Setiap Problema Haruskah Diakhiri dengan Perceraian?

Perselisihan yang terjadi antara sepasang suami istri dalam sebuah rumah tangga merupakan perkara yang tidak bisa dihindari. Dalam menghadapi perselisihan tersebut diperlukan sikap arif, sabar, dan pikiran jernih. Bila yang muncul adalah sikap sebaliknya, perselisihan bisa semakin besar, bahkan tak jarang muncul ancaman dari salah satu pihak atau kedua pihak untuk bercerai. Padahal perceraian merupakan perkara yang menimbulkan banyak kejelekan, dan tidak semua perselisihan mesti diakhiri dengan perceraian.

Munculnya masalah dalam sebuah rumah tangga merupakan suatu kemestian. Tak satu pun rumah tangga yang luput darinya. Rumah tangga orang khusus atau orang umum, orang yang berilmu agama ataupun tidak mengerti agama, pasti menemui yang namanya masalah. Karena demikianlah kenyataan yang harus dihadapi dalam kehidupan dunia.

Beda halnya nanti di akhirat, pasangan suami istri di jannah (surga) negeri keabadian hanya merasakan kenikmatan demi kenikmatan, tenggelam dalam kesenangan demi kesenangan, tak ada kesusahan, tak ada kesulitan, tak ada kepayahan, tak ada derita nestapa, tak ada gundah gulana, tak ada problema…

Penduduk jannah akan mendapatkan pasangan mereka demikian sempurna, indah, menawan, selalu menyenangkan dan tak pernah menjemukan.

Adapun kehidupan di dunia, kekurangan, kesulitan, kesempitan, kejenuhan hampir menjadi kemestian. Sehingga problema, termasuk problema rumah tangga, menjadi suatu kelaziman hidup di dunia, namun bukan berarti tidak ada jalan keluar dari problem tersebut.

Namun, sangat disayangkan, ada di antara pasangan suami istri yang begitu cepat memilih “berpisah” ketika problem itu datang seakan tak ada jalan keluar dari permasalahan kecuali dengan perceraian (talak).

Mereka begitu terburu-buru memutuskan bercerai tanpa peduli dengan akibat yang akan terjadi. Seakan lembaga pernikahan tidak memiliki nilai yang agung di sisi mereka, sehingga sebagaimana mereka terlalu cepat menjatuhkan pilihan teman hidup, tanpa banyak mempertimbangkan sisi agama, akhlak, kepribadian dan kebaikannya, mereka pun terlalu cepat memutuskan hubungan yang terjalin lewat pernikahan tersebut.

Banyak kasus perceraian yang kita dengar di sekitar kita dan selalu yang menjadi korban adalah anak-anak dari pasangan yang berpisah tersebut. Umumnya anak-anak ini tumbuh tidak seperti anak-anak yang tumbuh besar dalam keluarga yang masih utuh. Mereka kurang percaya diri, gamang, mudah goncang, gampang sedih dan kurang kasih sayang. Selain berdampak buruk pada anak-anak, perceraian juga mengakibatkan hancurnya tatanan keluarga dan anggota keluarga menjadi tercerai-berai. Terkadang di belakang hari timbul penyesalan. Namun sesal tiada berguna lagi ketika itu.

rantai-gajah-konsistensi-386x308

Asy-Syaikh Saleh as-Sadlan hafizhahullah mengatakan, “Dalam kenyataannya, jarang didapatkan satu masa dari umur kebersamaan sepasang suami istri yang terlepas dari masalah dan perselisihan. Karena itulah kita mesti menerima perselisihan itu, akan tetapi kita tidak menyerah kepadanya atau tidak tenggelam di dalamnya. Perselisihan itu buruk, dapat mengeruhkan jiwa dan memadamkan cahaya keindahan hidup berumah tangga. Semestinya kita lari darinya dengan segala jalan. Akan tetapi tidak sepantasnya kita menyangka malapetaka telah menimpa saat terjadi perselisihan apa pun bentuknya, karena setiap penyakit ada obatnya dan setiap luka ada penyembuhnya.

Dengan menyepakati kaidah ini, akan berjalanlah kemudi kehidupan menuju daratan bahagia dan keselamatan. Makna dari semua ini adalah tidak tepat bertameng dengan perceraian karena suatu sebab yang masih mungkin untuk diperbaiki, atau karena perkara yang mungkin akan berubah di waktu mendatang.” (an-Nusyuz, hlm. 34)

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazt berkata, “Allah mensyariatkan untuk memperbaiki hubungan antara suami istri dan menempuh cara-cara yang dapat mengum-pulkan keutuhan keduanya dan menjauhi perceraian. Di antara cara penyelesaian (masalah) tersebut[1] yaitu nasihat, hajr[2], dan pukulan yang ringan bila dua cara pertama tidak bermanfaat.[3]

 Firman Allah ‘azza wa jalla,

وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ

“Dan para istri yang kalian khawatirkan (kalian ketahui dan yakini) nusyuz[4]nya maka hendaklah kalian menasihati mereka, meninggalkan mereka di tempat tidur (hajr) dan memukul mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian maka janganlah kalian mencaricari jalan untuk menyusahkan mereka.” (an-Nisa’: 34)

Termasuk upaya penyelesaian ketika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak adalah mengirim dua hakim, dari pihak suami dan dari pihak istri[5], dengan tujuan untuk meng-ishlah (memperbaiki hubungan) keduanya sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla,

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ

“Dan bila kalian khawatir perselisihan di antara keduanya maka hendaklah kalian mengutus seorang hakim (pendamai) dari keluarga si suami dan seorang hakim (pendamai) dari keluarga si istri….” (an-Nisa’: 35) (al-Fatawa – Kitabud Da’wah, 2/237239)

Apabila cara-cara ini tidak bermanfaat dan tidak mudah memperbaiki keadaan dan perselisihan terus berlanjut, sementara bila pernikahan tetap dipertahankan yang timbul hanyalah permusuhan, kebencian dan maksiat kepada Allah ‘azza wa jalla, barulah memutuskan untuk bercerai.

 

Hancurnya Keluarga, Incaran Setan

Bercerai berarti hancurnya keutuhan keluarga, sementara kehancuran keluarga merupakan salah satu target yang diincar oleh para setan. Mereka sangat bergembira bila suami berpisah dengan istrinya, anak-anak terpisah dari ayah atau ibunya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيئُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا. فَيَقُوْلُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئاً. قَالَ: ثُمَّ يَجيِئُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتىَّ فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ. قَالَ: فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ: نِعْمَ أَنْتَ. قَالَ اْلأَعْمَشُ: أُرَاهُ قَالَ: فَيَلْتَزِمُهُ

Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian ia mengirim tentara-tentaranya. Maka yang paling dekat di antara mereka dengan Iblis adalah yang paling besar fitnah yang ditimbulkannya. Salah seorang dari mereka datang seraya berkata, “Aku telah melakukan ini dan itu.”

Maka Iblis menjawab, “Engkau belum melakukan apa-apa.”

Lalu datang yang lain seraya berkata, “Tidaklah aku meninggalkan dia (manusia yang digodanya) hingga aku berhasil memisahkan dia dengan istrinya.”

Iblis pun mendekatkan anak buahnya tersebut dengan dirinya dan memujinya dengan berkata, “Sebaik-baik (anak buahku adalah) kamu.”

Al-A’masy (perawi hadits ini) berkata, “Aku kira Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Iblis merangkul dan memeluk anak buahnya tersebut.” (HR . Muslim no. 2813)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits di atas bahwa Iblis bermarkas di lautan, dari situlah ia mengirim tentara-tentaranya ke penjuru bumi. Iblis memuji anak buahnya yang berhasil memisahkan antara suami dengan istrinya tersebut karena kagum dengan apa yang dilakukannya dan ia dapat mencapai puncak tujuan yang dikehendaki Iblis. (Syarh Shahih Muslim, 17/157)

Sebegitu kuat ambisi Iblis dan para setan sebagai tentaranya untuk menghancurkan kehidupan keluarga hingga mereka bersedia membantu setan dari kalangan manusia untuk mengerjakan sihir yang dapat memisahkan suami dengan istrinya.

Allah ‘azza wa jalla berfirman menyebutkan ihwal orang-orang Yahudi yang biasa melakukan pekerjaan kufur ini (sihir) guna memisahkan pasangan suami istri,

وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ

“Orang-orang Yahudi itu mengikuti apa yang dibacakan para setan pada masa kerajaan Nabi Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir) padahal Sulaiman tidaklah kafir (mengerjakan sihir) namun setan- setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seorang pun sebelum keduanya mengatakan, ‘Kami hanyalah ujian (cobaan) bagimu maka janganlah engkau kufur dengan belajar sihir.’ Maka mereka mempelajari sihir dari keduanya yang dengan sihir tersebut mereka bisa memisahkan antara suami dengan istrinya….(al-Baqarah: 102)

 

Bermudah-Mudah Bercerai

Sikap bermudah-mudah dalam memutuskan bercerai ini bisa datang dari pihak suami, atau pihak istri, atau dari kedua belah pihak.

Suami yang bersikap terburu-buru ini, ketika mendapatkan istrinya tidak seperti yang didambakannya, vonis talak pun jatuh dari lisannya dengan tidak menaruh iba kepada istrinya yang bakal menyandang status janda dengan segala fitnah yang mungkin akan menghampiri.

Semestinya ia merasa iba dengan seorang wanita yang lemah, yang butuh dirinya sebagai pelindung dan pengayom hidup. Seharusnya ia bersabar terhadap kekurangan yang ada pada istrinya, selama bukan perkara yang syar’i dan prinsip, jangan dijadikannya sebagai sumber kebencian sehingga menjadi alasan untuk memutuskan hubungan. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ يَفْرُكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia senang dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR . Muslim no. 1469)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Sepantasnya bagi kalian—wahai para suami—untuk tetap menahan istri kalian dalam ikatan pernikahan (tidak menceraikannya) walaupun kalian tidak suka pada mereka. Sebab, di balik semua itu ada kebaikan yang besar. Di antaranya adalah berpegang dengan perintah Allah ‘azza wa jalla dan menerima wasiat-Nya yang di dalamnya terdapat kebaikan di dunia dan di akhirat.

Kebaikan lainnya adalah dengan ia memaksa dirinya untuk tetap bersama istrinya, dalam keadaan ia tidak mencintainya, ada perjuangan jiwa dan menunjukkan akhlak yang bagus.

Bisa jadi ketidaksukaan itu akan hilang dan berganti dengan kecintaan sebagaimana dapat disaksikan dari kenyataan yang ada.

Bisa jadi ia mendapat rezeki berupa anak yang saleh dari istri tersebut, yang memberi manfaat kepada kedua orang tuanya di dunia dan di akhirat.

Tentu semua ini dilakukan bila memungkinkan untuk tetap menahan istri dalam pernikahan tersebut dan tidak timbul perkara yang dikhawatirkan. Bila memang harus berpisah dan tidak mungkin untuk tetap seiring bersama maka si suami tidak dapat dipaksakan untuk tetap menahan istrinya dalam pernikahan.” (Taisir al-Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hlm. 173)

Tidak pantas selama-lamanya bagi seorang suami untuk berpikir cerai semata-mata karena perubahan perasaannya terhadap istrinya, atau kebencian yang datang tiba-tiba, atau semata karena ketidaksukaan terhadap sebagian gerak gerik istrinya dan akhlaknya yang tidak berkaitan dengan kehormatan atau agama. Karena yang namanya perasaan itu dapat berbolak balik dan tabiat itu dapat berubah-ubah sehingga tidak tepat perkara-perkara yang berkaitan dengan keberadaan keluarga dibangun di atasnya, demikian kata asy-Syaikh Saleh as-Sadlan hafizhahullah. (an-Nusyuz, hlm. 34)

 frayed-rope

Sabar Terhadap Istri

Al-Imam al-Hafizh adz-Dzahabi rahimahullah menghikayatkan satu kisah dalam kitabnya al-Kaba’ir yang mungkin bisa menjadi renungan dan pelajaran bagi para suami. Disebutkan, ada seorang yang saleh memiliki saudara fillah (seagama) dari kalangan orang saleh pula. Saudaranya ini menziarahinya setahun sekali. Suatu ketika saudaranya ini mengetuk pintu rumahnya. Berkatalah istri orang saleh tersebut: “Siapa?”

“Saudara suamimu fillah datang untuk menziarahinya,” jawab si pengetuk pintu

“Dia pergi mencari kayu bakar, semoga Allah tidak mengembalikannya (ke rumah ini), semoga dia tidak selamat,” kata istri orang saleh tersebut dan wanita ini terus mencaci-maki suaminya.

Ketika saudara fillah ini tengah berdiri di depan pintu, tiba-tiba orang saleh itu datang dari arah gunung dalam keadaan menuntun singa yang memikul kayu bakar di punggungnya. Orang saleh ini pun mengucapkan salam dan menyatakan selamat datang (marhaban) kepada saudaranya fillah. Setelahnya ia masuk ke dalam rumah dan memasukkan pula kayu bakarnya. Lalu ia berkata kepada singa tersebut: “Pergilah, barakallahu fik (semoga Allah memberkahimu).”

Lalu saudaranya dipersilakan masuk ke rumahnya sementara istrinya masih terus mencaci-maki dirinya. Namun tak satu kata pun terucap darinya untuk membalas cercaan istrinya.

Pada tahun berikutnya, sebagaimana kebiasaannya saudara fillah ini kembali menziarahi orang saleh tersebut. Ia mengetuk pintu dan terdengar suara istri orang saleh tersebut: “Siapa di balik pintu?”

“Fulan, saudara suamimu fillah,” jawabnya.

Marhaban, ahlan wa sahlan, tunggulah. Silakan duduk di tempat yang telah disediakan, suamiku akan datang insya Allah dengan kebaikan dan keselamatan,” kata istri orang saleh tersebut.

Saudara fillah ini pun kagum dengan kesantunan ucapan dan adab istri orang saleh tersebut. Tiba-tiba orang saleh tersebut datang dengan memikul kayu bakar di atas punggungnya, saudara fillah ini pun heran dengan apa yang dilihatnya.

Orang saleh itu mendatanginya seraya mengucapkan salam dan masuk ke rumahnya beserta tamu tahunannya. Istrinya lalu menghidangkan makanan bagi keduanya dan dengan ucapan yang baik ia mempersilakan keduanya menyantap hidangan yang tersedia.

Ketika saudara fillah ini hendak permisi pulang, ia berkata, “Wahai saudaraku, beritahulah kepadaku tentang apa yang akan kutanyakan kepadamu.”

“Apa itu wahai saudaraku?” tanya orang saleh tersebut.

Saudara fillah ini berkata, “Pada tahun yang awal ketika aku mendatangimu, aku mendengar ucapan seorang wanita yang jelek lisannya, mengucapkan kata-kata yang tidak baik dan kurang adab. Wanita itu banyak melaknat. Dalam kesempatan itu juga aku melihatmu datang dari arah gunung sementara kayu bakarmu berada di atas punggung seekor singa yang tunduk di hadapanmu. Pada tahun ini aku mendengar ucapan yang bagus dari istrimu, tanpa ada celaan dari lisannya, namun aku melihatmu memikul sendiri kayu bakar di atas punggungmu. Apakah sebabnya?”

Orang saleh ini berkata, “Wahai saudaraku, istriku yang jelek akhlaknya itu telah meninggal. Aku dahulunya bersabar menerima akhlaknya dan apa yang muncul darinya. Aku hidup bersamanya dalam kepayahan namun aku sabari. Karena kesabaranku menghadapi istriku, Allah menundukkan untukku seekor singa yang engkau lihat ia memikulkan kayu bakarku. Ketika istriku itu meninggal, aku pun menikahi wanita yang salihah ini dan hidupku bahagia bersamanya. Singa itu tidak pernah datang lagi membantuku hingga aku harus memikul sendiri kayu bakar di atas punggungku, karena aku sudah hidup bahagia bersama istriku yang diberkahi lagi taat ini.” (al-Kaba’ir, hlm. 195-196)

Di antara para istri ada pula yang tergesa-gesa minta cerai dari suaminya tanpa alasan yang dibolehkan syariat. Terkadang masalahnya sepele dan masih mungkin dicarikan jalan keluarnya. Namun tanpa berpikir panjang ke depan istri ini menuntut cerai dari suaminya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya tanpa sebab (syar’i) maka diharamkan baginya mencium wanginya jannah.” (HR. Ahmad 5/277.

Dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihul Jami’ no. 2703)

Adapun apabila ada alasan syar’i seperti suaminya meninggalkan shalat, kecanduan minuman keras dan obat-obat terlarang, atau si suami memaksanya melakukan perkara yang haram, atau menzaliminya dengan menyiksanya atau tidak memberikan haknya yang syar’i, sementara nasihat tidak lagi bermanfaat bagi si suami dan istri tersebut tidak mendapatkan jalan untuk memperbaiki keadaan, maka ketika keadaannya seperti ini tidak disalahkan si istri minta cerai dari suaminya guna menyelamatkan agamanya dan jiwanya. (al-Muharramat Istahana bihan Nas Yajibul Hadzru Minha, hlm. 33)

 

Bila Seorang Istri Melihat Suaminya Tidak Suka Padanya

Apabila seorang istri melihat ketidaksukaan suami terhadapnya dan ia bisa menangkap isyarat-isyarat yang menunjukkan suaminya ingin berpisah dengannya, sementara ia ingin tetap dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maka perceraian tidak selamanya menjadi pilihan akhir yang harus ditempuh.

Syariat yang mulia ini memberikan jalan keluar yang lain sebagaimana termaktub dalam firman Allah ‘azza wa jalla:

وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ

“Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suaminya atau khawatir suaminya akan berpaling darinya maka tidak ada dosa atas keduanya untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik.” (an-Nisa’: 128) [al-Mukminat, asy-Syaikh Saleh al-Fauzan, hlm. 144]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Apabila seorang istri khawatir suaminya akan menjauh/lari darinya, atau berpaling darinya, maka dibolehkan bagi si istri untuk mengugurkan haknya (yang tadinya harus dipenuhi suami) atau sebagian haknya berupa nafkah, pakaian, giliran bermalam atau yang lainnya dari hak-haknya terhadap suaminya. Dan suami dibolehkan menerima hal itu dari istrinya. Sebagaimana si istri tidaklah berdosa dalam merelakan hal tersebut, demikian pula si suami tidak berdosa bila menerimanya. Karena itulah Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Maka tidak ada dosa atas keduanya untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya.” Kemudian Allah ‘azza wa jalla berfirman, “dan perdamaian itu lebih baik,” yakni lebih baik daripada bercerai.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah lalu menyebutkan kisah Saudah bintu Zam’ah radhiallahu ‘anha, saat usianya menua dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berketetapan untuk menceraikannya. Saudah pun menawarkan perdamaian kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau tetap mempertahankannya sebagai istri dan ia merelakan hari gilirannya untuk Aisyahx. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hal itu dari Saudah dan tidak jadi menceraikannya (Tafsir Ibnu Katsir, 1/314).

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah


[1] Bila problem yang ada karena istri berbuat nusyuz.

[2] Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menafsirkan hajr ini dengan tidak menggauli si istri, tidak tidur bersamanya dan memunggunginya. as-Suddi, adh-Dhahhak, ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas dalam satu riwayat menambahkan: “Bersamaan dengan itu ia mendiamkan si istri dan tidak mengajaknya bicara.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/504, Tafsir al-Baghawi, 1/423)

[3] Lihat penjelasan hal ini dalam Asy Syariah Vol.1/No. 01/Agustus 2003/Jumadil Akhir 1424, hlm. 61

[4] Istri berbuat nusyuz maknanya ia mendurhakai suaminya dan membuatnya marah (Mukhtarush Shihhah, hlm. 311)

[5] Yakni dua orang laki-laki yang mukallaf, muslim, adil dan berakal. Keduanya mengetahui apa yang terjadi di antara pasangan suami istri tersebut dan keduanya punya pandangan apakah suami istri itu sebaiknya tetap disatukan atau berpisah, karena demikianlah sifat seorang hakim. (Taisir al-Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hlm. 177)

Comments are closed.