Hukum Permainan Skateboard

Pertanyaan:

Apa hukum bermain olahraga skateboard?

Jawab:

Hukum asalnya diperbolehkan melakukan permainan skateboard atau yang semisal dengannya dalam rangka menghilangkan kejenuhan atau berolahraga dengan beberapa ketentuan. Di antaranya:

  1. Tidak berbasis perjudian dan taruhan.
  2. Tidak melalaikan dari kewajiban-kewajiban, seperti shalat.
  3. Tidak berlebihan.
  4. Tidak berpotensi membahayakan diri atau orang lain.
  5. Tidak menimbulkan terbuangnya banyak harta dengan sia-sia.
Baca juga: Harta, Antara Nikmat dan Fitnah

Jika berbasis perjudian dan taruhan, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Maidah: 90)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberitakan bahwa di antara perkara yang dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala adalah

… وَإِضَاعَةَ المَالِ …

“… dan menyia-nyiakan harta…” (HR. al-Bukhari, Muslim, dll.)

Baca juga: Tiga Hal yang Diridhai dan Tiga Hal yang Dimurkai Allah

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak (jangan) memudarati diri sendiri dan tidak (jangan) memudarati orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)

Di antara yang diingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Termasuk tanda baiknya keislaman seseorang ialah dia meninggalkan apa yang tidak berguna baginya.” (HR. Ahmad no. 1737, at-Tirmidzi no. 2317, dan Ibnu Majah no. 3976)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah