Bangkit dari Ruku’ (sifat Shalat Nabi bagian ke 16)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq)

Termasuk tata cara shalat Rasulullah n adalah bangkit dari ruku’ (berdiri i’tidal) yang merupakan salah satu rukun shalat. Shalat tidak sah tanpanya. Amalan ini disebutkan oleh Aisyah x, “Jika Nabi n mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau tidak sujud hingga beliau berdiri tegak.” (HR. Muslim no. 498)
Nabi n juga bersabda kepada orang yang salah shalatnya (hadits al-musi’u shalatahu), “Kemudian bangkitlah engkau dari ruku’ hingga engkau tegak berdiri.” (HR. al-Bukhari no. 724 dan Muslim no. 397)
Rasulullah n mengangkat punggungnya dari ruku’ seraya mengucapkan tasmi’, yaitu:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
“Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya.”
Ketika telah tegak berdiri, beliau mengucapkan tahmid, yaitu:
رَبَّنا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Wahai Rabb kami, hanya untuk-Mu lah segala pujian.” (HR. al-Bukhari no. 789 dan Muslim no. 866 dari hadits Abu Hurairah z)
Untuk lebih jelasnya kita lihat pembahasan berikut.
Tata Cara Bangkit dari Ruku’ (Berdiri I’tidal)
1. Saat mengangkat kepala dan punggung dari ruku’ ke posisi berdiri, beliau n mengangkat kedua tangannya sejajar dengan telinga atau kedua pundak seraya mengucapkan tasmi’.
2. Beliau kembali berdiri dengan posisi lurus hingga seluruh tulang/persendian kembali pada posisinya.
3. Saat tegak berdiri itulah beliau mengucapkan tahmid.
4. Cara seperti ini diperintahkan oleh Rasulullah n kepada setiap orang yang shalat, baik ia sebagai imam maupun sebagai makmum karena beliau bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 1533)
Beliau n juga bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ …. وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ؛ فَقُوْلُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Imam itu diangkat hanyalah untuk diikuti/dicontoh… Ketika imam mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, ucapkanlah اللَّهُمَّ رَبَّنا وَلَكَ الْحَمْدُ.” (HR. Muslim no. 934 dari Abu Hurairah z)
Ada juga riwayat Anas bin Malik z tentang hal ini (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 805 dan Muslim no. 920) dan hadits-hadits dari sahabat yang lain, seperti Abu Musa al-Asy’ari z (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 902).
Hadits-hadits ini menjadi dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa imam hanya mengucapkan tasmi’, tidak mengucapkan tahmid. Menurut mereka, tahmid hanya diucapkan makmum setelah tasmi’ imam. Hadits-hadits ini juga dijadikan dalil bahwa makmum tidak mengucapkan tasmi’. (al-Minhaj, 3/342)

Masalah Tasmi’ dan Tahmid bagi Imam dan Makmum
Dalam masalah tasmi’ dan tahmid saat bangkit dari ruku’ ini ada perbedaan pendapat. Satu pendapat seperti yang kita singgung di atas. Pendapat yang lain mengatakan bahwa imam juga mengucapkan tahmid sebagaimana halnya makmum juga bertasmi’.
Dalam hadits Abu Hurairah z yang disebutkan di awal materi ini1, kita dapatkan Rasulullah n mengumpulkan tasmi’ dan tahmid.
Dalam banyak hadits memang diperoleh keterangan adanya pengumpulan tasmi’ dan tahmid, seperti hadits Ibnu Umar c yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain dan hadits-hadits dari sahabat yang lain seperti Ibnu Abbas, Abu Sa’id al-Khudri, dan Hudzaifah g.
Amalan ini adalah mazhab jumhur ulama. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Atha’, Abu Burdah, Muhammad ibnu Sirin, Ishaq, dan Dawud. (Lihat al-Majmu’ 3/393)
Abu Dawud juga meriwayatkan dari al-Imam Ahmad pendapat seperti ini dalam Masail Abi Dawud (33). Pendapat ini dipegangi pula oleh Abu Yusuf dan Muhammad seperti yang disebutkan ath-Thahawi (1/140—142). Ath-Thahawi sendiri memilih pendapat ini, menyelisihi pendapat Abu Hanifah, Malik, dan selain keduanya yang menyatakan bahwa imam hanya membaca tasmi’ tanpa tahmid, berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah z di atas.2 (Fathul Bari, 2/366, al-Muhalla, 2/292)
Yang paling kuat dari perbedaan pendapat yang ada, wallahu a’lam, adalah imam boleh mengucapkan tahmid sebagaimana halnya makmum boleh mengucapkan tasmi’.
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata dalam Fathul Bari, “Tidak ada dalam konteks hadits ini3 sesuatu yang menunjukkan pelarangan. Didiamkannya suatu perkara tidaklah menunjukkan ditinggalkannya pengamalan perkara tersebut. Memang, dalam hadits ditunjukkan bahwa makmum mengucapkan رَبَّناَ لَكَ الْحَمْدُ setelah imam mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. Tidak ada sama sekali sesuatu yang melarang imam mengucapkan رَبَّناَ لَكَ الْحَمْدُ. Bahkan, telah tsabit (sahih) kabar bahwa Rasulullah n mengumpulkan tasmi’ dan tahmid.”
Demikian pula melarang makmum mengucapkan tasmi’, tidak ada keterangannya. Bahkan, hadits yang umum menunjukkan bahwa makmum juga membacanya, yaitu sabda Rasulullah n:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 1533)
Demikian juga hadits:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti/dicontoh….”
Termasuk kesempurnaan mengikuti imam adalah mengucapkan apa yang diucapkan imam, selain perkara yang memang dilarang dalam suatu dalil, seperti larangan ikut membaca al-Qur’an saat imam membaca al-Qur’an dalam shalat jahriyah (makmum diperintahkan diam mendengarkan bacaan imam, sebagaimana penjelasan yang telah kita lewati pada edisi-edisi yang telah lalu).
Al-Khaththabi t berkata dalam al-Ma’alim (1/210), “Tambahan ini, yaitu ucapan tasmi’, walaupun tidak secara nash/teks disebutkan dalam hadits ini, namun membacanya juga diperintahkan kepada makmum. Terdapat hadits:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti.”
Pengikutan ini dalam hal seluruh ucapan dan perbuatan imam. Sementara itu, dalam shalat, imam mengumpulkan keduanya (mengucapkan tasmi’ dan tahmid), maka demikian pula seharusnya makmum.”
Al-Imam an-Nawawi t berkata dalam al-Majmu’ (3/393), “Makna hadits4 adalah ucapkanlah رَبَّناَ لَكَ الْحَمْدُ ‘Wahai Rabb kami, hanya untuk-Mu lah segala pujian’, bersama dengan ucapan yang telah kalian ketahui, yaitu سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ‘Allah Maha Mendengar dan Menyambut orang yang memuji-Nya’.
Ucapan tahmid dikhususkan penyebutannya dalam hadits5, padahal tasmi’ tidak disebutkan karena mereka yang shalat di belakang Nabi n mendengar beliau n mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ dengan suara keras6—karena demikian ajaran as-Sunnah, imam harus jahr mengucapkan tasmi’ (dalam shalat berjamaah)7—sedangkan ucapan tahmid رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ tidak mereka dengar karena Nabi n mengucapkannya dengan sirr/perlahan. Para sahabat g mengetahui sabda Nabi n:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُنِي أُصَلِّي
‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat’, seperti halnya mereka tahu kaidah meneladani Nabi n secara mutlak. Mereka pun bersepakat (meniru Nabi n) dalam ucapan tasmi’ (karena mereka mendengarnya) sehingga tidak perlu diperintahkan. Adapun ucapan tahmid tidak mereka ketahui sehingga mereka diperintah mengucapkannya. Wallahu a’lam.”
Ibnu Hazm t juga membantah mereka yang berpendapat tasmi’ khusus bagi imam sedangkan tahmid khusus bagi makmum. Beliau mengatakan, mereka tidak punya hujjah/argumen yang tepat dalam hal ini karena dalam hadits yang mereka jadikan sebagai dalil, Nabi n tidaklah melarang imam mengucapkan tahmid. Beliau n tidak pula melarang makmum mengucapkan tasmi’. Bahkan, ketika Rasulullah n menjadi imam, beliau n mengucapkan tahmid. Hal itu beliau amalkan sampai wafatnya. Dengan demikian, gugurlah pendapat yang menyelisihi hal ini. Para salaf pun mengamalkan seperti itu. (al-Muhalla, 2/292)
Al-Hafizh Ibnu Hajar t menuntaskan, “Pembahasan ini mirip dengan masalah ta’min (ucapan amin)—sebagaimana yang telah lewat8—. Ucapan Nabi n, “Apabila imam mengucapkan:
ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ
ucapkanlah oleh kalian (para makmum), ‘Amin’.”9
tidak berarti imam tidak ikut mengucapkan amin setelah ia membacaﭲ ﭳ . Memang, hadits ini tidak menyebutkan bahwa imam mengucapkan amin, sebagaimana halnya hadits tentang tasmi’ dan tahmid, tidak menyebutkan bahwa imam mengucapkan رَبَّنا َ لَكَ الْحَمْدُ. Akan tetapi, disyariatkannya ta’min dan tahmid bagi imam diambil dari dalil-dalil lain yang sahih lagi jelas, sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan ta’min. Dalam bab ini juga telah disebutkan bahwa Rasulullah n mengumpulkan antara tasmi’ dan tahmid.” (Fathul Bari, 2/366—367)
Orang yang shalat sendirian (munfarid) juga mengucapkan tasmi’ dan tahmid. Al-Imam ath-Thahawi t dan Imam Ibnu Abdil Barr t menukilkan adanya ijma’ tentang hal ini. Al-Imam ath-Thahawi berargumen bahwa imam mengumpulkan tasmi’ dan tahmid, padahal hukum imam dan munfarid itu sama. (Fathul Bari, 2/367)
Ibnu Qudamah t menyatakan, ucapan tahmid disyariatkan pada setiap orang yang shalat. Ini adalah pendapat yang masyhur dari al-Imam Ahmad. Ini pula pendapat mayoritas ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Abu Hurairah g, asy-Sya’bi, Ibnu Sirin, Abu Burdah, asy-Syafi’i, Ishaq, dan Ibnul Mundzir rahimahumullah.
Dengan demikian, munfarid mengucapkan sama dengan ucapan imam karena adanya hadits-hadits sahih yang menyebutkan hal tersebut, tanpa membedakan keadaan imam dan munfarid. Di samping itu, bacaan dan zikir yang disyariatkan untuk imam juga disyariatkan untuk munfarid. (al-Mughni, kitab “ash-Shalah”, pasal “Yusannul jahr bit tasmi’ lil imam”)

Faedah
Abul Hasan al-Mawardi t menyatakan, imam hendaknya mengeraskan bacaan tasmi’ agar para makmum mendengar dan mengetahui bahwa imam telah berpindah gerakan (dari ruku’ ke posisi berdiri), sebagaimana halnya imam mengeraskan takbir. Adapun bacaan tahmid, imam mengucapkannya secara sirr (pelan) karena wirid ini dibaca saat berdiri i’tidal. Wirid ini dibaca sirr/pelan sebagaimana halnya bacaan tasbih saat ruku’ dan sujud. Adapun makmum mengucapkan tasmi’ dan tahmid secara sirr/pelan, sebagaimana halnya ia mensirrkan takbir. (al-Hawil Kabir, 2/124)

Catatan Kaki:

1 Yaitu hadits yang mengabarkan bahwa saat Rasulullah n mengangkat punggung dari ruku’, beliau mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. Ketika telah tegak berdiri, beliau mengucapkan رَبَّناَ لَكَ الْحَمْدُ . (HR. al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah z)
2 Yaitu hadits:
وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ؛ فَقُوْلُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, ucapkanlah رَبَّناَ لَكَ الْحَمْدُ .”
3 Sama dengan hadits yang disebutkan dalam catatan kaki no. 2.

4 Hadits di atas yang sedang dibahas.
5 Yaitu Rasulullah n hanya mengatakan, “Jika imam mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, ucapkanlah رَبَّناَ لَكَ الْحَمْدُ.”
6 Dengan demikian, para makmum tinggal mengikuti beliau n mengucapkan tasmi’ tanpa perlu diperintahkan karena mereka telah mendengar sendiri beliau mengucapkannya.
7 Mengeraskan tasmi’ adalah sunnah bagi imam, sebagaimana halnya imam disunnahkan mengeraskan takbir. (al-Mughni, Kitab “ash-Shalah”, pasal “Yusannul jahr bit tasmi’ lil imam”)

8 Silakan lihat kembali pembahasan ucapan amin setelah imam membaca al-Fatihah.
9 HR. al-Bukhari no. 782.