Jimak Saat Puasa Ramadhan

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَينِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لاَ. قَال: ثُمَّ جَلَسَ، فَأَتَى النَّبِيُّ بِعِرْقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قَالَ: عَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Datang seseorang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!”

Rasulullah bertanya, “Apa yang membinasakanmu?”

Orang itu menjawab, “Aku telah menggauli (berjima’, pen.) istriku di siang Ramadhan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Mampukah engkau untuk memerdekakan budak?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau memberi makan 60 orang miskin?”

Ia menjawab, “Tidak.”

Kemudian ia pun duduk dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi satu wadah kurma (sebanyak 60 mud, pen.) dan beliau berkata, “Shadaqahkan ini.”

Orang itu bertanya, “Kepada yang lebih fakir dari kami? Sungguh di Kota Madinah ini tiada yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami.”

Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dalam Kutubus Sittah selain an-Nasa’i (al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah), dari jalan az-Zuhri Muhammad bin Muslim, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.

Dari az-Zuhri diriwayatkan dari sembilan jalan:

  1. Ibrahim bin Sa’d diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Musa bin Ismail (lihat Fathul Bari, 10/519) dan Ahmad bin Yunus (al-Fath, 9/423).
  2. Sufyan bin ‘Uyainah diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Ali bin Abdullah (al-Fath, 11/604) dan al-Qa’nabi (al-Fath, 11/605). Muslim dari jalan Yahya bin Yahya, Abu Bakr bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan Ibnu Numair (7/224). Abu Dawud dari jalan Musaddad dan Muhammad bin ‘Isa (‘Aunul Ma’bud, 7/15), sementara at-Tirmidzi dari jalan Nasr bin ‘Ali dan Abu ‘Ammar al-Husain bin Huraits dan beliau menyatakan, “Hasan sahih.” (al-‘Aridhah, 3/198). Juga Ibnu Majah dari jalan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah (2/312).
  3. Syu’aib bin Abi Hamzah diriwayatkan Bukhari dari jalan Abul Yaman (al-Fath, 4/193).
  4. Manshur diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan ‘Utsman dari Jarir (al-Fath, 4/204), sementara Muslim dari jalan Ishaq bin Ibrahim dari Jarir (7/226).
  5. Al-Laits diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Qutaibah (al-Fath, 5/264), sementara Muslim dari jalan Yahya bin Yahya, Qutaibah, dan Muhammad bin Rumh (7/226)
  6. Ma’mar diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Muhammad bin Mahbub dari Abdul Wahid (11/604), sementara Muslim dari jalan ‘Abd bin Humaid dari Abdurrazzaq (7/227), sementara Abu Dawud dari jalan al-Hasan bin ‘Ali dari Abdurrazzaq (‘Aunul Ma’bud, 7/16)
  7. Al-Auza’i diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Muhammad bin Muqatil dari Abdullah (10/568).
  8. Ibnu Juraij diriwayatkan Muslim dari jalan Muhammad bin Rafi’ dari Abdurrazzaq (7/227).
  9. Malik diriwayatkan Abu Dawud dari jalan al-Qa’nabi (‘Aunul Ma’bud, 7/18).

Hadits ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu ‘anha

Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha semakna dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas, dan dalam Kutubus Sittah selain an-Nasa’i, diriwayatkan dari jalan Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair dari ‘Abad bin Abdullah bin az-Zubair dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha.

