Berbicara untuk Membetulkan Kesalahan Khatib

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Bolehkah berbicara saat khatib sedang berkhotbah dalam rangka membetulkan kesalahan dalam menyebut ayat/surah? Misal, surah 3 ayat 91, dikatakannya adalah surah 4 ayat 92; atau kesalahan dalam membaca Al-Qur’an? Mohon penjelasannya.

Jawab:

Wa alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (5/109, cetakan Dar Ibnul Jauzi), Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“Manakala ada hajat (kepentingan), boleh (bagi makmum berbicara dengan khatib saat khotbah berlangsung, -pent.).

Di antara bentuk hajat adalah

  • para pendengar atau hadirin merasa isi khotbah tersamarkan sehingga salah seorang dari mereka bertanya.
  • ketika khatib salah dalam ayat (Al-Qur’an) sampai pada tingkatan merusak makna ayat. Misalnya, ada ayat yang terlewatkan, atau ada lahn (kesalahan membaca) ayat sampai merusak makna.

Termasuk maslahat yang mendorong untuk berbicara, walaupun tidak terlalu penting, ialah ada kerusakan pada pengeras suara. Khatib boleh berbicara dengan seorang teknisi, “Coba mikrofonnya dilihat, ada kerusakan apa?”

Demikian pula halnya jika seseorang ingin berbicara dengan khatib ketika ada kepentingan atau kebutuhan, hal tersebut diperbolehkan.

Dalilnya adalah hadits dari sahabat Anas radhiallahu anhu (HR. al-Bukhari no. 933 dan Muslim no. 897) yang menyebutkan kisah permintaan seorang Arab badui kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam saat beliau sedang berkhotbah.

Pada kesempatan pertama, Arab badui tersebut meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar berdoa meminta hujan. Pada kesempatan yang kedua, dia meminta didoakan agar hujan berhenti.

Artinya, ketika ada hajat dan maslahat, tidak mengapa seseorang berbicara dengan khatib.”

Baca juga: Keutamaan Hari Jumat

Di antara keadaan seseorang boleh berbicara dengan khatib ialah ketika dia ditanya dan diajak bicara oleh khatib. Dalilnya adalah hadits tentang perintah Rasulullah untuk shalat sunnah tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid.

جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah Jumat, tiba-tiba ada seorang sahabat masuk dan langsung duduk. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Wahai Fulan, apakah engkau sudah shalat?”

Sahabat tersebut menjawab, “Belum.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Bangun, dan shalatlah dua rakaat.” (HR. al-Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875 dari sahabat Jabir radhiallahu anhu)

Adapun kekeliruan khatib yang tidak terlalu fatal, misalnya hanya keliru menyebutkan nomor surat atau ayat (seperti yang dicontohkan dalam pertanyaan), wallahu a’lam, tidak sepatutnya kita berbicara hanya untuk mengingatkan hal tersebut. Jika memang harus mengingatkan, cukup disampaikan setelah selesai shalat Jumat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar