Shalat Jum’at Bagi Wanita

Bagaimana hukum shalat Jum’at bagi wanita? Apakah khusus bagi laki-laki saja? Mohon penjelasan.


Nurjannah
tri…@pajak.go.id

Jawab:

Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita menurut kesepakatan ulama, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam Shahih-nya (3/112). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at baginya. Ibnul Mundzir menyatakan, ‘Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal darinya bahwasanya tidak wajib shalat Jum’at bagi kaum wanita’.” (al-Mughni, 2/338)

Yang juga mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi wanita dibanding shalatnya di masjid:

صَلاَةُ إِحْدَاكُنَّ فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلاتُهَا فِي حُجْرَتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي دَارِهَا، وَصَلاَتُهَا فِي دَارِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِِهَا، وَصَلاَتُهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا مَعِي

“Shalat salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya, dan dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 155)

Namun apabila seorang wanita telah mengerjakan shalat Jum’at bersama imam (di masjid) maka shalatnya sah dan ia tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur. Demikian yang disepakati oleh ulama sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (4/495).

Comments are closed.