Menikah Tanpa Surat Cerai

Pertanyaan:

Mau bertanya, apakah bisa menikah sah tanpa surat cerai, hanya bermodalkan surat keterangan di atas materai?

Jawab:

Secara hukum agama, surat/akta cerai dan surat keterangan cerai bermaterai tidak termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan.

Baca juga: Rukun dan Syarat Akad Nikah

Yang perlu diperhatikan, jika yang bersangkutan adalah seorang wanita yang sudah resmi ditalak (dicerai) oleh suaminya, dia belum bisa menikah dengan laki-laki lain selama belum selesai menjalani masa iddah.

Berbeda halnya dengan laki-laki yang bercerai, dia bisa kapan saja menikah. Tidak ada masa iddah baginya.

Baca juga: Iddah dan Macamnya

Adapun untuk tercatat resmi di KUA, tentu mengikuti persyaratan yang ada dan tidak terkait dengan sah atau tidaknya pernikahan.

Hanya saja, dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait, insya Allah akan mempermudah urusan birokrasi di kemudian hari.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah