Berikut ini adalah jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin.
Harta Waris bagi Ahli Waris yang Meninggal
Jika salah seorang ahli waris telah meninggal, apakah bagian harta warisan untuknya diberikan kepada istri/suami dan anak-anak yang ditinggalkan?
Jawaban:
Jika ahli waris meninggal sebelum pemilik harta waris meninggal, maka dia tidak mendapatkan apa pun. Jika setelah pemilik harta waris meninggal dan harta warisan belum dibagi, kemudian ada salah seorang ahli waris meninggal, maka bagian ahli waris yang meninggal diserahkan kepada ahli warisnya sendiri.
Bingung
Saya bingung mau melakukan ini dan itu. Saya melakukan ini, dikatakan bid’ah; mengamalkan surat ini, dikatakan musyrik mau melakukan apa saja yang menurut saya baik, dikatakan riya.
Akan tetapi, menurut pemahaman ustadz saya, tidak apa-apa. Mana yang benar? Sepanjang niat kita melakukan ibadah karena Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak menyimpang dari ajaran agama, “Monggo (silakan -red.),” begitu katanya.
Sepertinya, di dalam agama Islam terlalu banyak paham yang membuat umat bingung, padahal al-Qur’an dan Nabiyullah hanya satu. Mohon pencerahannya.
Jawaban:
Dalam beragama dan beribadah, seseorang harus berdasarkan pada ilmu syariat yang benar dengan landasan dalil al-Qur’an, sunnah yang sahih dengan pemahaman salaf. Selain itu, setiap amalan dikerjakan dengan niat ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala semata, sesuai dengan petunjuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pemahaman yang berbaju Islam sangat banyak, tetapi yang benar hanya satu, yaitu yang berdasarkan prinsip di atas dan diaplikasikan dalam segala aspek kehidupan secara nyata, baik dalam hal akidah, ibadah, adab, akhlak, dakwah, amalan, ucapan, muamalah, maupun yang lain. Selamat mengkaji bimbingan sunnah!
Pacaran Jarak Jauh
Jika saya pacaran, tetapi saya tidak pernah berjumpa jadi saya berpacaran jarak jauh. Apa hukum pacaran seperti itu dalam Islam?
Jawaban:
Hubungan pria-wanita yang bukan suami-istri atau mahram dilarang dalam Islam, karena mengarah kepada maksiat, baik itu jarak jauh, via media sosial, apalagi langsung jarak dekat.
Ingin Shaf Pertama, Masih Bau Keringat
Jika ada pekerja yang mengeluarkan banyak keringat, mana yang lebih utama antara membersihkan diri tetapi tertinggal shaf pertama atau mencari shaf pertama tetapi mengganggu orang lain karena bau keringat?
Jawaban:
Langkah terbaik ialah membersihkan diri sebelum masuk waktu shalat dan datang tepat waktu dalam keadaan bersih dan wangi. Mengapa untuk bekerja kita bisa upayakan meski rumit, sementara untuk shalat kita justru meminta keringanan?!
Menasihati Keluarga Agar Rajin Shalat
Bagaimana cara menasihati orang tua dan keluarga yang tidak melaksanakan shalat? Jika kita sudah memberi tahu tetapi mereka belum juga melaksanakan shalat, apakah kewajiban kita sudah selesai atau harus terus-menerus sampai mereka shalat?
Jawaban:
Cara menasihati orang tua yang seperti itu perlu kesabaran, keuletan, ketelatenan, dan melihat situasi kondisi tanpa kenal lelah hingga mereka mendapatkan hidayah atau wafat. Langkah awal adalah dakwah bil hal, yaitu mengambil hati mereka dengan prinsip rifq (kelemahlembutan). Jadilah anak yang berbakti dengan segenap maknanya, hingga orang tua ridha dan bangga kepada Anda sebagai anak. Selama upaya tersebut, selingi dengan masukan dan nasihat dari hati ke hati antara anak dan orang tuanya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi hidayah kepada seluruh orang tua kita.
Turun ke Sujud, Lutut atau Tangan Dahulu?
Apakah memulai sujud dengan mendahulukan kedua lutut kemudian kedua tangan lalu jidat dan hidung adalah hal yang disunahkan dalam shalat?
Jawaban:
Tentang cara turun sujud terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ringkasnya, semua dalil sharih dari kedua belah pihak dhaif. Keduanya bisa kita amalkan walau yang afdal adalah mendahulukan tangan dahulu diikuti lutut, dengan dasar keumuman hadits al-Bara bin Azib radhiallahu ‘anhu.
PKL di Koperasi yang Bersistem Riba
Saya adalah seorang pelajar yang sedang mendapatkan tugas prakerin (PKL) di koperasi simpan pinjam. Saya ditugaskan sebagai pencatat bunga. Saya sudah tahu bahwa bunga itu riba dan meminta keringanan untuk tidak PKL di tempat itu ke pihak sekolah, tetapi tidak ada tanggapan dari sekolah dan mereka bilang bahwa itu sudah ketentuan. Bagaimana yang harus saya lakukan?
Jawaban:
Jelas tidak boleh, apalagi Anda sudah tahu keharamannya. Dalam hal ini, tidak ada istilah darurat. Itulah risiko sekolah formal.
Pakaian Mini bagi Wanita yang Telah Menikah
Bolehkah wanita yang telah menikah memakai pakaian mini yang serupa dengan pakaian yang digunakan oleh wanita kafir? Apakah ini termasuk tasyabbuh dengan mereka? Mohon bimbingannya.
Jawaban:
Jika berpakaian dan hanya dilihat oleh suami tanpa ada orang ketiga, tidak mengapa karena tidak ada aurat di antara mereka. Istri bisa memakai apa pun. Akan tetapi, tidak boleh memakai sesuatu yang menjadi ciri khas wanita 32 kafir dan fasik, sebab terdapat larangan tasyabbuh (meniru orang kafir).
Hukum Alat Kontrasepsi
Apa hukum kondom dalam syariat Islam?
Jawaban:
Kondom dalam Islam boleh dengan ketentuan: digunakan pasutri yang sah, keduanya ridha, dan dalam rangka pengaturan keturunan, bukan pembatasan.
Berjilbab dengan Bawahan Celana Panjang
Apa boleh seorang wanita berjilbab tetapi memakai celana panjang? Apa hukum wanita yang berjilbab dengan bawahan memakai celana panjang?
Jawaban:
Jika yang dimaksud adalah celana panjang khusus wanita dan di balik jubah besar yang menutupi seluruh tubuhnya, ditambah jilbab besar yang menutupi kepala dan wajahnya saat keluar rumah, hal itu boleh, bahkan lebih menutup auratnya. Namun, jika yang dimaksud adalah memakai celana panjang tanpa jubah dan tetap membentuk tubuhnya, hal ini tidak boleh.
Muamalah dengan Masyarakat
Bagaimakah sikap yang benar terhadap orang lain/tetangga yang menjadi anggota ormas Islam, apa dibenarkan jika kita bermusuhan/membenci mereka karena sikap mereka pada kita juga demikian?
Jawaban:
Dalam menghadapi masyarakat umum yang kebanyakannya tidak berpemahaman salaf, harus dibedakan dua hal.
1) Persahabatan khusus (dekat/karib)
Hal ini tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan kriteria sahabat dalam pandangan salaf, meliputi:
- Seorang salafi; bukan hizbi, mubtadi’, ahli fitnah, atau ahli syubhat.
- Akhlaknya baik menurut pandangan syariat.
- Orangnya berakal, maknanya dia orang yang bisa memahami sesuatu sebagaimana mestinya sesuai syariat, baik memahami sendiri atau paham ketika dijelaskan.
- Orang saleh; bukan fasik, ahli maksiat, ahli munkar, atau pelaku dosa besar.
- Bukan orang yang ambisius terhadap dunia.
2) Muamalah umum; seperti tegur sapa, salam, menjenguk yang sakit, membantu yang miskin, interaksi umum yang mubah, dan semisalnya. Hal ini boleh, bahkan dianjurkan agar mereka tahu bahwa dakwah salafiyah penuh hikmah, bermasyarakat, dan lembut. Akan tetapi, hal ini dilakukan seperlunya saja dan tidak sampai menjerumuskan dalam hal yang haram; serta diisi dengan amar ma’ruf nahi munkar dengan bijak. Dikecualikan bagi seseorang di antara mereka yang sudah dicap sebagai mubtadi’. Kita lakukan prinsip hajr semampunya, seperti tidak bermajelis dengannya, tidak menjenguk ketika sakit, dan semisalnya. Namun, jika dalam kondisi tertentu tidak mungkin untuk dilakukan hajr, kita bermuamalah secara umum seperti di atas.
