• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 001 s.d. 010 Asy Syariah Edisi 001

      Memakai Perhiasan Emas yang Melingkar

      Oleh Redaksi
      11/11/2011
      di Asy Syariah Edisi 001, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah
      4
      Walimah al-Urs

      Bagaimana hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar, misalnya gelang, kalung, cincin, atau yang lainnya bagi wanita?
      nuu…@plasa.com

      Jawab:

      Masalah hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar bagi wanita diperselisihkan oleh ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Namun, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama, yaitu dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas tanpa dibedakan bentuknya melingkar ataupun tidak.

      Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah dalam fatwanya memberikan bantahan terhadap mereka yang berpendapat haramnya wanita mengenakan perhiasan emas melingkar. Antara lain beliau rahimahullah mengatakan, “Halal bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, baik bentuknya melingkar ataupun tidak, karena keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      أَوَ مَن يُنَشَّؤُاْ فِي ٱلۡحِلۡيَةِ وَهُوَ فِي ٱلۡخِصَامِ غَيۡرُ مُبِينٖ ١٨

      “Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (az-Zukhruf: 18)

      Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan bahwa suka memakai perhiasan termasuk salah satu sifat wanita. Perhiasan di sini umum, mencakup emas dan selainnya.

      Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-lmam Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i, dengan sanad yang jayyid (bagus) dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian bersabda,

      إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي

      “Sesungguhnya dua benda ini haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku.”

      lbnu Majah rahimahullah menambahkan dalam riwayatnya,

      حِلٌّ لِإِنَاثِهْمْ

      “Namun, halal bagi kaum wanitanya.”

      Kemudian asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah membawakan dalil lain yang mendukung pendapat ini berikut ucapan para ulama, seperti al-Baihaqi, an-Nawawi, al-Hafizh lbnu Hajar, dan selain mereka.

      Beliau menegaskan, “Adapun hadits-hadits yang lahiriahnya melarang wanita mengenakan emas maka hadits-hadits tersebut syadz (ganjil), karena menyelisihi hadits lain yang lebih sahih dan lebih kokoh.”

      Di akhir fatwanya, beliau rahimahullah menyatakan tidak benarnya pendapat yang mengatakan dalil-dalil yang melarang pemakaian emas dibawa pemahamannya kepada emas yang melingkar, sedangkan dalil-dalil yang menghalalkan dibawa pemahamannya kepada emas yang tidak melingkar. Sebab, di antara hadits yang menghalalkan emas bagi wanita ada yang menyebutkan halalnya cincin padahal cincin bentuknya melingkar. Ada pula yang menyebutkan halalnya gelang sementara gelang bentuknya melingkar. Selain itu, hadits-hadits yang menunjukkan halalnya emas menyebutkan secara mutlak tanpa memberikan batasan bentuk tertentu, maka wajib mengambil pemahamannya secara umum.

      Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat permasalahan ini dalam al-Fatawa Kitabud Da’wah (1/242—247) karya asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah atau sebagaimana dinukilkan dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah (1/453—457).

      Wallahu ta‘ala a‘lam.

      Tags: cincin emasperhiasan emas
      Previous Post

      Berpakaian Tipis di Hadapan Suami

      Next Post

      Al-Hizbiyah

      Related Posts

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Hukum Operasi Plastik untuk Kecantikan

      Oleh Redaksi
      22/01/2021
      0

      Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum melakukan operasi plastik untuk kecantikan. Berikut ini penjelasan beliau. Operasi plastik...

      Next Post
      Yang Berguguran dari Dakwah Salafiyah

      Al-Hizbiyah

      Bunda, Kemana Aku Kan Kaubawa?

      Bunda, Kemana Aku Kan Kaubawa?

      Please login to join discussion

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.