Kapan seorang wanita mengerjakan shalat fardhu di rumahnya, apakah setelah azan ataukah setelah iqamah?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Bila telah masuk waktu shalat, maka para wanita yang berada di rumah-rumah bisa mengerjakan shalat tanpa menanti iqamah. Begitu terdengar adzan muadzin yang memang menyerukan adzannya saat telah masuk waktu shalat maka para wanita bisa langsung shalat dan boleh juga mereka menunda dari awal waktunya, wallahu a’lam. (al-Muntaqa, 3/181)
Kapan Wanita Boleh Shalat?
- by Redaksi
- 28/04/2012
- 0 Comments
- Less than a minute
- 450 Views