Banyak Pendapat dalam Satu Masalah
Kepada Redaksi Majalah Asy Syariah kami mohon agar bahasa Asy Syariah dipermudah. Terus terang kami terkadang malas membaca, karena bahasa yang sangat sulit dipahami, terutama ketika terlalu banyak pendapat dalam membahas suatu masalah.
Ini membuat kami pusing. Kalau bisa ambil pendapat yang paling kuat (saja).
08534xxxxxxx
- Jawaban Redaksi:
Perbedaan pendapat dalam suatu perkara agama kadang memang tidak terhindarkan. Kami tidak mungkin memaksakan atau mengarahkan pada satu pendapat tertentu saja. Di bagian akhir, biasanya disebutkan pendapat yang menurut penulis rajih (kuat).
Pendapat penulis sendiri tidak berarti mewakili Asy Syariah secara umum. Inilah dinamika khilafiah yang patut kita hormati, selama merujuk kepada dalil yang benar tentunya. Kami memohon maaf apabila masih muncul redaksi atau kalimat-kalimat yang membingungkan pembaca.
Ralat Bundel
Assalamu’alaikum. Pada Bundel Asy Syariah edisi 07—12 hlm. 301, tentang memberi salam, surat an-Nisa: 86 yang dicantumkan salah teksnya. Barakallahu fik.
081373xxxxxx
- Jawaban Redaksi:
Walaikumus salam warahmatullah wabarakatuh. Anda benar. Seharusnya, ayat yang tercantum ialah,
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا ٨٦
Adapun terjemahan yang tercantum sudah benar. Kami ucapkan jazakallah khairan atas koreksi Anda.
Rubrik Khutbah Jumat Kurang Teliti?
Ada ketidaktelitian dalam Rubrik Khutbah Jumat hlm. 84—85, edisi 104. Memakmurkan masjid ada dua bentuk, Pertama…. Tetapi, yang kedua tidak ada. Disebutkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atasburan
Mujiman-Lampung Selatan
081379xxxxxx
- Jawaban Redaksi:
Bentuk memakmurkan masjid yang kedua disebutkan pada hlm. 86. Karena terpisah agak jauh, kami memberinya tanda dengan cetak tebal. Kami memohon maaf apabila hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan.
Adapun pembahasan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati di atas kuburan seorang wanita, hal ini pernah dibahas pada Rubrik Problema Anda edisi 014. Silakan dibaca kembali.
Artikel tersebut bisa Anda baca pula di website kami pada link berikut: http://asysyariah.com/hukummenshalatkan-jenazah-di-kuburan/