Afwan ustadz, bagaimana hukumnya ziarah kubur? Dan apakah disyariatkan ziarah kubur orang tua atau kerabat hanya pada saat atau menjelang hari raya?
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga pengkhususan semacam ini adalah sesuatu yang baru, sebelumnya tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ziarah itu sendiri pada asalnya hukumnya sunnah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang cukup banyak.
Di antaranya dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya yang berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوهَا
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, (maka sekarang) berziarahlah kalian.” ( HR. Muslim 6/28)
Akan tetapi, anjuran berziarah itu tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengkhususkan waktu tertentu untuk berziarah lalu merutinkannya. Apalagi dengan keyakinan bahwa waktu tersebut memang waktu disyariatkannya berziarah kubur. Yang seperti ini jelas menyelisihi apa yang disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih lagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari hal semacam ini sampai pun terhadap kuburan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Jangan pula kalian jadikan kuburku sebagai ied. Bershalawatlah kalian atasku karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” (HR. Abu Dawud, 2/169)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Riyadhish Shalihin (hlm. 1697), “Makna ‘janganlah kalian menjadikan kubur sebagai ied’ ialah (janganlah) kalian memuliakannya dengan mendatanginya sekali atau dua kali setahun, atau semisalnya.”
Dari keterangan di atas, semakin jelas bahwa mengkhususkan hari raya untuk berziarah kubur ada sesuatu yang baru dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah serta para sahabatnya. Bahkan, termasuk larangan menjadikan kuburan sebagai ied. Hal semacam ini disebut bid’ah dalam agama. Kita wajib menjauhi pengkhususan semacam itu.
Allahu a’lam.