Berikut ini adalah jawaban dari al-Ustadz Muhammad as-Sarbini.
Penamaan Anak
Bolehkah memberi nama anak dengan nama Uwais al-Qarni?
Jawaban:
Boleh, tetapi tanpa al-Qarani, karena itu adalah nisbah kepada kabilahnya.
Nikah Siri Tanpa Wali
Suami saya nikah siri tanpa wali dari pihak wanita. Wali nikahnya adalah guru di pesantren, karena dari pihak wanita tidak ada yang mau menjadi wali. Sejak mereka menikah, suami baru sekali ke rumah wanita itu. Sebulan atau 2 minggu sekali, wanita itu datang bertemu di rumah salah satu keluarga wanita sekitar 3—5 hari. Antara cemburu dan marah, saya katakan, “Kalian menikah, tetapi tidak berumah tangga, sama dengan selingkuh.” Apakah sah pernikahan mereka dan apakah kelakuan mereka termasuk zalim?
Jawaban:
Pernikahannya tidak sah, keduanya tidak sah sebagai suami-istri.
Tobat dari Membatasi Keturunan
Saya sudah telanjur mengikat kandungan istri sebelum mengetahui adanya larangan pembatasan keturunan. Bagaimana sikap saya dalam beribadah atas ketidakpahaman saya saat itu?
Jawaban:
Anda wajib bertobat dari hal itu. Adapun ketidakpahaman Anda tentang masalah ini, semoga jadi uzur dan dimaafkan. Jika memungkinkan, segera diperbaiki kembali. Jika sudah tidak bisa lagi diperbaiki, cukup bertobat.
Asuransi dari Tempat Kerja
Bagaimana hukum memanfaatkan asuransi kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan dengan ketentuan yang membayar asuransi adalah perusahaan, sedangkan karyawan tidak membayar sedikit pun?
Jawaban:
Tidak boleh memanfaatkannya, hal itu haram.
Pinjam Uang untuk Menikah dengan Cara Riba
Ada teman yang meminjam uang untuk menikah sebesar 15 juta dan disepakati akan dibayar mencicil selama 2 tahun dengan total cicilan sebesar 18 juta. Apakah ini termasuk riba? Bagaimana hukum pernikahannya? Sekarang utangnya masih 16 juta, apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Itu adalah riba jahiliah. Kedua pelaku wajib bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan memperbaiki akad itu menjadi akad utang piutang yang syar’i tanpa riba. Pernikahannya sah selama syarat pernikahan terpenuhi. Namun, dia telah menempuh wasilah (cara) haram yang dapat menghilangkan berkah pernikahannya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni dengan bertobat dan bersungguh-sungguh mengupayakan memperbaiki akad utang piutang tersebut. Ajak pemberi utang untuk bertobat dan memperbaiki akad sembari terus membayar sampai lunas senilai 15 juta. Sisanya yang merupakan riba, jangan dibayar kecuali jika pemberi utang memaksa dan mengancam dengan ancaman yang bisa memudaratkan Anda. Namun, jika ia tidak mau bertobat, artinya dia tidak pantas dijadikan teman.
Wallahu a’lam.
Perubahan Kebiasaan Haid
Kebiasaan haid 7 hari, tetapi pada hari ke-6 sudah bersih. Apakah saya sudah boleh shalat?
Jawaban:
Jika sudah suci yang ditandai dengan keluarnya cairan bening atau kapas yang dimasukkan ke dalam farji keluar tanpa perubahan warna, berarti sudah suci dan wajib mandi untuk shalat.
Membuka Aib Teman
Seseorang pernah berbuat zalim dengan membuka aib temannya. Berita tersebut sampai kepada teman yang terzalimi dan tidak ridha. Orang yang menzaliminya sudah bertobat dan bahkan sudah puluhan kali meminta maaf kepada teman yang terzalimi, tetapi dia belum dimaafkan. Apa yang harus diperbuat oleh orang yang berbuat zalim? Apakah nanti di akhirat masih menanggung dosa atas kezalimannya?
