Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba). Sebab, hal itu termasuk ta’awun (tolong-menolong) di atas dosa dan permusuhan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (al-Maidah: 2)
Disebutkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Beliau melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama.”
Baca juga: Nasihat untuk Para Pegawai Bank
Adapun gaji yang telah Anda terima, itu halal bagi Anda apabila Anda tidak mengetahui hukumnya secara syariat. Dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥ يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (al-Baqarah: 275—276)
Apabila dahulu Anda mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan, Anda wajib menyalurkan gaji yang telah Anda terima untuk kepentingan-kepentingan kebaikan dan menyantuni fakir miskin, disertai dengan tobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Baca juga: Harta dari Penghasilan Haram
Barang siapa bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan tobat nasuha, niscaya Dia menerima tobatnya dan mengampuni kesalahannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ تُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ تَوۡبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمۡ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمۡ سَئَِّاتِكُمۡ وَيُدۡخِلَكُمۡ جَنَّٰتٍ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (at-Tahrim: 8)
Baca juga: Syarat Tobat Nasuha
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman pula,
وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Dan bertobatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” (an-Nur: 31)
(Fatawa Ibni Baz, 2/195—196)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga memfatwakan hal yang senada, sebagaimana dalam Fatawa Buyu’ (hlm. 128—132). Demikian juga Fatawa al-Lajnah (13/344—345).
Berbisnis dengan Modal Uang Haram
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,
“Pertama, Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan muamalah di kalangan kaum muslimin dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli, sewa-menyewa, salam, syarikah, dan semisalnya, yang mengandung kemaslahatan hamba.
Kedua, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan sebagian akad karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram; misalnya, jual beli alat musik, menjual khamar, ganja, dan rokok, karena mengandung beraneka macam kemudaratan.
Jadi, setiap muslim wajib menempuh cara-cara mubah dalam mencari ma’isyah (penghidupan) dan usaha. Hendaklah dia menjauhi harta-harta yang haram dan cara-cara yang terlarang.
Apabila Allah subhanahu wa ta’ala mengetahui kejujuran niat seorang hamba dan tekadnya mengikuti syariat-Nya, upaya terbimbing dengan Sunnah Nabi-Nya Muhammad, niscaya Dia akan memberikan kemudahan atas segala urusannya. Allah juga akan melimpahkan rezeki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجًا ٢ وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar; dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (ath-Thalaq: 2—3)
Baca juga: Rezeki Tidak Sama, Apa Hikmahnya?
Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5/28)
Dengan demikian, Anda tidak boleh berbisnis dengan modal uang haram, baik itu pemberian ayah Anda ataupun yang lainnya.”
(Fatawa al-Lajnah, 13/41—42)