Fatwa-Fatwa Ulama Seputar Sedekah pada Hari Jumat

Pertanyaan:

Saya ingin menanyakan tentang sedekah makanan setiap hari Jumat untuk jamaah masjid yang selesai shalat Jumat. Apakah ada dalilnya? Saya telah menemukan artikel di internet, yang isinya seperti ini,

“Melalui hadits-hadits Rasulullah dan firman Allah itulah diketahui bahwa sedekah makanan bagi jamaah shalat Jumat merupakan amal kebaikan yang sangat dicintai Allah.”

Mohon bimbingannya tentang hal tersebut.

Jawaban:

Ada beberapa pendapat ulama yang bisa kita bawakan tentang hal ini.

Perkataan Abu Hurairah dan Kaab al-Ahbar

Kaab al-Ahbar rahimahullah berkata kepada sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu,

وَلَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ وَلَمْ تَغْرُبْ مِنْ يَوْمٍ أَعْظَمَ مِنَ يَوْمِ الْجُمُعَةِ، وَالصَّدَقَةُ فِيهِ أَعْظَمُ مِنْ سَائِرِ الْأَيَّامِ

“Tidak pernah matahari terbit dan tenggelam pada hari yang lebih utama daripada hari Jumat. Bersedekah pada hari tersebut lebih utama daripada hari-hari selainnya.”

Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Ini (perkataan tersebut) adalah ucapan Abu Hurairah dan Kaab.” (Riwayat ini dikeluarkan oleh Abdurrazzaq no. 5558 dengan sanad yang sahih insya Allah)

Pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam kitab Zadul Ma’ad menyebutkan beberapa keistimewaan hari Jumat. Di antara yang beliau sebutkan adalah bahwasanya bersedekah pada hari Jumat memiliki keistimewaan dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Keistimewaan bersedekah pada hari tersebut dibandingkan dengan hari-hari yang lain dalam satu pekan, seperti halnya keutamaan bersedekah pada bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Ibnul Qayyim juga menceritakan,

“Aku menyaksikan Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah)—semoga Allah menyucikan rohnya—apabila keluar rumah untuk melaksanakan shalat Jumat, beliau membawa apa yang beliau dapatkan di rumahnya, semisal roti atau yang lainnya. Kemudian, beliau menyedekahkannya secara diam-diam sambil berjalan.

Aku juga pernah mendengar beliau berkata, “Allah telah memerintah kita agar bersedekah pada saat akan bermunajat (curhat) dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Berarti, bersedekah ketika hendak bermunajat kepada Allah lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkan keutamaan.” (Zadul Ma’ad, 1/394)

Beliau mengisyaratkan kepada firman Allah subhanahu wa ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَٰجَيۡتُمُ ٱلرَّسُولَ فَقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيۡ نَجۡوَىٰكُمۡ صَدَقَةًۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٌ لَّكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ فَإِن لَّمۡ تَجِدُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Mujadilah: 12)

Fatwa Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:

Apa yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam perbuat pada hari Jumat?

Jawaban:

Saya tidak mengetahui bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam mengkhususkan amalan tertentu pada hari Jumat. Siang hari Jumat tidak dikhususkan untuk berpuasa, malam Jumat juga tidak dikhususkan untuk shalat malam.

Memang benar, hari Jumat adalah hari yang utama. Hari untuk membaca Al-Qur’an, hari untuk berzikir, hari untuk peribadahan shalat (Jumat).

Akan tetapi, saya tidak mengetahui ada amalan tertentu yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukannya secara khusus pada hari Jumat, selain riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ نُورٌ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

“Barang siapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan diterangi cahaya di antara timur dan barat.” (Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam)

Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu dengan sanad yang sahih bahwa dia membaca surah al-Kahfi pada hari Jumat. Selain itu, hal ini diriwayatkan pula dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma.

Jadi, membaca surah al-Kahfi pada hari Jumat adalah hukumnya mustahab (sunnah).

Adapun mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, bersedekah, ziarah kubur, atau yang semisalnya, saya tidak mengetahui dasarnya.

(Sumber)

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin

Penanya:

Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda. Sebagian orang mengkhususkan hari Jumat untuk menyedekahkan sesuatu.

Syaikh Ibnu Utsaimin:

Sama sekali tidak diperbolehkan. Maksudnya, kami tidak mengatakan tidak boleh (bersedekah pada hari Jumat), tetapi perbuatan ini termasuk hal yang dilarang, kecuali jika ada sebabnya. Misalnya, orang-orang fakir tidak datang kecuali pada hari Jumat. Atau dirinya sendiri yang tidak memiliki waktu luang kecuali pada hari Jumat. Intinya, yang seperti ini tidak dikatakan mengkhususkan (hari Jumat untuk bersedekah).

Penanya:

Sebagian orang bersandar pada beberapa atsar tentang keutamaan bersedekah pada hari Jumat.

Syaikh Ibnu Utsaimin:

Di mana?

Penanya:

Dia mengatakan bahwa ada atsar tentang hal ini.

Syaikh Ibnu Utsaimin:

Jika ada, kita terima dan kita tunduk. Akan tetapi, engkau lihat bahwa atsar-atsar itu bukan tentang (mengkhususkan) hari Jumat (untuk bersedekah). Atsar-atsar itu hanyalah menyebutkan tentang sedekah yang dilakukan oleh seseorang ketika dia hendak menunaikan shalat.

Sebagian ulama menyebutkan alasannya, “Jika Allah memerintah kita untuk bersedekah ketika hendak berdialog dengan Rasul shallallahu alaihi wa sallam, berarti bersedekah ketika hendak bermunajat dengan Allah lebih pantas dilakukan.”

Namun, alasan ini masih perlu ditinjau. Sebab, kalau kita katakan demikian, berarti kita akan mengatakan bahwa setiap orang yang hendak keluar menunaikan shalat, disunnahkan baginya untuk bersedekah. Pernyataan ini membutuhkan dalil.

(Sumber)

Demikian beberapa ucapan dan pendapat para ulama yang bisa kami nukilkan. Kami persilakan Pembaca untuk mempelajari dan merenungi pendapat mana yang lebih tepat. Yang jelas, mereka yang disebutkan di atas adalah para ulama ahli ijtihad.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)