keledai jinak, dan tidak halal pula semua yang bertaring dari sebagian binatang buas, tidak pula halal bagi kamu temuan milik orang kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin –red.), kecuali jika pemiliknya tidak memerlukannya lagi.

Siapa yang singgah pada suatu kaum, maka mereka wajib menjamunya, kalau mereka tidak mau menerimanya, maka dia berhak mengambil ganti sebanding dengan haknya yang mereka halangi sebagai tamu.”[5]

Karena itu, Allah ‘azza wa jalla menjadikan sunnah beliau sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua jenisnya (ucapan, perbuatan, atau persetujuannya/taqrir -red.) adalah tafsiran bagi al-Qur’an, bahkan menentukannya; mengecualikan yang umum, membatasi yang mutlak, dan menjelaskan apa yang dikehendaki dalam ayat tersebut.[6]

Menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunnah adalah urutan kedua setelah al-Qur’an, baik dari segi sanad maupun matan. Adapun wajibnya beramal dengan yang sahih dari sunnah tersebut adalah dasar atau landasan pokok ketetapan syariat, sebagaimana halnya al-Qur’anul Karim.

Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (an-Najm: 1—4)

Asy-Syaikh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini ialah antara lain menunjukkan bahwa sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu dari Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla,

“Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu.” (an-Nisa’: 113)

Demikian pula bahwa beliau terjaga (ma’shum) dalam semua hal yang beliau beritakan tentang Allah ‘azza wa jalla dan syariat-Nya. Sebab, perkataan beliau itu tidaklah bersumber dari hawa nafsu, tetapi dari wahyu yang diwahyukan kepadanya.

Bahkan, Allah ‘azza wa jalla menegaskan, “Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, Niscaya benar-benar kami pegang dia pada tangan kanannya.  Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorang pun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu.” (al-Haqqah: 44-47)

Seandainya ditakdirkan—dan Mahasuci Allah, sekali-kali tidak mungkin—Rasul ini mengada-adakan satu perkataan atas nama Allah ‘azza wa jalla, dengan menambah atau mengurangi risalah ini, atau mengatakan sesuatu dari pikirannya sendiri, lalu menyandarkannya kepada Kami, padahal tidak demikian,  tentulah Allah ‘azza wa jalla menyegerakan hukuman baginya dan Allah ‘azza wa jalla akan menyiksanya dengan siksaan Zat Yang Mahaperkasa lagi Mahakuasa.

Sesuai dengan hikmah-Nya, Allah ‘azza wa jalla tidak akan membiarkan orang yang berdusta atas nama-Nya, yang menganggap bahwa Allah ‘azza wa jalla mengizinkannya menumpahkan darah dan harta orang menyelisihinya.

Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Semua yang diputuskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagian yang beliau pahami dari al-Qur’an.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalah beliau Muqaddimah fi Ushulit Tafsir pada halaman 50 menyebutkan bahwa kita wajib mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan makna-makna al-Qur’an ini kepada para sahabatnya, sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan lafadz-lafadznya kepada mereka.

Asy-Syaikh Dr. Muhammad Bazmul hafizhahullah memerinci pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam syarah beliau terhadap risalah tersebut sebagai berikut.

Apabila dikatakan bahwa buku-buku kumpulan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada di tangan kita, tidak ada yang menyebutkan tafsir al-Qur’an ayat demi ayat, maka bagaimana mungkin dinyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak wafat kecuali telah menerangkan kepada para sahabat semua isi al-Qur’an?

Jawabnya: Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat kecuali telah menerangkan kepada para sahabat semua isi al-Qur’an. Akan tetapi, keterangan tersebut adalah melalui beberapa cara, sebagai berikut.

Yang pertama, menerangkan secara langsung, misalnya penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang arti al-Kautsar,

الْكَوْثَرُ نَهْرٌ أَعْطَانِيْهِ اللهُ

“Al-Kautsar adalah sebuah sungai yang diberikan oleh Allah ‘azza wa jalla untukku.”[7]

Demikian pula penjelasan beliau tentang makna zalim yang disebutkan dalam firman Allah ‘azza wa jalla,

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (al-An’am: 82)

Beliau menerangkan kepada para sahabat bahwa zalim yang dimaksud adalah syirik. Makna ayat ini ialah bahwa orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan….

Inilah bentuk pertama penjelasan beliau dan sangat sedikit ditemukan dalam hadits.

Yang kedua, penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap makna ayat al-Qur’an melalui praktik amaliah dalam kehidupan kaum muslimin di masa beliau.

Ketika beliau mengajari mereka shalat, itu adalah penjelasan beliau tentang makna firman Allah ‘azza wa jalla,

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

Begitu pula ketika menerangkan waktu-waktunya, menjelaskan ukuran dan batas minimal (nishab) zakat, serta pelaksanaan hukuman zina dan mencuri.

Bentuk yang kedua ini lebih banyak daripada yang pertama. Jika hanya membatasi pada yang pertama, seseorang akan kehilangan banyak hal (terkait dengan makna ayat al-Qur’an).

Yang ketiga, perilaku dan akhlak beliau yang sesuai al-Qur’an, hingga dikatakan oleh Bunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ditanyakan bagaimana akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau radhiallahu ‘anha mengatakan, “Akhlak beliau adalah al-Qur’an.” Budi pekerti, adab, dan sikap beliau sehari-hari, tidak lain adalah penjelasan sekaligus penerapan makna-makna al-Qur’an.

Ringkasnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh al-Qur’an ini kepada para sahabat, dengan cara langsung, akhlak beliau sehari-hari, atau dengan persetujuan beliau terhadap suatu makna yang sudah dipahami oleh para sahabat sesuai dengan ‘urf (pengertian) di antara mereka; atau taqrir (persetujuan) beliau terhadap suatu makna yang sesuai dengan bahasa Arab.[8] Wallahu a’lam.

 

radhiallahu ‘anhuma. Tafsir al-Qur’an dengan Penjelasan Para Sahabat

Para sahabat juga memahami al-Qur’an. Sebab, selain al-Qur’an turun dalam bahasa mereka sekaligus karena mereka menerima tafsir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya hadits. Akan tetapi, kemampuan antara satu sahabat dan yang lainnya berbeda-beda, sehingga terkadang menimbulkan perbedaan pula dalam memahami sebagian makna al-Qur’an. Meskipun perbedaan tersebut, lebih sedikit dibandingkan perbedaan yang muncul di kalangan tabi’in dan sesudahnya.

Sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian sahabat merasa enggan menafsirkan al-Qur’an. Sebab, mereka khawatir jika keliru, kekeliruan itu akan dinukil dari mereka dan tersebar. Namun, pada masa mereka, dalam menafsirkan Al-Qur’an, tidak lepas dari tiga urutan ini:

  1. Menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an
  2. Menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunnah
  3. Ijtihad dan istinbat

Telah dijelaskan bagaimana metode menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an dan menafsirkan Al-Qur’an dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketika para sahabat tidak menemukan tafsir ayat dengan ayat lainnya, atau dengan hadits yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka merujuk kepada ijtihad dengan mengerahkan segenap ra’yu mereka. Itu pun dalam hal-hal yang memang memerlukan ijtihad dan pemikiran.

Adapun yang mungkin dipahami sesuai dengan bahasa, mereka tidak perlu berijtihad, karena mereka orang-orang Arab asli dan menguasai seluk-beluk bahasa Arab.

Para ulama berpendapat bahwa tafsir para sahabat statusnya marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –red.) jika terkait dengan sebab nuzul (sebab turunnya ayat) dan hal-hal yang tidak mungkin dimasuki oleh nalar. Adapun yang bisa dimasuki ra’yu hanya sampai pada sahabat (mauquf). Namun, sebagian ulama mengharuskan untuk menerima tafsir yang mauquf ini, karena mereka lebih memahami seluruh aspek bahasa Arab, menyaksikan langsung konteks ayat dan realitas yang hanya diketahui oleh mereka.

Karena itu pula, manhaj atau metode paling tepat dalam memahami al-Qur’an adalah metode para sahabat g. Ada tiga alasan pokok, mengapa tafsir para sahabat mempunyai kedudukan penting dalam tafsir bil ma’tsur, yaitu:

  1. Siapa pun di antara para sahabat tersebut tidak ada yang berani menyanggah atau menentang al-Qur’an dan sunnah yang sahih dengan logika akal mereka, atau membantahnya dengan perasaan dan intuisi.

Mereka justru menjadikan al-Qur’an sebagai imam yang diikuti dan berjalan di belakangnya dalam setiap keadaan.

Mereka tidak berbicara sebelum al-Qur’an dan sunnah yang sahih berbicara, sebagai pengamalan firman Allah ‘azza wa jalla,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Hujurat: 1)

  1. Tidak seorang pun dari mereka menggagas ajaran baru selain yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mereka tidak mempunyai buah pikiran atau pendapat yang menyalahi al- Qur’an. Bahkan, ketika ‘Umar membawa beberapa lembaran catatan milik ahli kitab dan berkata, “Ini adalah naskah Taurat, bagus juga.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، فَوَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، لاَ تَسْأَلُوهُمْ، عَن شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ، أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ، وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إلاَ أَنْ يَتَّبِعَني

“Apakah kamu merasa ragu-ragu, wahai putra al-Khaththab? Demi yang jiwaku di Tangan-Nya, sungguh aku telah membawakan kepada kamu sesuatu yang putih bersih. Janganlah kamu menanyai mereka tentang sesuatu lalu mengabari kamu dengan yang benar tapi kamu mendustakan mereka, atau (mengabari) yang batil lalu kamu membenarkan mereka. Demi yang jiwaku di Tangan- Nya, seandainya Musa masih hidup, tidak boleh baginya kecuali mengikutiku.”[9]

Mereka tidak mempunyai pemahaman yang dianut sebagai keyakinan, lalu mencari pembenarannya dalam al-Qur’an.

  1. Apabila salah seorang dari sahabat ingin memahami masalah agama atau berbicara tentang urusan agama, dia melihat apa yang dikatakan oleh Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya lebih dahulu.

Jadi, mereka belajar dari al-Qur’an dan sunnah yang sahih, berbicara dengan al-Qur’an dan sunnah, serta menjadikan keduanya sebagai dalil dan selalu memikirkan kandungannya. Wallahu a’lam.

 

  1. Tafsir Al-Qur’an dengan Penjelasan Tabi’in

Tabi’in ialah orang-orang yang bertemu dengan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beriman kepada beliau dan mati di atas Islam.

Adanya perpindahan beberapa sahabat di sejumlah kota besar, mendorong munculnya beberapa madrasah tafsir di kota-kota besar tersebut.

Di Makkah dengan pengajarnya adalah Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Para tabi’in yang menimba ilmu dari beliau seperti: Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah Maula Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’ bin Abi Rabah, dan Thawus bin Kaysan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menilai bahwa yang paling tahu tentang tafsir adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid-murid Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma.

Di Madinah, dengan pengajarnya adalah Ubay bin Ka’b radhiallahu ‘anhu. Para tabi’in yang dikenal menimba ilmu dari beliau dalam bidang tafsir seperti Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah, dan Muhammad bin Ka’b al-Qurazhi rahimahumullah.

Di Irak, pengajarnya ialah ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, meskipun ada beberapa sahabat lain. Akan tetapi, beliau ditunjuk oleh Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu sebagai pembimbing bagi penduduk Kufah (Irak). Adapun tabi’in yang dikenal mempelajari tafsir dari beliau adalah ‘Alqamah bin Qais, Masruq, al-Aswad bin Yazid, Murrah al-Hamadani, asy- Sya’bi, al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.

Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan tafsir dari kalangan tabi’in. Ada yang berpandangan boleh mengambil perkataan tabi’in dalam bidang tafsir, karena para tabi’in umumnya mengambil ilmu mereka dari para sahabat. Itu pun jika diyakini aman dari kemungkinan mereka mengambilnya dari ahli kitab dan bukan dalam hal-hal yang tidak ada tempat bagi ijtihad di dalamnya (seperti perkara gaib dsb –red.).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah setelah menukil perkataan Syu’bah bin al-Hajjaj yang mengatakan bahwa perkataan tabi’in bukan hujah, bagaimana mungkin berlaku sebagai hujah pula dalam tafsir? kemudian berpendapat, “Ini benar. Akan tetapi, jika mereka (tabi’in) sepakat atas satu masalah, tidak diragukan bahwa itu adalah hujah. Apabila mereka berselisih, maka pendapat sebagian mereka tidak bisa menjadi hujah terhadap yang lain ataupun yang sesudah mereka. Dalam masalah tersebut mereka merujuk kepada bahasa al-Qur’an, sunnah atau keumuman bahasa Arab atau pendapat sahabat tentang hal itu.[10]

Pada bagian lain, beliau menganggap salah, bahkan bid’ah jika seseorang menyimpang dari tafsir para sahabat dan tabi’in.[11]

Beliau mengisyaratkan pula, bahwa terjerumusnya ahli bid’ah ke dalam takwil yang batil terhadap nash syariat (al-Qur’an dan hadits) adalah karena tidak memahami Kitab Allah ‘azza wa jalla sebagaimana yang dipahami oleh sahabat dan tabi’in dan menentang apa yang ditunjukkannya dengan sesuatu yang berlawanan dengannya.[12]

Wallahu a’lam.

Pada masa ini, tafsir masih dalam bentuk periwayatan. Akan tetapi, setelah banyak ahli kitab yang masuk Islam, para tabi’in pun mulai banyak menukil dari mereka dan memasukkannya dalam tafsir mereka. Misalnya, yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Salam, Wahb bin Munabbih, dan Ka’b al-Ahbar.

Pada akhir masa tabi’in, pembukuan mulai berkembang. Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai dikumpulkan dalam satu buku meliputi sejumlah bab, sedangkan tafsir termasuk salah satu babnya.

Di samping memfokuskan diri pada pengumpulan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para ulama di masa pembukuan hadits ini, juga memberikan perhatian sangat besar terhadap tafsir yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat dan tabi’in.

Tokoh yang terkenal di antara mereka ialah Syu’bah bin al-Hajjaj, Waki’ bin al-Jarrah, Ibnu ‘Uyainah, Rauh bin ‘Ubadah, ‘Abdurrazzaq bin Hammam ash-Shan’ani, dan ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij. Akan tetapi, tafsir mereka hanya sampai kepada kita berupa nukilan yang disandarkan kepada mereka dalam kitab tafsir bil ma’tsur.

Setelah itu muncul generasi berikutnya, yang menyusun tafsir secara khusus sebagai ilmu tersendiri. Yang paling masyhur pada masa ini adalah Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah.

Tafsir generasi ini selain memuat riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, juga berisi ijtihad mereka dalam memilih yang rajih dari beberapa pendapat yang mereka riwayatkan.

Wallahu a’lam.

 

  1. Tafsir Bir Ra’yi

Disebut juga tafsir bil ijtihad, yaitu penjelasan terhadap suatu ayat menurut pandangan mufasir dari sisi bahasa, ijtihad, dan persoalan yang umum.

Di sini, mufasir tidak membatasi diri dengan hanya menerangkan makna ayat melalui penukilan dari ulama salaf.

Para ulama berbeda pendapat tentang tafsir dengan cara ini, antara yang membolehkan dan yang melarang.

Tafsir bir ra’yi terbagi dua; yaitu tafsir bir ra’yil mahmud dan tafsir bir ra’yil madzmum.

 

  1. Tafsir bir ra’yil mahmud (tafsir dengan akal yang terpuji)

Adalah tafsir yang bersandar kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, ditopang pula oleh pengetahuan tentang bahasa Arab dengan semua uslubnya dan tentang kaidah syariat serta dasar-dasarnya.

Di sini, seorang mufasir harus bersungguh-sungguh memahami nash al-Qur’an, menangkap maknanya dengan bersandar kepada bahasa, nash-nash lain, dan dalil syariat.

 

  1. Tafsir bir ra’yil madzmum (tafsir dengan akal yang tercela)

Adapun tafsir bir ra’yil madzmum ialah menafsirkan al-Qur’an dengan logika dan hawa nafsu, tanpa dasar ilmu, ditambah tidak adanya penguasaan terhadap kaidah bahasa dan syariat.

Tidak dibenarkan siapa pun menempuh cara yang kedua ini dalam menafsirkan al-Qur’an. Terhadap merekalah berlaku atsar yang menyebutkan larangan untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu,

مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللهِ بِرَأْيِهِ ، فَأَصَابَ ، فَقَدْ أَخْطَأَ

“Barang siapa berbicara tentang Kitab Allah k dengan akalnya, lalu benar, sungguh dia telah salah.”[13]

مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّار

“Barang siapa berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu, hendaklah siap menempati tempat duduknya dari neraka.”

Kedua riwayat ini dianggap lemah oleh asy-Syaikh al-Albani.[14]

Sebagian orang berpendapat bahwa tafsir al-Qur’an itu wajib bersandar kepada riwayat (ma’tsur). Akan tetapi, mereka tidak merinci patokan terhadap apa yang mereka inginkan dengan ma’tsur ini. Kalau yang dimaksud dengan ma’tsur adalah tafsir yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan sanad yang maqbul (sahih atau hasan), kemudian mereka berpegang teguh dengan kaidah ini, berarti mereka mempersempit makna al-Qur’an yang luas, bahkan bertentangan dengan tafsir yang mereka susun sendiri. Mereka menuduh para pendahulu mereka salah dalam menafsirkan. Sebab, tidak ada jalan lain kecuali mengakui bahwa imam-imam kaum muslimin, sejak sahabat sampai yang datang belakangan, tidak membatasi diri mereka hanya meriwayatkan tafsir dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu pernah menanyai beberapa ahli ilmu tentang makna sejumlah ayat dan tidak mensyaratkan mereka harus menukil dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kalau yang dimaksud oleh mereka dengan ma’tsur adalah tafsir yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat secara khusus, seperti yang terlihat dari tulisan Suyuthi dalam ad-Dur al-Mantsur, tetap tidak memberi kelapangan kecuali sedikit. Sebab, tidak dinukil dari mayoritas sahabat tentang tafsir ini kecuali sedikit, selain yang dinukil dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, meski ada yang sahih, dhaif, dan palsu.

Telah sahih dari ‘Ali bahwa beliau menyatakan, “Tidak ada padaku sesuatu yang bukan berada dalam Kitab Allah, selain pemahaman yang dikaruniai oleh Allah ‘azza wa jalla.”

Demikian pula dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, dan Anas serta Abu Hurairah g. Oleh karena itu, para ulama menetapkan syarat untuk diterimanya tafsir bir ra’yi ini, sebagai berikut.

  1. Tidak boleh bertentangan dengan tafsir bil ma’tsur
  2. Harus bersesuaian dengan susunan
  3. Tidak saling menafikan dengan kandungan lafadz dari segi bahasa
  4. Tidak bertentangan dengan landasan syariat
  5. Tidak mengarah kepada upaya membela dan mendukung ahli bid’ah

Adapun atsar yang memperingatkan manusia agar tidak menafsirkan al-Qur’an dengan akal semata, seperti dua riwayat di atas, merujuk kepada salah satu dari lima hal berikut.

Yang pertama, ra’yu yang dimaksud adalah pendapat yang berasal dari rasio semata tanpa merujuk kepada dalil kebahasaan dan tujuan syariat serta semua aturannya. Demikian pula, tidak merujuk kepada sesuatu yang seharusnya dipedomani, seperti nasikh dan mansukh serta sebab nuzul ayat.

Karena itu, meskipun dia kebetulan benar, tetap dikatakan salah, karena penggambarannya (penjelasan atau penafsirannya) tidak didasari oleh ilmu pengetahuan.

Ada yang mencontohkan seperti orang yang menafsirkan alif laam miim, bahwa artinya ialah Allah ‘azza wa jalla menurunkan Jibril kepada Muhammad membawa al-Qur’an. Penafsiran seperti ini, tidak ada sandarannya.

Adapun yang diriwayatkan dari Abu Bakr radhiallahu ‘anhu tentang tafsir sebuah ayat, tidak lain adalah karena ketakwaan dan rasa takut beliau jatuh dalam kesalahan terkait dengan hal yang tidak ada dalilnya atau masalah-masalah yang tidak ada kepentingannya untuk ditafsirkan.

Mengapa demikian? Sebab, beliau sendiri pernah ditanya tentang kalalah, lalu mengatakan, “Ini menurut pendapat saya. Kalau benar, itu dari Allah ‘azza wa jalla. Kalau salah, itu dari saya dan syaitan….”

Yang kedua, tidak mentadabur al-Qur’an dengan benar lalu menafsirkannya dengan penalaran yang lemah tanpa memahami lingkup ayat dan materi tafsir. Misalnya, menyandarkan diri kepada pemahaman sisi bahasa Arab semata. Seperti orang yang menafsirkan firman Allah ‘azza wa jalla,

“Apa saja yang menimpamu dari kebaikan, maka itu dari Allah….” (an-Nisa: 79)

Secara lahiriah, bahwa kebaikan itu dari Allah ‘azza wa jalla, tetapi kejelekan itu adalah perbuatan manusia, tanpa memerhatikan dalil syara’ yang menjelaskan bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi kecuali adalah apa yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki, dan tanpa menoleh kepada firman Allah ‘azza wa jalla yang sebelumnya,

Katakanlah, “Semua itu berasal dari sisi Allah.” (an-Nisa: 78)

Penafsirkan dengan pengertian lahiriah bahasa padahal tidak pernah digunakan orang Arab, di antaranya menafsirkan kata مُبْصِرَةً dalam ayat,

وَآتَيْنَا ثَمُودَ النَّاقَةَ مُبْصِرَةً

            “Dan telah Kami berikan kepada Tsamud unta betina itu (sebagai mukjizat) yang dapat dilihat,” bahwa unta itu mempunyai penglihatan, tidak buta. Inilah penafsiran yang termasuk tafsir bir ra’yi yang tercela (madzmum).

Yang ketiga, mempunyai kecenderungan kepada salah satu mazhab atau aliran agama, lalu menakwilkan al-Qur’an sesuai dengan ra’yunya dan membelokkannya dari makna yang diinginkan, meskipun tidak didukung makna yang sudah dikenal.

Akhirnya, dia menyeret al-Qur’an untuk mendukung ra’yunya dan menghalanginya dari memahami al-Qur’an secara benar, selama dia terbelenggu oleh sikap fanatik terhadap mazhab atau golongannya.

Sikap fanatik ini menutup mata hatinya untuk menerima kebenaran, meskipun dia telah melihat bukti nyata kesalahan pemahamannya. Karena itu, kalau dia tidak berani mengingkari ayat tersebut, dia akan menakwilkan dan menyeretnya kepada analogi yang mendukung keyakinannya.

Contoh seperti ini ialah penafsiran kaum Muktazilah tentang firman Allah ‘azza wa jalla pada surat al-Qiyamah ayat 23,

“Kepada Rabbnyalah mereka melihat.”

Yaitu, menunggu nikmat Rabbnya.

Atau seperti pendapat kaum Bayaniyah terhadap firman Allah ‘azza wa jalla pada surat Ali ‘Imran ayat 138,

“(Al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia.”

Yaitu, Bayan bin Sam’an, tokoh besar mazhab mereka.

Demikian pula seperti penafsiran pengikut Abu Manshur al-Kasf bahwa kasf dalam firman Allah ‘azza wa jalla pada surat ath-Thur ayat 44,

Jika mereka melihat sebagian dari langit gugur, mereka akan mengatakan, “Itu adalah awan yang bertindih-tindih.”

Yang dimaksud kisaf adalah imam mereka yang akan turun dari langit. Itu pun, andaikata benar dinukil demikian dari mereka, bukan sisipan dari lawan-lawan mereka, adalah upaya mengubah al-Qur’an dan keluar dari agama.

Yang keempat, menafsirkan al-Qur’an dengan ra’yu yang bersandar kepada kandungan lafadznya, lantas meyakini bahwa hanya itulah makna yang dimaksud, bukan yang lain. Hal ini tentu saja mempersempit kesempatan bagi para penafsir lain.

Yang kelima, atsar terebut bermaksud untuk memmperingatkan manusia agar mau mentadabur dan menakwil serta menjauhi sikap terburuburu dalam masalah ini.

Dalam kondisi ini, para ulama berbeda-beda tingkatannya. Bahkan muncul sikap berlebihan dalam ketakwaan pada sebagian mereka, sehingga hampir-hampir tidak mau menyebutkan tafsir sesuatu tanpa menyandarkannya kepada yang lainnya, seperti al-Ashma’i yang tidak menafsirkan satu kata bahasa Arab jika sudah ada dalam al-Qur’an.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar


[1] Muqaddimah Ushulit Tafsir Ibnu Taimiyah.

[2] Tafsir wal Mufassirun (1/34).

[3] Adhwaul Bayan (1/5) dalam Asbabul Khatha’ fit Tafsir (53).

[4] Lihat juga Adhwaul Bayan asy-Syaikh asy-Syinqithi, Tafsir wal Mufassirun (1/32)

[5] HR. Ahmad dan Abu Dawud (4606) dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani.

[6] Syarah Muqaddimah Ushulit Tafsir Ibnu Taimiyah hlm. 58.

[7] HR. at-Tirmidzi (2542), kata asy-Syaikh al-Abani, “Hasan sahih.”

[8] Syarah Muqaddimah fi Ushulit Tafsir hlm. 58

[9] HR. ad-Darimi (1/115), Ibnu Abi ‘Ashim (as-Sunnah 5/2)

[10] Muqaddimah Ushulit Tafsir Ibnu Taimiyah

[11] Syarh Muqaddimah Ushulit Tafsir Ibnu Taimiyah hlm. 192.

[12] Dar’ut Ta’arudh (5/383) dalam Asbabul Khatha’ (1/62)

[13] HR. Abu Dawud (3654) dan dinyatakan lemah oleh asy-Syaikh al-Albani.

[14] Shahih wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi (2950) ayat, baik sebelum maupun sesudahnya.