Mendahulukan Belajar Ilmu Syar’i

Tanya:    
Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia?

Jawab:
Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil  bin Hadi  Al-Wadi’i t menjawab:
“Ilmu yang wajib untuk kita pelajari dan kita dahulukan adalah ilmu syar’i. Ilmu inilah yang Allah l wajibkan atas anda. Rasulullah n bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.”
Bila anda ingin mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah n, maka pelajari ilmunya sebelum anda mempelajari kimia, fisika, dan selainnya. Bila ingin berhaji, anda harus mengetahui bagaimana manasik haji yang ditunaikan Rasulullah n. Demikian pula dalam masalah akidah dan pembayaran zakat. Bila ingin melakukan transaksi jual beli, semestinya anda pelajari hukum jual beli sebelum anda mempelajari kimia, fisika dan selainnya. Setelah anda pelajari perkara yang memberikan manfaat kepada anda dan anda mengenal akidah yang benar, tidak apa-apa bagi anda mempelajari ilmu yang mubah yang anda inginkan.
Akan tetapi bila anda diberi taufiq, dikokohkan oleh Allah l dan dijadikan anda cinta terhadap ilmu yang bermanfaat, ilmu Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka teruslah mempelajarinya, karena Rasulullah n bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Siapa yang Allah inginkan kebaikan baginya maka Allah faqihkan (pahamkan) dia dalam agama.”
Allah l berfirman:
فَأَعْرِضْ عَنْ مَنْ تَوَلَّى عَنْ ذِكْرِنَا وَ لَمْ يُرِدْ إِلاَّ الحْيَاَةَ الدُّنْيَا. ذَلِكَ مَبْلَغُهُمْ مِنَ الْعِلْمِ
“Berpalinglah engkau dari orang yang enggan berzikir kepada Kami dan ia tidak menginginkan kecuali kehidupan dunia. Yang demikian itu merupakan kadar ilmu yang mereka capai.” (An-Najm: 29-30)
يَعْلَمُوْنَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ اْلآخِرَةِ هُمْ غَافِلُوْنَ
“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia sementara mereka lalai dari akhirat.” (Ar-Rum: 7)
Bila seseorang telah mempelajari ilmu yang wajib baginya, kemudian setelah itu ia ingin belajar kedokteran, teknik, atau ilmu lainnya maka tidak mengapa. Kita sedikitpun tidak mengharamkan atas manusia apa yang Allah  l halalkan untuk mereka. Akan tetapi sepantasnya ia mengetahui bahwa kaum muslimin lebih butuh kepada orang yang dapat mengajari mereka agama yang murni sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah n. Mereka lebih butuh kepada orang yang alim tentang agama ini daripada kebutuhan mereka terhadap ahli teknik, dokter, pilot, dan sebagainya. Dengan keberadaan ulama, kaum muslimin diajari tentang syariat Allah l, tentang apa yang sepantasnya dilakukan oleh seorang dokter, dan seterusnya. Sebaliknya jika tidak ada yang mengajarkan kebenaran (agama) kepada kaum muslimin, mereka tidak dapat membedakan mana orang yang alim dan mana ahli nujum. Mereka tidak tahu apa yang sepantasnya dilakukan oleh ahli teknik. Mereka tidak dapat membedakan antara komunis dengan seorang muslim. Dengan demikian, wahai saudaraku, rakyat yang bodoh ini butuh kepada ulama untuk menerangkan syariat Allah l kepada mereka dan mengajari mereka kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah n.” (Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 300-301)