Jawaban:
Dia harus berusaha mengejar ridhanya dengan memujinya di hadapan orang yang telah ia perdengarkan aibnya dan memberi hadiah kepadanya yang akan meluluhkan hatinya. Perbanyak doa semoga Allah subhanahu wa ta’ala meluluhkan hatinya sehingga ridha kepadanya atau Allah subhanahu wa ta’ala membuatnya ridha di akhirat sehingga tidak menuntutnya. Allahul musta’an.
Mendapat Pinjaman Bank dari Orang Tua
Orang tua saya memberikan uang untuk modal usaha, sedangkan uang tersebut pinjam dari bank. Apakah saya boleh menerimanya?
Jawaban:
Jika dia meminjamnya khusus untuk diberikan kepada Anda sebagai modal, jangan diterima dan nasihati orang tua untuk mengembalikannya ke bank.
Utang, Hilang Kontak
Saya pernah meminjam uang sebesar 50 ribu kepada teman saya. Setelah itu, saya hilang kontak dengan teman saya dan tidak tahu di mana dia berada. Bagaimana utang saya dengan dia?
Jawaban:
Sedekahkan atas nama dia. Jika suatu saat Anda bertemu orangnya, sampaikan kepadanya bahwa uangnya telah diinfakkan atas namanya. Jika ia ridha, pahalanya baginya. Jika ia tidak ridha, Anda gantikan uangnya dan pahala infak tersebut bagi Anda.
Didaftarkan BPJS Oleh Perusahaan
Seseorang bekerja di suatu perusahaan kemudian didaftarkan BPJS oleh pihak perusahaan. Apakah dia termasuk orang yang terkena hukum mengikuti asuransi?
Jawaban:
Jika ia ridha dengan hal tersebut, menandatangani berkas akadnya, atau menyetorkan KTP/KK-nya, ia terkena hukum larangan mengikuti asuransi.
Hukum Bermain Catur
Apakah kita boleh bermain catur?
Jawaban:
Ibnu Taimiyah dan Ibnu ‘Utsaimin berfatwa tidak boleh. Sebab, permainan catur memiliki pengaruh yang sangat kuat untuk melalaikan dari mengingat Allah subhanahu wa ta’ala dan menghalangi dari kewajiban beribadah. Wallahu a’lam.
Wali Nikah
Seorang wanita memiliki tiga orang adik laki-laki. Ayahnya sudah meninggal. Bolehkah adik termuda menjadi wali dalam pernikahannya? Karena adik tertua sulit dihubungi tetapi diyakini mereka ridha.
Jawaban:
Boleh.
Keberadaan Allah subhanahu wa ta’ala
Saya pernah ditanya oleh teman kerja saya, “Allah subhanahu wa ta’ala itu di mana?”
Saya tidak tahu jawabannya. Jadi, saya hanya mengatakan Allah subhanahu wa ta’ala itu mungkin ada di langit.
Lalu teman saya bertanya, “Allah subhanahu wa ta’ala itu bikin apa?”
Saya hanya diam tidak tahu harus menjawab apa, karena saya belum tahu masalah itu. Saya hanya beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Mohon jawabannya.
Jawaban:
Anda belum memahami ilmu akidah yang merupakan kewajiban untuk dipelajari dan menentukan sahnya keimanan. Ketahuilah, Allah subhanahu wa ta’ala berada di atas langit, di atas ‘Arasy (singgasana Allah), di atas seluruh makhluk, seluruh makhluk di bawah-Nya. Kita hidup di atas bumi yang diatapi langit dunia yang merupakan lapisan terbawah dari tujuh lapis langit yang dihuni oleh para malaikat.
Di atas langit terdapat jannah (surga) yang bertingkat-tingkat. Jannah bagian tengah dan paling atas bernama jannah Firdaus, diatapi oleh ‘Arasy Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berada di atas ‘Arasy, setiap hari mengurus makhluk-makhluk-Nya. tanpa merasa letih dan lelah.
Kita dilarang berbicara tentang Allah subhanahu wa ta’ala tanpa ilmu. Semoga Anda mendapat petunjuk untuk belajar dan mendalami syariat sehingga menjadi orang yang beruntung. Wallahu a’lam.
Mahram
Apakah pakdhe/paman dari ibu dan bapak adalah mahram bagi saya?
Jawaban:
Ya, mahram.