Rasulullah r bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy x ketika meminta fatwa kepada beliau berkenaan dengan istihadhah yang dialaminya:
“(Apa yang kau alami) itu hanyalah darah dari urat bukan haidh…” (HR. Al-Bukhari no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim no. 333)
Hadits ini menunjukkan, darah istihadhah tidak sama dengan darah haidh yang sifatnya alami (yakni mesti dialami oleh setiap wanita yang normal sebagai salah satu tanda baligh). Sedangkan keluarnya darah istihadhah merupakan penyakit karena gangguan setan yang ingin memberikan keraguan terhadap anak Adam dalam pelaksanaan ibadahnya dengan segala cara, sebagaimana dikatakan Al-Imam Ash-Shan’ani t dalam kitabnya Subulus Salam (1/159). Dan darah ini keluar karena terputusnya salah satu urat yang berada di dekat rahim.
Keberadaan darah istihadhah bersama darah haidh, menurut Ibnu Taimiyyah t, merupakan suatu masalah yang rumit sehingga harus dibedakan antara keduanya. Caranya bisa dengan ‘adat (kebiasaan haidh) atau dengan tamyiz (membedakan sifat darah). Perbedaan sifat darah antara keduanya bisa disimpulkan sebagai berikut:
1. Darah haidh umumnya berwarna hitam sementara darah istihadhah umumnya berwarna merah.
2. Darah haidh sifatnya tebal dan keras, sedangkan darah istihadhah tipis dan lunak.
3. Aroma darah haidh tidak sedap/ berbau busuk sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuk.
4. Darah haidh tidak membeku karena telah membeku di dalam rahim kemudian terpancar dan mengalir. Sedangkan darah istihadhah membeku karena merupakan darah urat. (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Az-Zadil Mustaqni’, 1/423)