• Majalah Islam AsySyariah
Jumat, April 16, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 111

      Investasi Emas Sistem Online

      Oleh admin
      01/02/2017
      di Asy Syariah Edisi 111, Kajian Utama
      0
      Ciri-ciri ‘Ulama

      Investasi emas sistem online merupakan salah satu praktik riba yang ditawarkan kepada publik melalui dunia maya. Seperti keumuman praktik riba, investasi emas sistem online ini cukup menggiurkan para investor. Katanya, dengan media ini, pemodal tidak perlu repot menyimpan fisik emas di brankas, tidak perlu khawatir kehilangan atau kecurian, dan bisa dikelola di mana saja secara instan, praktis, efisien, dan menguntungkan.

      Sungguh, amatlah benar apa yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

      حُجِبَتِ الْجَنَّهُ بِالْمَكَارِهِ وَحُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

      “Surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai, sedangkan neraka ditutupi dengan hal-hal yang sesuai dengan syahwat.” ( HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

      Riba investasi emas lewat sistem online sama halnya dengan investasi trading forex, karena transaksinya cacat, tidak terjalin serah terima tunai dari tangan ke tangan dalam satu majelis akad antara dua pihak yang bertransaksi.

      Produk yang diperjualbelikan adalah logam mulia emas yang merupakan induk dari benda-benda ribawi yang syarat transaksinya harus dengan taqabudh yadan bi yadin (serah terima tunai dari tangan ke tangan dalam satu majelis)

      Dijelaskan oleh al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah bahwa serah terima tunai dalam satu majelis merupakan syarat sah (jual beli emas/perak) tanpa ada khilaf (antara para ulama).

      Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Semua ahli ilmu yang kami kenal telah bersepakat (ijma’) bahwa ketika ada dua pihak yang bertransaksi lantas berpisah dari majelis transaksi dalam keadaan belum melakukan serah terima tunai, berarti transaksinya batal.”

      Di antara sumber pendalilan hal ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

      الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

      “Membeli emas dengan perak adalah riba kecuali dengan serah terima secara tunai.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

      بِيْعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ يَدًا بِيَدٍ

      “Silakan kalian ingin membeli emas dengan perak asalkan dengan serah terima dari tangan ke tangan.” ( HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

      وَنَهَى النَّبِيُّ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دِينًا

      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membeli emas dengan perak dengan cara utang.”

      وَنَهَى أَنْ يُبَاعَ غَائِبٌ بِالنَّاجِزِ

      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dan perak yang dibawa dengan yang tidak dibawa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu) (al-Mughni 6/112, Ibnu Qudamah rahimahullah)

      Para ulama mengatakan bahwa hukum di atas berlaku juga untuk pembelian emas/perak dengan menggunakan mata uang. Dalam sistem online, taqabudh yang bersifat yadan bi yadin (serah terima tunai dari tangan ke tangan) terhitung mustahil.

      Sisi lain, serupa dengan trading forex, terkadang uang yang ditransfer oleh investor tidak langsung diproses, tetapi tertunda beberapa saat kemudian. Jual-beli emas seperti ini transaksinya juga cacat, karena salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi tertunda serah terimanya, sedangkan kedua pihak berada di tempat yang berbeda. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

      الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

      “Emas dibeli dengan perak adalah riba, kecuali jika langsung diserahkan dan langsung diterima.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Umar radhiallahu ‘anhu)

      Artinya, serah terima antara kedua pihak tidak boleh tertunda kecuali jika masih dalam satu majelis dan belum berpisah.

      Sebagaimana yang telah diketahui, tujuan investasi emas adalah memburu keuntungan dari naik turunnya harga emas di pasaran, tanpa bermaksud memiliki fisik/emas batangan. Jadi, emas yang diinvestasikan di pasar emas online bersifat fiktif (semu). Yang ada hanyalah nilai harga emas.

      Hal ini jelas bertentangan dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

      وَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

      “Janganlah kalian berjual beli emas atau perak yang tidak dibawa dengan yang dibawa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu)

      Dalam prosedur investasi emas sistem online, seseorang tidak bisa bertransaksi dengan pasar emas. Akan tetapi, dia harus bertransaksi melalui perantaraan sebuah perusahaan yang sering disebut dengan broker.

      Seperti halnya trading forex, modal yang dipakai oleh investor untuk membeli emas adalah modal milik broker. Modal trader hanya sebagai jaminan. Hak pakai modal broker ini diperoleh dengan cara membagi prosentase keuntungan dalam jumlah tertentu dengan broker. Jadi, transaksi tersebut mengandung unsur pinjaman yang ada imbalannya.

      Sebuah kaidah yang telah disepakati para ulama,

      كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ حَرَامٌ أَوْ رِبًا

      “Setiap jasa pinjaman yang memiliki syarat berimbalan adalah haram atau riba.”

      Wallahu a’lam.

      Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar

      Tags: hukum jual belijual beli emas
      Previous Post

      Jual Beli Mata Uang Sistem Online

      Next Post

      Hukum Jual Beli Saham & Obligasi

      Related Posts

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Oleh Redaksi
      30/03/2021
      0

      Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi...

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Oleh Redaksi
      28/03/2021
      0

      Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk....

      Next Post
      Salah Asuh

      Hukum Jual Beli Saham & Obligasi

      islam nusantara penerus islam liberal

      Islam Nusantara Penerus Islam Liberal

      Aktual

      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar
      Aktual

      Pertanyaan: Dengan dasar ayat 66 dari Surah ke-9, bolehkah anak membunuh orang tuanya karena mengolok-olok cadar jika orang tuanya mengetahui...

      Selengkapnya

      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar
      Aktual

      Pertanyaan: Saat malam Lailatul Qadar, kita disunnahkan membaca doa “Allahuma innaka....” sampai selesai. Bolehkah kita berdoa dengan doa selain itu...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.