Dari Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair diriwayatkan dari dua jalan:

  1. Abdurrahman bin Harits, diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalan Muhammad bin Auf dari Sa’id bin Abi Maryam dari Abdurrahman bin Abi Zinad dari Abdurrahman bin al-Harits. Dia berkata,

فَيَأْتِي بِعِرْقٍ فِيْهِ عِشْرُونَ صَاعًا

“Beliau membawa satu wadah berisi 20 sha’.” (al-‘Aun, 7/20)

  1. Abdurrahman bin Qasim dan darinya diriwayatkan dari dua jalan:

a). ‘Amr bin Harits, diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu’allaq dari al-Laits (al-Fath, 12/134) dan disebutkan secara maushul oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taghliqut Ta’liq (5/237). Sementara Muslim dari jalan Abu Thahir bin Sarh dari Ibn Wahb (7/229), dan Abu Dawud dari jalan Sulaiman bin Dawud al-Mahri dari Ibn Wahb (al-‘Aun, 7/20)

b). Yahya bin Sa’id diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Abdullah bin Numair dari Yazid bin Harun (al-Fath, 4/190), sementara Muslim dari jalan Muhammad bin Rumh dari al-Laits (7/228) dan dari Muhammad bin Mutsanna dari Abdul Wahhab ats-Tsaqafi (7/228).

Fikih (Kandungan Hukum) Hadits

  1. Orang yang disebut dalam riwayat di atas adalah Salamah bin Shakhr al-Bayadhi, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah, juga oleh Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid, dan Ibnu Mulaqqin dalam al-I’lam.
  2. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha di atas dikeluarkan al-Bukhari dalam Shahih-nya pada bab Idza Jama’a fi Ramadhan

Menurut al-Hafizh, yang dimaksud adalah orang tersebut telah melakukan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja dan tahu keharamannya sehingga ia wajib membayar kaffarah.

Al-Imam al-Bukhari dalam bab yang sama juga membawakan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dengan sighah tamridh:

وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ: مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ. وَبِهِ قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ

Disebutkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu secara marfu’, “Barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan tanpa sebab dan bukan karena sakit maka ia tidak bisa membayarnya dengan puasa selamanya kalaupun ia lakukan.” Demikian pula yang dikatakan Ibnu Mas’ud.

Al-Hafizh berkata, “Riwayat di atas disebutkan secara maushul oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam Sunan mereka serta disahihkan Ibnu Hazm dari jalan Sufyan ats-Tsauri dan Syu’bah, keduanya dari Habib bin Abi Tsabit dari ‘Ammarah bin Umair dari Abul Muthawwas dari ayahnya dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, mirip dengan riwayat di atas. Dalam riwayat Syu’bah dengan lafadz:

فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللهُ تَعَالَى لَهُ لَمْ يُقْضَ عَنْهُ وَإِنْ صَامَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“… Tanpa rukhshah yang Allah berikan baginya maka ia tidak akan bisa membayarnya walaupun ia puasa sepanjang masa.”

  1. Lafadz yang dimaksud adalah “Aku terjatuh pada dosa”, karena melakukan hal terlarang yang diharamkan ketika puasa yaitu jima’. Dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dengan lafadz, “Aku telah terbakar”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Mengapa?” Jawabnya, “Karena aku menggauli istriku di siang hari bulan Ramadhan.”
  2. Hadits ini menunjukkan wajibnya bertanya tentang hukum syariat dari apa yang dilakukan orang ketika menyelisihi syariat serta kekhawatiran akan dampak/bahayanya dosa.
  3. Juga menunjukkan bolehnya mengungkap maksiat bagi orang yang ingin membersihkan dirinya dari dosa dan akibat dosa tersebut.
  4. Pelajaran adab agar seseorang menggunakan kata kiasan dalam hal-hal yang tidak pantas disampaikan seperti penggunaan kata muwaqa’ah atau ishabah sebagai isyarat dari jima’.
  5. Hadits ini pula menunjukkan wajibnya membayar kaffarah bagi orang yang berjima’ dengan sengaja. Ini merupakan mazhab seluruh ulama kecuali yang menyelisihinya dengan pernyataannya tidak wajib membayar kaffarah, demikian diriwayatkan dari asy-Sya’bi dan beberapa ulama lainnya. Hal ini mereka kiaskan dengan shalat karena tidak ada kaffarah bagi yang merusaknya. Namun kias ini tidak berguna dengan adanya nash, selain juga karena perbedaan yang jelas yang tidak ada celah bagi harta untuk mengganti shalat. Berbeda dengan puasa, buktinya orang tua yang lemah dan lainnya yang tidak mampu puasa (menggantinya dengan harta, red.).

Mungkin mereka akan mengatakan, bila kaffarah itu memang wajib maka tidak akan gugur karena ketidakmampuan. Pernyataan ini pun lemah. Karena justru gugurnya kewajiban membayar kaffarah menunjukkan bahwa kaffarah itu wajib. Karena kalau tidak demikian (yaitu tidak wajib, red.) tidak akan dinyatakan gugur hukumnya.

  1. Jika seseorang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan karena lupa, apakah puasanya batal sekaligus berkewajiban bayar kaffarah? Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Yang benar adalah dalam mazhab asy-Syafi’i bahwa puasanya tidak batal dan tidak wajib pula membayar kaffarah.
  2. Urutan/tingkatan pembayaran kaffarah dalam hadits yaitu memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin. Susunan ini dilakukan secara berurutan, tidak dengan pilihan secara bebas. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama.
  3. Hadits ini juga menunjukkan bahwa jima’ antara suami istri hanya terkena satu kaffarah, di mana tidak disebutkan dalam riwayat di atas kewajiban kaffarah atas si istri. Demikian pendapat terbenar bagi al-Imam asy-Syafi’i, juga mazhab Dawud dan Dzahiri. Sementara ulama lain membedakan antara istri yang dipaksa melakukan jima’—dia tidak berkewajiban bayar kaffarah—dengan istri yang melakukan jima’ dengan kesadaran—wajib membayar kaffarah—. Demikian mazhab Malik, al-Imam Ahmad, dan Hanafiyyah. Ada pula di kalangan ulama yang menyamakan antara istri yang dipaksa maupun tidak, tetap berkewajiban bayar kaffarah, yaitu al-Imam al-Auza’i rahimahullah.
  4. Mazhab jumhur ulama menyebutkan bahwa puasa kaffarah ini dilakukan dua bulan dengan syarat berturut-turut.
  5. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَك

“Pergi dan berikan ini kepada keluargamu.”

Artinya yang paling benar menurut Ibnul ‘Arabi, al-Baghawi, Ibnu Abdil Bar, dan Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahumullah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan shadaqah itu kepada orang tersebut untuk dibagikan kepada keluarganya karena kefakirannya, sementara kewajiban kaffarah tetap dalam tanggungannya dan harus ia bayar ketika mampu. Ini adalah mazhab Malik bin Anas radhiallahu ‘anhu.

Oleh sebab itu al-Bukhari memberi judul bab:

إِذَا جَامَعَ وَلَـمْ يَكُنْ لَهُ شَيْءٌ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهِ فَلْيُكَفِّر

Jika berjima’ dan tidak memiliki sesuatu kemudian mendapat shadaqah maka hendaknya ia membayar kaffarah.

Kata al-Hafizh rahimahullah, ini menunjukkan bahwa ketidakmampuan seseorang tidaklah menggugurkan kewajiban membayar kaffarah, namun hal itu tetap menjadi tanggungannya. (al-Fath, 4/204)

  1. Hadits di atas juga mengajarkan berlemah-lembut kepada orang yang belajar dan memberi pengajaran dengan cara lunak. Juga mengambil simpati orang dalam agama.
  2. Hadits itu juga mengajarkan penyesalan dari perbuatan maksiat dan merasa takut dari akibat buruknya.
  3. Bolehnya duduk di masjid untuk selain shalat tapi untuk kemaslahatan lainnya seperti belajar dan mengajar.
  4. Bolehnya tertawa ketika ada sebabnya.
  5. Diterimanya berita dari seseorang berkaitan dengan hal pribadinya yang tidak diketahui kecuali dari dirinya.
  6. Ta’awun dalam ibadah dan membantu seorang muslim dalam hajatnya.
  7. Orang yang mudhthar (sangat butuh pada apa yang ia miliki) tidak berkewajiban untuk memberikan itu atau sebagiannya pada orang mudhthar lainnya.
  8. Jumhur ulama berpendapat wajibnya membayar puasa (mengqadha) bagi yang merusak puasanya dengan jima’, dengan alasan puasa yang diwajibkan atasnya belum ia tunaikan (karena batal disebabkan jima’), maka (puasa itu masih) menjadi tanggungannya. Sama dengan shalat dan lainnya ketika belum ia lakukan dengan syarat-syaratnya.

Namun sebagian ulama menyatakan tidak wajib lagi puasa atasnya karena telah tertutupi dengan kaffarah. Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak memerintahkan puasa kepadanya.

Ada pula yang menyatakan bila dia tunaikan kaffarah dengan puasa maka telah terbayar utang puasanya. Tetapi bila tidak, tetap harus dia bayar karena jenis amalannya berbeda. Demikian pendapat al-Auza’i.

Termasuk yang menguatkan pendapat yang mewajibkan membayar puasa bersama dengan kaffarah adalah lafadz, “Dan puasalah sehari sebagai gantinya” dalam riwayat Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Juga disebutkan pada hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari jalan Abu Uwais, Abdul Jabbar, dan Hisyam bin Sa’d, semuanya dari az-Zuhri, juga dalam mursal Sa’id bin Musayyib, Nafi bin Jubair, Hasan, dan Muhammad bin Ka’b. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dari keseluruhan jalan di atas diketahui bahwa tambahan perintah untuk membayar puasa memiliki asal (ada benarnya).” (al-Fath, 4/204)

  1. Hadits dan atsar ini menurut Ibnu Hajar rahimahullah sengaja dibawakan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah untuk menunjukkan bahwa kewajiban membayar kaffarah diperselisihkan oleh salaf, dan bahwa yang membatalkan puasa dengan jima’, wajib membayar kaffarah. Sementara, beliau mengisyaratkan kelemahan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dengan sighah tamridh (bentuk pasif). Kalaupun sahih, maka isinya menguatkan pendapat yang tidak mewajibkan qadha (membayar puasa) bagi yang membatalkan puasanya dengan makan. Tetapi tetap hal itu menjadi tanggungannya sebagai tambahan balasan baginya. Karena dengan diqadha berarti terhapus dosa darinya, namun bukan berarti dengan tidak bisa diqadha berarti gugur pula kewajiban membayar kaffarah pada sebab yang disebutkan yaitu jima’. Pembatalan karena jima’ jelas berbeda dengan pembatalan karena makan.
  2. Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang menyampaikan udzur yang dengannya gugur suatu hukum atau berhak dengannya mengambil sesuatu, maka keterangannya diterima dan tidak dibebani untuk mendatangkan bukti. Karena orang ini mengaku bahwa dirinya fakir dan mengaku telah merusak puasanya.
  3. Hadits ini ditulis sebagai sebuah karya tersendiri tentang penjelasan dan keterangannya oleh al-Imam Abdurrahim bin Husain al-‘Iraqi rahimahullah, yang beliau membahas dan meng-istimbath (mengambil kesimpulan hukum) 1.001 masalah dari satu hadits ini. Ini cukup sebagai bantahan terhadap ahlul bid’ah yang menuduh bahwa ulama hadits hanya tersibukkan dengan periwayatan, pembicaraan tentang sanad, al-jarh wat-ta’dil, dan sejenisnya, serta tidak mengerti tentang fiqih hadits.

 

(Ustadz Usamah Mahri)


Sumber Bacaan:

  1. al-I’lam bi Fawa’id ‘Umdatil Ahkam, Ibnul Mulaqqin
  2. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad bin Abdurrahman al-Mubarakfury
  3. Sunan Ibnu Majah
  4. ‘Aridhatul Ahwadzi, Ibnul ‘Arabi al-Maliki
  5. ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq al-Adzimi Abadi
  6. Fathul Bari, Ibnu Hajar al-’Asqalani
  7. Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi.