Larangan Berfatwa Tanpa Bimbingan Salaf

Imam asy-Syafii rahimahullah berkata,

“Siapa saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, tanpa ada seorang imam pun yang mendahuluinya dalam masalah tersebut, baik Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maupun para sahabat beliau; sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam.

Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Barang siapa mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam, dia mendapatkan laknat Allah subhanahu wa ta’ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah subhanahu wa ta’ala tidak menerima infak dan tebusan apa pun darinya’.”

Imam Ahmad rahimahullah berkata kepada sebagian muridnya,

“Hati-hati engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama, -pen.) yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut.”

Imam Ahmad rahimahullah juga berkata dalam riwayat al-Maimuni,

“Barang siapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam dalam hal tersebut, aku khawatir dia akan salah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

“Sungguh, para imam dan ulama ahlul hadits, mereka semua mengikuti hadits yang sahih apa adanya apabila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabiin), atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang salafush shalih bersepakat meninggalkannya, tidak boleh dikerjakan. Sebab, sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan.”

(an-Nubadz fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hlm. 113—115)