Al-Lajnah ad-Daimah menjawab (Fatawa al-Lajnah, 13/345),
“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung, hukumnya haram.
(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram. Sebab, ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali apabila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi, dia mendapatkan rukhsah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat ….”
Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibni Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hlm. 127). Periksa pula Fatawa al-Lajnah (13/346—347 dan 13/376—377).