Hukum Takziah (Melayat) Kerabat yang Kafir

Hukum Takziah (Melayat) Kerabat yang Kafir

Pertanyaan:

Bolehkah seorang muslim bertakziah (melayat jenazah) orang kafir, bila jenazah itu adalah bapak atau ibunya, atau salah satu kerabatnya? Bila tidak bertakziah dan mengunjungi mereka, dia khawatir akan mendapatkan gangguan dari mereka, atau menjadi sebab menjauhnya mereka dari Islam.

Jawab:

Apabila tujuan takziah tersebut adalah agar mereka tertarik kepada Islam, ini diperbolehkan. Ini termasuk maqashid syari’ah (tujuan syariat). Demikian pula apabila dengan bertakziah itu dapat menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Sebab, maslahat umum yang Islami menggugurkan sebagian mudarat yang ada pada perkara tersebut.

Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-’Ilmiyah wal Ifta`

Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil : Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud

(Fatawa Al-Lajnah, 9/132, Pertanyaan kelima dari fatwa no. 1988)