Pertanyaan:
Kapan hak seorang anak lelaki dinafkahi oleh ayahnya berakhir, apakah saat dia balig atau sampai dia menikah?
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Hak anak lelaki untuk ‘dihidupi’ ayahnya berakhir saat si anak dapat hidup mandiri, tidak lagi bertopang kepada ayahnya. Jika si anak telah dewasa dan bisa berusaha untuk menghidupi dirinya sendiri atau dia tercukupi dengan penghasilannya, berakhirlah haknya untuk mendapat nafkah dari ayahnya.
Baca juga: Empat Kesalahan Dalam Mendidik Anak
Namun, apabila si anak masih bertopang kepada ayahnya dan belum mampu untuk mencari penghasilan, sang ayah masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya sampai dia mandiri.”