Kapan Qunut Witir Dilakukan?

Qunut Witir Pada Rakaat Terakhir

Qunut witir dilakukan pada rakaat terakhir dari shalat witir.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu (Muttafaq alaih) bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut nazilah pada shalat Zuhur, Isya, dan Subuh pada rakaat terakhir. Sebab, qunut nazilah dan qunut witir adalah dua ibadah yang sejenis.

Qunut Witir Sebelum Atau Setelah Rukuk?

Ada perbedaan pendapat, apakah qunut witir dilakukan sebelum rukuk atau setelahnya?

  1. Sebelum rukuk, seusai membaca surah.

Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik.

  1. Setelah rukuk, seusai membaca zikir i’tidal.

Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad.

  1. Sebelum rukuk atau setelahnya.

Ini riwayat lain dari Ahmad. Ini yang dipilih oleh Ibnu Baz, al-Albani, dan Ibnu Utsaimin.

Dalil pendapat pertama adalah hadits Ubay bin Ka’b radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut witir sebelum rukuk.

Telah diterangkan sebelumnya bahwa hadits ini diperselisihkan kebenarannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan al-Albani menghukuminya sahih. Di antara hadits yang dijadikan penguat oleh al-Albani adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu. Ashim al-Ahwal berkata,

سَأَلْتُهُ عَنِ الْقُنُوتِ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوعِ؟ فَقَالَ: قَبْلَ الرُّكُوعِ. قُلْتُ: فَإِنَّ نَاسًا يَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ. فَقَالَ: إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللهِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أُنَاسٍ قَتَلُوا أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ

Aku bertanya tentang qunut, apakah sebelum rukuk atau sesudahnya. Anas menjawab, Sebelum rukuk.

Aku berkata, Sekelompok orang menyangka bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut setelah rukuk.

Anas menjawab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hanyalah melakukan qunut (setelah rukuk) selama sebulan penuh mendoakan kejelekan terhadap sekelompok orang yang membunuh beberapa sahabat beliau yang disebut para qurra.” (Muttafaq ‘alaih)

Baca juga: Hukum Qunut Subuh

Menurut al-Albani, sudah pasti yang dimaksud dengan ‘qunut sebelum rukuk’ oleh Anas radhiallahu anhu adalah qunut witir, tidak mungkin qunut nazilah, sebagaimana hal itu tampak pada seluruh riwayat hadits ini—bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut nazilah setelah rukuk.[1]

Hal ini didukung pula oleh atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu bahwa ia melakukan qunut witir sebelum rukuk. (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dengan sanad yang dinilai hasan oleh al-Albani)

Ibnu Abi Syaibah mengeluarkannya dalam Mushannaf-nya dengan sanad yang dinilai hasan oleh al-Albani, dengan lafaz,

أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ وَأَصْحَابَ النَّبِيِّ كَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْوِتْرِ قَبْلَ الرُّكُوعِ

“Ibnu Masud dan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu melakukan qunut witir sebelum rukuk.”[2]

Dalil pendapat kedua adalah penyamaan hukum terhadap qunut nazilah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang dilakukan setelah rukuk menurut kias, sebagaimana pada hadits Anas radhiallahu anhu di atas dan semisalnya.

Pada kitab Qiyamul Lail karya Muhammad bin Nashr al-Marwazi disebutkan bahwa al-Imam Ahmad ditanya tentang qunut pada shalat witir, apakah sebelum rukuk atau setelahnya? Apakah kedua tangan diangkat pada doa qunut witir?

Ahmad menjawab, “Qunut witir dilakukan setelah rukuk dan mengangkat kedua tangan, berdasarkan kias terhadap amalan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada qunut nazilah beliau shallallahu alaihi wa sallam di shalat subuh.”

Yang beliau maksud adalah hadits Anas radhiallahu anhu dan Abu Hurairah radhiallahu anhu, keduanya muttafaq ‘alaih.

Baca juga: Hukum Qunut Witir

Imam Ahmad rahimahullah beralih kepada kias dalam masalah ini sepertinya karena beliau memvonis dha’if hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu tentang qunut Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebelum rukuk.

Dasar kias ini adalah mengingat bahwa keduanya amalan sejenis, sama-sama qunut dalam shalat sehingga keduanya sama dalam hal ini.

Kias ini didukung oleh amalan Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu yang melakukan qunut witir setelah rukuk pada separuh terakhir Ramadhan, sebagaimana pada riwayat Ibnu Khuzaimah yang telah disebutkan.

Dari keterangan di atas, tampaklah bahwa pendapat ketiga lebih tepat.

Qunut witir sebelum rukuk atau setelah rukuk termasuk amalan yang beragam, terkadang yang ini dan terkadang yang itu.[3]


Catatan Kaki

[1] al-Irwa’ (92/168)

[2] Lihat al-Irwa’ (2/166) dan Ashlu Shifat ash-Shalah hlm. 971.

[3] Lihat kitab al-Mughni (2/581—582), al-Inshaf (2/171), al-Majmu’ (3/520—521), al-Irwa’ (2/163—164), Ashlu Shifat ash-Shalah (3/970—971), Talkhish Shifat ash-Shalah (hlm. 27), Majmu’ Fatawa Ibni Baz (11/357), asy-Syarh al-Mumti’ (4/20).

(Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini)