Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Jika tercampur antara jenazah dari umat Islam dan jenazah dari kaum musyrikin, tanpa bisa dibedakan, jenazah-jenazah tersebut dishalati dengan meniatkannya untuk yang muslim.
Imam Ahmad mengatakan bahwa semua jenazah-jenazah itu diletakkan di antara (yang menyalatinya) dan kiblat kemudian dishalati. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i.
Baca juga: Menyalati Jenazah yang Hanya Ditemukan Sebagian
Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, jika jenazah dari orang Islam lebih banyak, jenazah-jenazah itu dishalati. Jika jenazah muslim lebih sedikit, tidak dishalati. Hal ini (dilakukan) karena berpegang dengan yang lebih banyak.”
Baca juga: Shalat Gaib untuk Jenazah yang Tidak Ditemukan
Wallahu a’lam, menurut hemat kami, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
(Sumber: kitab al-Mughni 3/477 dan Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/375)