Puasa Enam Hari pada Bulan Syawal

Sebagian Ulama Menganggap Makruh Puasa Syawal?

Pertanyaan:

Apa pandangan Anda tentang puasa enam hari pada bulan Syawal setelah Ramadhan? Dalam kitab al-Muwaththa karya Imam Malik rahimahullah, beliau mengatakan tentang puasa enam hari setelah selesai Ramadhan bahwa beliau tidak melihat seorang pun ulama ahli fikih yang melakukan puasa tersebut. Belum sampai berita kepada beliau tentangnya dari seorang ulama salaf pun. Para ulama membenci hal tersebut dan khawatir itu termasuk bid’ah, serta khawatir diikutkan dengan Ramadhan sesuatu yang bukan darinya. Ucapan ini ada dalam kitab al-Muwaththa hlm. 228 juz 1.

Jawaban:

Telah sahih dari sahabat Abu Ayyub radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ

“Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, berarti itu puasa satu tahun.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

Ini adalah hadits yang sahih. Hadits ini menunjukkan bahwa berpuasa enam hari pada bulan Syawal adalah sunnah. Di antara ulama yang telah mengamalkannya adalah Imam asy-Syafi’i, Ahmad, dan sekelompok imam yang lain.

Tidak benar jika hadits ini dibenturkan dengan ungkapan sebagian ulama sebagai dasar untuk menganggap makruhnya puasa Syawal, baik itu kekhawatiran akan dianggapnya bagian dari Ramadhan oleh orang jahil, dianggap wajib, atau belum sampai berita kepadanya dari orang-orang yang mendahuluinya. Itu semua hanya sangkaan, tidak mampu menghadapi hadits yang sahih. Orang yang mengetahui adalah hujah bagi orang yang tidak mengetahui.

Allah subhanahu wa ta’ala sajalah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa)

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil: Abdurrazzaq Afifi; Anggota: Abdullah Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan?

Pertanyaan:

Apakah puasa enam hari (bulan Syawal) harus setelah bulan Ramadhan setelah hari id langsung, atau boleh setelah id beberapa hari secara berurutan pada bulan Syawal?

Jawaban:

Berpuasa Syawal tidak harus langsung setelah Idul Fitri. Boleh untuk memulai puasa satu atau dua hari setelah Idul Fitri. Boleh berpuasa secara berurutan atau terpisah-pisah pada bulan Syawal sesuai dengan yang mudah baginya. Dalam hal ini ada kelonggaran. Puasa ini hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah.

Allah subhanahu wa ta’ala-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil: Abdurrazzaq Afifi; Anggota: Abdullah Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud

Puasa Syawal Tidak Lengkap Enam Hari

Pertanyaan:

Saya telah memulai puasa enam hari Syawal. Akan tetapi, saya belum bisa melengkapinya karena kondisi tertentu dan pekerjaan. Masih tersisa dua hari bagi saya. Apa yang mesti saya lakukan, wahai Syaikh? Apakah saya harus mengqadanya ataukah saya berdosa karenanya?

Jawaban:

Puasa enam hari pada bulan Syawal adalah ibadah yang sunnah, bukan wajib. Maka dari itu, Anda mendapatkan pahala dari puasa yang telah dikerjakan tersebut (walaupun belum sempurna, -red.).

Anda diharapkan mendapatkan pahalanya secara utuh apabila penghalang Anda untuk menyempurnakannya adalah alasan yang syar’i. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا

“Apabila seorang hamba sakit atau safar, Allah menuliskan baginya pahala amalan yang biasa dia lakukan ketika dia sehat dan berada di tempat tinggalnya.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya)

Anda tidak berkewajiban mengqadha puasa Syawal yang belum Anda lakukan.

Allah subhanahu wa ta’ala sajalah yang memberi taufik.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz)

Puasa Syawal Sebelum Selesai Qada Puasa Ramadhan

Pertanyaan:

Seseorang berpuasa enam hari dari bulan Syawal setelah Ramadhan, tetapi belum menyempurnakan puasa Ramadhannya selama seratus hari karena alasan syar’i. Apakah dia tetap mendapatkan pahala orang berpuasa Ramadhan secara sempurna dan mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal sehingga seperti orang yang berpuasa setahun penuh? Mohon berikan jawaban yang bermanfaat bagi kami. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan balasan kepada Anda.

Jawaban:

Penetapan pahala amalan yang dilakukan oleh hamba karena Allah subhanahu wa ta’ala adalah hak Allah secara khusus. Apabila seorang hamba mencari pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan, Dia tidak akan menyia-nyiakannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجۡرَ مَنۡ أَحۡسَنَ عَمَلًا

“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (al-Kahfi: 30)

Orang yang memiliki utang puasa Ramadhan semestinya mengqadanya dahulu, baru berpuasa enam hari pada bulan Syawal. Dengan demikian, dia mengamalkan (sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam),

… ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ …

“Mengikuti puasa Ramadhan dengan enam hari pada bulan Syawal.”

Berbeda halnya kalau dia sudah telanjur menyempurnakan puasa enam hari pada bulan Syawal (tanpa tahu hukumnya, -red.).

Allah subhanahu wa ta’ala-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil: Abdurrazzaq Afifi; Anggota: Abdullah Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud

Apakah Puasa Ayyamul Bidh Terhitung Puasa Enam Hari Bulan Syawal?

Pertanyaan:

Seseorang biasa berpuasa tiga hari (Ayyamul Bidh, yakni tanggal 13, 14, 15 bulan qamariah) setiap bulan. Apabila dia berpuasa pada bulan ini (Syawal) pada hari-hari tersebut lalu ditambah tiga hari yang lain, apakah ini cukup (bisa dianggap) puasa enam hari pada bulan Syawal?

Jawaban:

Puasa tiga hari pada bulan Syawal adalah puasa tersendiri, tidak termasuk dari tiga hari (Ayyamul Bidh). Keduanya tidak sama. Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari pada bulan Syawal secara tersendiri dan berpuasa Ayyamul Bidh secara tersendiri agar pahalanya besar.

Adapun berpuasa enam hari pada bulan Syawal dan dia niatkan untuk puasa enam hari Syawal sekaligus Ayyamul Bidh, yang tampak bagi saya itu hanya menjadi puasa enam hari pada bulan Syawal. Oleh karena itu, dia mendapatkan pahala berpuasa enam hari bulan Syawal saja. Disunnahkan pula berpuasa Ayyamul Bidh dengan niat tersendiri.

(Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan)