Mencukur Rambut Bayi

Pada hari ketujuh diperintahkan untuk menggundul rambut bayi. Hal ini berlandaskan beberapa hadits di antaranya,

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, akikah disembelih untuknya pada hari ketujuh, digundul kepalanya, dan diberi nama.” (Sahih, HR. Ahmad dan Ahlus Sunan yang empat dari Samurah radhiallahu ‘anhu).

Demikian pula hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi al-Hasan dengan kambing dan beliau bersabda, “Wahai Fathimah, gundullah kepalanya!” (Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1519)

Yang dimaksud menggundul kepala bayi adalah mencukur seluruh rambut kepalanya, bukan sebagiannya. Sebab, menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Shahih al-Bukhari dari hadits Ibnu Umar no. 5921)

Akan tetapi, apabila ada kebutuhan mendesak untuk menggundul sebagian kepala, seperti untuk pengobatan, hal ini tidak mengapa. (Fathul Bari 10/360)

 

Apakah Perintah Menggundul Rambut Bayi Hanya Untuk Bayi Laki-Laki?

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama.

1 . Ada yang mengatakan dimakruhkan untuk bayi perempuan, dan ini adalah pendapat al-Mawardi.

  1. Ada juga ulama yang mengatakan sama seperti bayi laki-laki. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanbali. (lihat Fathul Bari 9/595)

Pendapat yang mengatakan digundul lebih kuat berlandaskan hadits,

“Hanyalah wanita itu sama seperti laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 333)

Dengan demikian, tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan kecuali jika memang ada dalil yang membedakannya. Misalnya, untuk tahallul (keluar) dari amalan haji dan umrah serta beberapa kondisi yang lain, wanita tidak boleh menggundul kepalanya berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Wanita tidak ada keharusan menggundul, hanyalah bagi mereka memendekkan (rambut).” ( HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jami’)

 

Hikmah Menggundul Rambut

Perintah agama pasti mengandung hikmah dan maslahat yang mendalam. Apa yang kita ketahui baru sekelumit dari mendalamnya hikmah Allah ‘azza wa jalla di balik perintah ini.

Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan,

“Menggundul adalah untuk menghilangkan (rambut) yang kotor dari kepala bayi. Menggundul juga berarti membuang rambut yang lemah agar diganti dengan yang lebih kuat dan lebih kokoh. Selain itu, menggundul bisa meringankan (beban) bayi dan membuka pori-pori kepala agar uap keluar dengan mudah. Hal ini akan menguatkan penglihatan, penciuman, dan pendengarannya.” (Tuhfatul Maudud hlm. 48)

 

Bersedekah dengan Perak Seberat Rambut Bayi

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah putrinya, Fatimah radhiallahu ‘anha, untuk menyedekahkan perak atas nama anaknya seberat rambut bayi yang digundul. Ini disebutkan oleh hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi al-Hasan radhiallahu ‘anhu dengan seekor kambing, lalu bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya berupa perak.”

Ali radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami menimbang (rambut)nya. Beratnya satu dirham atau beberapa dirham.” (Shahih Sunan at- Tirmidzi no. 1519)

Maka dari itu, menjadi keharusan bagi yang memiliki keluasan untuk menyedekahkan perak seberat rambutnya. Jika tidak mampu, Allah ‘azza wa jalla tidak membebani suatu jiwa lebih dari kemampuannya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhis (4/148), seluruh riwayat sepakat menyebutkan (sedekah dengan) perak. Tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan emas.

Bersedekah dengan perak ini dilakukan pada hari ketujuh, sebagaimana yang dipahami dari hadits. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad rahimahullah. (Ahkamul Maulud fis-Sunnah al-Muthahharah 79—80)

Sebagian ulama berpendapat, jika pada hari ketujuh tidak ada tukang cukur yang bisa menggundul kepalanya, berat perak yang disedekahkan bisa ditentukan dengan perkiraan. (asy-Syarhul Mumti’ 7/321)

Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc